Setelah selesai Wudhu kadang mulut kita mengeluarkan darah,apakah wudhu kita itu sah atau kita harus berwudhu kembali atau hanya berkumur saja ?

Assalam Mualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa
Semoga Habib Dlm Keadaan Sehat Wal Afiah & tidak kekurangan suatu apapun
sehingga Habib dapat menegakkan bendera & panji panji DATUKnya Sayyidina Wa 
Habibina Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wa Barik Ali Waa"alih.
Ya Habib Afwan karena ana selalu banyak bertanya, semoga Habib tidak marah & tidak
bosan untuk menjawab pertanyaan ana.Habib,ana mau tanya masalah Wudhu & lain2

1.Setelah selesai Wudhu kadang mulut kita mengeluarkan darah,apakah wudhu kita itu 
sah atau kita harus berwudhu kembali atau hanya berkumur saja ?

2.Bila kita Imam & makmumnya istri kita apakah itu bisa disebut sholat berjamaah &
berapakah jarak yg afdol untuk istri atau wanita yg menjadi makmum & posisi 
menjadi makmunnya dimana ?

3.Kapan Haulnya Habib Abubakar Bin Salim Ainat diadakan di Cidodol & setiap tgl
berapa diadakan setiap tahunnya ?

Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa,ana mohan maaf yg
sebesar2nya atas pertanyaan ini,atas jawabannya ana ucapkan Jazakumullah Khairon
Katsir.
Assalam Mualaikum Wr Wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Marhaban Bikum atas munajat dan doa antum, semoga Allah swt terus membanjiri antum dengan Rahmat dan Keluasan dhahir dan bathin beserta keluarga, mengabulkan segala hajat antum dan menyelesaikan segala permasalahan antum, amin

1. Darah yg keluar dari Gusi tidak membatalkan wudhu, walau banyak sekalipun, karena yg membatalkan wudhu hanya empat macam saja, yaitu :
? sesuatu yg keluar dari qubul dan dubur, apakah berupa darah, cairan atau apapun selain air mani
? bersentuhan antara kulit lelaki dan wanita yg keduanya telah baligh, tanpa penghalang, selain gigi dan rambut
? menyentuh Qubul atau dubur manusia (tidak termasuk hewan) dengan telapak tangan terbuka (hanya telapak tangan)
? Tidur atau pingsan atau tak sadarkan diri, terkecuali tidur yg dalam posisi duduk.
Selain empat hal diatas maka tidak membatalkan wudhu, dan bila terkena najis maka wajib membasuhnya, dan wudhunya tetap sah.
Mengenai darah yg keluar dari gusi hukumnya ma?fu anhu (dimaafkan) tak perlu dibasuh terkecuali bila banyak.

2. shalat bersama istri termasuk shalat berjamaah, istri/wanita yg bermakmum pd suami/lelaki dalam shalat berjamaah jaraknya pada shaf kedua, bukan sebagaimana bila kita berjamaah dua orang, maka makmum harus maju setengah shaf di kanan Imam, namun untuk wanita/istri, shafnya tetap di jajaran shaf kedua, di posisi kanan.

3.Mengenai perayaan haul ini, memang tak ada jadwal tetapnya, yg jelas undangan dari fihak Al Habib Muhsin bin Idrus Alhamid mengundang kedatangan Guru Mulia Al Allamah Alhabib Umar bin Hafidh dari Tarim Yaman untuk menghadiri haul, maka jadwal dipasrahkan kepada beliau, yg jelas memang selalu diadakan di bulan Muharram, pada hari ahad. 
Mengenai tanggal tepatnya, hingga kini kita masih menanti jawaban beliau dari Yaman karena disesuaikan dengan jadwal beliau, Insya Allah bila sudah ada kabar jadwal tepatnya, akan saya tampilkan di halaman depan ?Home? website ini.

Begitu wahai saudaraku yg mulia, dan saya mohon kalau jawaban saya sering terlambat, sebab kesibukan yg demikian padat, dan jangan bosan bertanya, terimakasih atas kunjungan dan partisipasi antum di forum ini

wassalam