assalamu'alaikum Wr.Wb.
Habib yang di cintai Allah SWT
saya ingin bertanya hukumnya dan sahkah sholat saya.
di kampus UMB saya ikut unit kegiatan islam.yang setiap tahun pasti mengadakan dauroh di puncak ataupun di daerah laut. ini berjalan biasanya selama 3 hari.
akan tetapi selama 3 hari itu,panitia selalu memerintahkan peserta untuk ikut sholat bersama panitia.masalahnya adalah selama 3 hari kita derada di puncak, kita sholat dzuhur dan ashar selalu digabungkan.begitu juga sholat magrib dan isya.karena sepengetahuan saya hal itu berlaku jika kita sedang dalam perjalanan.mohon bantuan jawabanya.
habib munzir menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
mengenai shalat yg dijama', batas waktunya adalah sebagai berikut.
bila kita mengadakan safar, contohnya ke Bandung, maka bila kita telah masuk kota bandung kita masih bisa menjamak shalat kita dengan syarat bahwa niat kita tinggal di kota itu maksimal 4 hari selain hari datang dan hari pergi.
bila saya tiba di Bandung hari senin, dan saya berniat pulang hari sabtu maka saya boleh jamak selama saya di bandung, karena tidak melebihi 4 hari selain hari datang (senin) dan hari pergi (sabtu). maka terhitunglah selasa, rabu, kamis dan jumat. (4 hari selain hari datang dan hari pergi)
bila saya datang ke Bandung hari senin dan saya niat pulang hari sabtu, lalu tanpa disengaja pd hari sabtu mobil saya rusak dan harus diperbaiki selama 3 hari, maka saya masih terus boleh jamak, karena saya mendapat sesuatu yg tidak terduga, maka izin jamakpun diperpanjang, nah.. setelah 3 hari, saya berhalangan pulang karena jalan Raya yg hanya satu satunya (misalnya) ditutup selama 4 hari lagi sebab tanah longsor, maka saya pun masih boleh terus jamak, karena itu semua diluar rencana, demikian berlanjut, dalam satu pendapat hingga mencapai 6 bulan, selama ia tidak bermaksud tinggal lebih dari 4 hari selain hari datang dan hari pergimya.
sebaliknya, bila saya berniat tinggal di Bandung 10 hari, maka sejak saya masuk kota bandung maka saya sudah tidak diperbolehkan jamak. tidak menunggu hingga 4 hari, namun sejak hari pertama saya sampai tujuan maka saya tidak boleh jamak, karena berniat tinggal lebih dari 4 hari selain hari datang dan hari pergi.
demikian dalam madzhab Imam Syafii.
wallahu a'lam.