jenazah

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Bagimana kabar habib ? mudah-mudahan dalam keridhoaan Allah SWT. Amiin.

Saya ingin sekali mengetahui beberapa hal mengenai Janazah, walaupun sudah banyak buku yang saya baca tapi rasanya kurang puas dengan jawaban dari buku tersebut, untuk itu saya ingin sekali bertanya dengan habib di forum ini.

Pertanyaannya begini :
1. Kita sudah mengetahui betul adat istiadat di Nusantara ini terutama Jawa dari kalangan NU kalau ada yang meninggal pasti ada yang namanya 7 hari, 40 hari, mendak, 1000 hari dll. 
Bagaimana hukumnya ?

2. Apabila orang tua kita meninggal, tapi anaknya ada di perantauan dan jaraknya kira-kira 1 hari perjalanan, apakah janazah itu harus segera di makamkan atau menunggu anaknya pulang ?

Kiranya ini dulu, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Cahaya keluhuran semoga selalu menerangi hari hari anda,

Dan bahwa menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya mayyit dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas di Shahih Muslim bahwa seorang wanita bersedekah untuk Ibunya, dan adapula riwayat Shahih Bukhari bahwa seorang sahabat menghajikan Ibunya yg telah wafat, dan Rasul saw pun menghadiahkan Sembelihan beliau saw untuk dirinya dan untuk ummatnya, ?Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad? (Shahih Muslim hadits no.1967) 

dan hal ini merupakan Jumhur Ulama seluruh madzhab, dan tak ada yg memungkirinya bahwa pengiriman amal pada mayyit itu sampai, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Syafii, bila si pembaca tak mengucapkan : ?Kuhadiahkan?, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..?, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi?iy mengatakan pahalanya tak sampai. Maka tak satupun ulama ikhtilaf dalam boleh atau tidaknya, kesemuanya tak satupun yg melarangnya, tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya. hanya orang orang baru melek di abad ke 20 ini yg mengingkarinya tanpa ilmu.

Demikian pula Ibn Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa? min ?amalilghair (mendapat pahala atau manfaat dari amal selainnya). 
Mengenai ayat : "DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat (DAN ORAN ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN), 

dan pula hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka putuslah amalnya terkecuali 3, shadaqah Jariyah, Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, maka orang orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasul saw menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk berdoa : "WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA2 KAMI DAN BAGI SAUDARA SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN", (QS Al Hasyr-10)

Mengenai tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam yg memungkirinya, siapa pula yg memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yg tak suka dengan dzikir..
Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat qur?an, dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dg tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al Qur?an dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani, silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah muslimin terutama yg awam. 

bila mereka melarang dan membid?ahkannya maka mana dalilnya?, munculkan satu dalil yg mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yg wafat) tidak di Al Qur?an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yg mengada ngada dari kesempitan pemahamannya.

Mengenai 7 hari, 100 hari, 1000 hari atau bahkan setiap hari, tak ada dalil yg melarangnya, itu adalah Bid?ah hasanah yg sudah diperbolehkan oleh Rasul saw, (Rujuk Shahih Muslim hadits no.1017 sebagai dalil bid'ah hasanah) justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yg melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, siapa yg alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan Iblis dan pengikutnya?, siapa yg membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah"

mengenai pemakaman sebaiknya disegerakan, terkecuali bila mayyit berwasiat dimasa hidupnya untuk dimandikan oleh putranya misalnya atau yg sejenisnya, atau permintaan dari keluarga untuk menunggu anaknya yg masih belum tiba maka hal itu boleh saja, namun makruh memperlambat penguburan bagi si mayyit jika tertunda dalam waktu lama, dan haram hukumnya menunda penguburan bila dalam waktu yg sangat lama yg diperkirakan akan membuat mayyit mulai membusuk.

demikian wahai saudaraku yg kumuliakan, semoga Allah memberi hidayah pada saudara saudara kita muslimin yg masih gelap pemahamannya dari kemuliaan dan keluasan Risalah suci ini.

Wallahu a?lam.