qodho sholat tersebut apakah boleh di Jamak Qoshor

Ass. Wr. Wb.

Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin.
Begini Habib saya mau bertanya mengenai qodho sholat. 
Beberapa hari yang lalu saya menjalani operasi sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban sholat, dan saat ini kondisi sudah baikan tapi belum sehat benar. 
Pertanyaan saya adalah :

1. Untuk melaksanakan qodho sholat tersebut apakah boleh di Jamak Qoshor ?
2. Atau boleh saya ganti dengan kafarat, seandainya boleh ukurannya berapa dalam setiap waktunya ?

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalam.


habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah kepada anda dan keluarga,

mengenai shalat fardhu itu tak dapat kita menggqadha nya dengan Jama' atau Qashar, terkecuali bila saat anda ingin men Qadha nya, kebetulan anda sedang dalam perjalanan,

maka boleh meng Qadha nya dengan jama', atau Qashar, atau Jama' Qashar.

namun bila anda sedang tidak dalam perjalanan maka anda meng Qadha nya seperti biasa, 
hal inipun tak boleh di bayar dengan Kaffarat.

namun Allah swt memberikan pada kita kelonggaran dengan boleh menunda meng Qadha nya kapanpun, tak mesti fauran (segera), selama anda meninggalkan shalat itu karena udzur (tdk mampu, saat operasi dll).

maka meng Qadhanya bisa kapan saja diwaktu luang.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

meminjam kepada Bank

Assalamu'alaikum.

Semoga habib dan keluarga selalu dalam limpahan rahmatNYA dan dimudahkan urusannya.
Alhamdullilah bib, keadaan saya dan keluarga saya baik-baik dan mohon doanya terus ya Bib. 
Mau tanya lagi bib. 
1. Saya punya sedikit pinjaman yang udah jatuh tempo mestinya walaupun tidak ditagih oleh yang punya karena saya pinjam di koperasi Kantor tapi lama-lama juga merasa nggak enak, saya juga udah berusaha cari pinjaman di bank syariah/BMT tapi nggak disetujui, yang ingin saya tanyakan jalan satu-satunya ya pinjam di bank konvensional (tapi belum saya lakukan), apakah hal ini diperbolehkan? 
Atau mungkin habib punya jalan lain.
2 Gimana hukumnya pasang gigi dikarenakan gigi kita udah keropos di usia muda.
3. Saya punya usul nih bib, gimana klau di kios nabawy, selain mengadakan yang udah diadakan sekarang, juga mengadakan buku-buku terjemahan yang dapat rekomendasi dari habib atau boleh juga majelisrasulullah menerbitkan/menerjemahkan buku-buku karangan ulama-ulama syafi'i, misalnya.

Sekian dulu bib. Trima kasih atas jawabannya.



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya semoga selalu membimbing anda dan keluarga dalam Kebahagiaan

1. meminjam kepada Bank atau rentenir merupakan hal yg dimurkai Allah swt, yaitu meminjam dengan harus membayar beserta Bunganya, maka saran saya cobalah cari pinjaman kepada teman atau lainnya, dan berusahalah menjauh sejauh jauhnya dari Bank yg didalamnya terdapat Bunga (Riba), karena ia akan menghapus keberkahan dan membuka kesempitan dan kemiskinan, bila anda belum mampu membayar hutang anda maka anda tdk wajib membayar, sebagaimana firman Allah : "DAN AGAR MEREKA MENANTI HINGGA (sipenghutang) DAPAT KEMUDAHAN UNTUK MELUNASI" (Albaqarah 281)

2 Gigi palsu diperbolehkan selama bukan terbuat dari emas bagi pria.

3. saran anda akan kami perhatikan.

Jazakumullah khair wahai saudaraku yg kumuliakan atas saran sarannya,

wassalam

Bagaimana hukumnya membuat]tanggul di jalan umum?

Bagaimana hukumnya orang yang tinggal bersebelahan dengan masjid ketika khutbah jum'at ia mendengarkan di rumah dan ketika sholat baru masuk ke masjid, apakah diterima sholat jum'atnya secara keseluruhan?
Bagaimana hukumnya membuat]tanggul di jalan umum? apakah menghancurkannya tanpa izin termasuk imathotul 'adza?
Bagaimana menyikapi orang yang menjadikan masjid wakaf seperti milik sendiri?



habib munzir menjawab

1. jumatnya sah, namun pahalanya sirna, karena pahala dicatat hingga khatib naik mimbar.

2. membuat tanggul di jalan umum merupakan hal yg terlarang, namun kita tak dapat main hakim sendiri karena penyingkiran itu pun dg hukum syariah, paling tidak dimusyawarahkan dg warga lainnya atau rt atau rw atau tokoh masyarakat setempat.
sebagaimana hukum potong tangan misalnya, tidak bisa dilakukan oleh siapa saja yg menangkap pencuri, namun ada Qadhi yg akan memutuskan hukumannya, walaupun sudah jelas bahwa hukuman orng yg mencuri adalah dipotong tangannya bila melebihi Haddulqath'.

Imathatul Adza (menyingkirkan gangguan bagi pelintas) merupakan hal yg tidak berkaitan dg Huququnnaas, bila berkaitan dg huququnnaas maka perlu bayan apakah orang itu mengerti hukum atau tak mengerti, dan perlu musyawarah dg warga lainnya.

3. perlu dinasihati karena mengakui wakaf sebagai hak milik adalah perbuatan mungkar, bagi yg tak menegurnya maka ia terkena dosanya dan tuntutannya di hari kiamat, namun teguran pun dilakukan bila akan membawa maslahat dan kebaikan bagi orng tersebut.

wallahu a'lam

73 golongan

Assalamu'alaikum. 

Semoga habib dan keluarga selalu dalam limpahan rahmatNYA.
Saya mau tanya nih bib, gimana pendapat habib tentang hadits umat islam yang terpecah menjadi 72 golongan dan hanya 1 yang selamat. 
Karena dengan hadits ini ada suatu kelompok islam yang menyatakan bahwa hanya kelompok nya yang selamat. Begitu juga kita, entah suni, syiah, tasawuf, sufi dan lain-lain tentunya juga nggak mau kalah mengaku juga "kita yang selamat". 
Sekarang banyak kelompok yang menyesatkan kelompok yang lain, contohnya baru-baru ini di kampung di Lombok, orang-orang salafiah diusir dari kampung tersebut. 
Padahal kalau yang saya tahu orang-orang salafiah, sholatnya, puasanya dan amalan-amalan sehari-harinya, katanya yang paling sesuai dengan Rasul SAW. 
Orang-orang tasawuf/sufi di hadramaut juga disesatkan oleh kelompok salafi.
Orang-orang syiah disesatkan oleh kelompok suni.
Dan masih banyak lagi. 
Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini saya kira menunjukkan betapa rapuhnya Islam ini, sehingga musuh-musuh Islam akan semakin leluasa untuk menyerang kita.
Menurut habib gimana?



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Kemegahan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan membuka segala kesulitan dunia dan akhirat seraya menerbitkan cahaya kebahagiaan yg berkesinambungan hingga akhir zaman atas anda dan keluarga,

sabda Rasul saw : "Sungguh Bani Israil itu terpecah menjadi 71 golongan, dan akan terpecah ummatku menjadi 73 golongan, kesemuanya di neraka kecuali satu", maka ditanyakan pd beliau : siapa yg satu golongan itu ?, maka beliau menjawab : "yg aku saat ini dan sahabatku".(Mustadrak Alaa Shahihain, hadits no.4444 Juz 1 hal 218).
dalam kitab yg sama dikatakan hadits bahwa Kaum nashrani terpecah menjadi 72 golongan.
juga diriwayatkan bahwa ummat muhammad saw terpecah dalam 72 golongan, kesemuanya di neraka kecuali satu saja, dan itulah jama'ah mayoritas,. (hadits shahih Ahaditsilmukhtarah hadits no.2500 Juz 7 hal.90)

demikian pula dibahas dengan jelas dalam Tafsir Imam Qurtubi Juz 4, bahwa ada pendapat ulama yg mengatakan bahwa 72 golongan lain itu dalam ummat ini adalah Ya'juj dan Ma'juj beserta kelompoknya serta dajjal, adapula yg mengatakan bahwa itu adalah kelompok Yahudi dan Nasrani yg menyelusup dalam islam dg syahadat namun mereka merubah syariah islam dan Alqur'an,

yg jelas bahwa pendapat Jumhur, bahwa satu yg selamat adalah yg Jama'ah, yaitu kelompok yg terbanyak, yaitu ahlussunnah waljama'ah, walaupun mereka masih terpecah dg madzhab, namun mereka tidak saling melaknat dan menyalahkan, sebagaimana munculnya salafiah yg mengkafirkan dan mengatakan musyrik pada ahlussunnah waljamaah, 
Ahlussunnah waljamaah adalah kelompok terbesar dimuka bumi sejak Rasul saw dibangkitkan dan akan berkesinambungan hingga akhir zaman, dan Rasul saw telah menjelaskan bahwa kelompok yg selamat itu, adalah yg Jamaah, yaitu yg terbanyak diantara mereka.

dan yg celaka adalah kelompok yg memisahkan diri dan mengatakan sesat atas kelompok yg induknya, kelompok baru yg memecah diri, itulah yg sesat, karena mereka sebelumnya tdk ada, lalu berpisah dan membuat kelompok sendiri dan meyalahkan kelompok asalnya, padahal kelompok asal itulah yg menjadi curahan Bimbingan Rasul saw dari para sahabatnya, bukan mereka kelompok baru yg hanya menukil dan menakwil dari buku2 bekas bekas peninggalan yg sudah segelintir saja dari seluruh bimbingan yg tidak lagi teriwayatlkan dibuku.

wallahu a'lam

sholat sunnah rawatib

semoga curahan kemulian rahmat dari ALLAH slalu menyertai HABIB MUNZIR. 

Saya ingin menanyakan masalah sholat sunnah rawatib.

1. Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat.Apakah dikerjakannya 2 rakaat salam atau 4 rakaat sekaligus? 
2. Dimana tempat yg lebih utama dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib, di rumah atau di masjid ?


mohon maaf atas keluguan dan kebodohan saya .Terima kasih atas bimbingan habib yang lemah lembut.



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dalam keridhoan Nya dan kemudahan dalam segala permasalahan,

1. mengenai rawatib yg berjumlah 4 rakaat, pada dasarnya ada pula sandaran hadits yg mengatakannya 2 rakaat, namun keduanya mempunyai sandaran riwayat yg jelas.
mengenai rawatib yg 4 rakaat bisa dilakukan dengan dua salam, atau dg satu salam saja, dan bagi yg ingin melakukannya dg 1 salam saja (4 rakaat 1 salam) maka tidak melakukan tahiyyat awal, melainkan terus berdiri untuk rakaat ketiga, hingga diakhiri dg sala, dan masing masing memiliki afdhaliyah yg manapara fuqaha berikhtilaf tentang mana yg lebih afdhal.

2. mengenai afdholnya, para fuqaha berbeda pendapat, namun diantaranya yg mengatakan bahwa shalat sunnah dalam keadaan sendiri lebih afdhal daripada pada keramaian, demikian diriwayatkan dalam Jami'usshaghir Imam Assuyuthiy hadits no.595. 

wallahu a'lam

gimana hukumnya melakukan aktivitas jual-beli di masjid

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Semoga Habib dan Keluarga dalam keadaan sehat afiat dan dalam lindungan Allah SWT. Amin.

1.Bib saya mau nanya nih... gimana hukumnya melakukan aktivitas jual-beli di masjid? 
Bagaimana pula kalo di teras masjid yg masih satu atap?
Bagaimana pula jika melakukan jual-beli di musholla?

2.Apakah berdagang itu termasuk sunnah Rasul?

3.Setelah Rasulullah diangkat menjadi rasul, apa mata pencaharian rasul?

Jazakumullah khairan katsiro



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran semoga terlimpah atas anda dan keluarga,

1. Mengenai hukum berdagang di lingkungan masjid merupakan hal yg dilarang, sebagaimana belasan hadits shahih merujuk hal ini, sehingga Rasul saw bersabda : ?Bila ada orang yg berdagang di Masjid maka katakan kepadanya : semoga Allah membuat perdaganganmu tidak beruntung?.
Demikian Rasul saw menjelaskan, karena masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat mencari keuntungan duniawi.

Namun ada pendapat para ulama, dikhususkan bagi para pedagang yg berupa asesoris ibadah dan inventaris sunnah, maka hal itu mubah, bahkan di zaman seperti ini ia sudah termasuk menghidupkan sunnah Rasul saw, karena memancing pengunjung masjid untuk membeli hal hal yg berupa sunnah, seperti siwak, minyak wangi., peci, tasbih dll. Dan perdagangan seperti ini lebih condong kepada Dakwah dan menarik ummat untuk memakai sunnah, misalnya orang yg masuk masjid untuk shalat, lalu ia melihat penjual siwak/peci dll, maka ia membeli untuk dipakai, atau membeli untuk anak2nya dll, maka hal ini hal yg sangat mulia, dan pribadi saya sangat berterimakasih atas para pedagang ini,
Namun tentunya jangan sampai didalam masjid, karena akan mengganggu, tapi cukup di pagar masjid atau parkir masjid.

2. Berdagang adalah sunnah Rasul saw, demikian pula menggembala, demikian pula bertani

3. Rasul saw tidak bekerja/berdagang setelah diangkat menjadi Nabi, nafkah beliau didukung oleh para sahabat, nafkah beliau juga dari Khumus (seperlima) dari baitulmal yg dikhususkan untuk Rasul saw dan keluarga beliau saw, namun berkali kali ketika hasil Baitulmal itu dibagikan, beliau saw selalu membaginya sampai habis dan tak disisakan sedikitpun untuk diri beliau saw.

Wallahu a?lam

Bgm Hukum orang yg meninggal dunia

Assalamualaikum ya habibana Munzir
semoga limpahan karunia Allah selalu tercurah u/ habibana Munzir.

Habib pertanyaan ana, saat ini :
1. Jika ada seorang hamba yg meninggal dunia & meninggalkan sejumlah Hutang, tetapi pihak keluarga tdk ada yg menyatakan bertanggung jawab atas hutangnya..apakah mayit tsb, boleh dikubur meskipun tdk ada pihak keluarga yg betanggung jawab atas hutangnya..??? atau menunggu pihak keluarga bertanggung jawab atas hutangnya baru dikubur..???
2. Bgm Hukum orang yg meninggal dunia, dgn meninggalkan sejumlah Hutang ? & Hukum bagi pihak yg dihutangkan..???



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warhmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keluhuran semoga selalu terlimpah pd anda dan keluarga,

mengenai penguburan jenazah yg wafat masih membawa hutang, sebaiknya diselesaikan sebelum dikuburkan, namun tidaklah dibenarkan menunda penguburan karena ia masih menanggung hutang.
bila itu terjadi maka sebaiknya saat dimakamkan dan hadirin masih banyak berkerumun, maka diumumkan adakah yg mau menanggung hutangnya, dan sewajarnya diumumkan setiap sebelum jenazah dikuburkan, bila ada hutang yg belum terselesaikan agar segera memberitahu ahli warisnya.

hutang si mayyit ditanggung ahli waris, bila ia tdk mampu maka sebaiknya ahli waris menjaminnya walau belum mampu membayarnya, bila ahli waris menolaknya maka kepada teman2nya atau Baitul mal, atau masyarakat.

bila segala usaha sudah dilakukan maka selesailah batas kewajiban kita,.

wallahu a'lam

Apakah dibolehkan tukar tambah motor atau HP misalnya

Assalamu'alaikum. 
Semoga limpahan rahmat Allah selalu tercurah pada diri Habib, Keluarga dan Umat Rasul SAW. 
Menyambung pertanyaan saya yang kemarin mengenai tukar menukar barang Bib, emang saya masih sedikit kurang paham tapi saya berusaha cerna jawaban dari Habib. 
Yang ingin saya tanyakan: 
1. Apakah dibolehkan tukar tambah motor atau HP misalnya, dan gimana akadnya menurut syariah. Mohon dijelaskan. 
2. Pernah saya baca di papan pengumuman sebuah masjid, di situ diumumkan bahwa kita tidak boleh bersuara keras di dalam masjid, alasannya masjid dikhususkan untuk mengerjakan sholat. Biasanya kita membunyikan murotal untuk menunggu waktu2 sholat (10 menit sebelum adzan). Hal tersebut tidak dibolehkan (haram). Gimana yang benar menurut Habib. Mohon dijelaskan. 
3. Pernah saya baca buku terjemahan, nasehat agama, dari Habib Al Haddad, pada bagian akhirnya dijelaskan mengenai Ahlussunah Wal Jamaah begitu panjang lebar, dan saya agak rancu dengan istilah Aswaja yang berkembang sekarang ini. Kira-kira menurut Habib yang mana yang lebih benar.
Sebelumnya terima kasih Bib dan sekali lagi saya mohon nggak bosan-bosannya Habib menjawab pertanyaan dari Hamba yang bodoh ini.



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran Nya semoga selalu menerangi anda dan keluarga,

1. mengenai hp dan segala barang barang lainnya yg ditukar bukan merupakan riba, karena pertukaran yg bisa terkena riba hanyalah pada pertukaran uang dengan uang, emas dengan emas, perak dg perak, emas dengan perak dan makanan dengan makanan, .
akad secara syariah adalah berkata penjual kepada pembeli : "Saya jual barang ini kepada anda seharga 10 ribu rupiah" maka berkata pembeli : "saya terima". atau berkata penjual pada pembeli : "saya jual handphone ini dengan dua buah handphone sejenisnya". maka berkata pembeli : "saya terima".
ini adalah akad yg sah, sebuah handphone ditukar dengan dua buah handphone bukan riba, karena riba hanya pada emas, perak dan makanan dg makanan.

2. memang masjid adalah tempat untuk shalat, namun boleh boleh saja membunyikan murottal dll karena ini merupakan syiar, membuat orang mendengarkan Al Qur;an jauh lebih baik daripada mereka berdiam dan memikirkan keduniawian, memang ada Khilaf dalam masalah ini, namun yg membolehkan hal ini pun mempunyai dalil.

3. mengenai kelompok kelompok muslimin yg kini semakin banyak, kita tetap berpegang teguh pada Ahlussunnah waljama'ah, kelompok yg terbanyak, karena kelompok kelompok kecil lainnya itu memisahkan diri dari kelompok terbesar dengan menganggap merekalah yg lebih benar, dalam hal ini kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa mereka lah yg salah, karena mereka mereka ini adalah kelompok baru yg dahulunya belum ada, lalu memisahkan diri mereka dan kemudian mengatakan sesat kepada kelompok terbanyak.

wallahu a'lam

Hewan sembelihan

Assalamu ?alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Bagaimana kabarnya, Habib? Mudah-mudahan sehat wal afiat ya!

Saya ada pertanyaan nih berkenaan dengan hewan sembelihan. Mana saja diantara hewan sembelihan di bawah ini yang halal dan mana pula yang haram?
1. Hewan sembelihan muslim yang tidak shalat.
2. Hewan sembelihan muslim yang belum belajar sifat dua puluh.
3. Hewan sembelihan ahli kitab unitarian (yang tetap mengesakan Allah).
4. Hewan sembelihan ahli kitab yang menyekutukan Allah.
5. Hewan sembelihan seorang dukun muslim untuk sesajen.
6. Hewan sembelihan penyembah berhala, malaikat, api, matahari, dsb.
7. Hewan sembelihan orang yang menganggap semua agama itu benar (pluralis).
8. Hewan sembelihan orang atheis.

Kemudian, bolehkah seseorang memakai baju dari bulu domba, yang mana bulu itu diambil dari domba yang masih hidup dengan cara mencukurnya? Atau najiskah bulu domba yang dicukur ketika domba itu masih hidup?

Itu saja pertanyaan saya kali ini. 
Semoga Allah melimpahkan kesehatan dan perlindungan bagi Habib Munzir. 
Jazakallahu khairan katsira.

Wassalamu ?alaykum warahmatullahi wabarakatuh



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Kemegahan Nya semoga selalu menerani anda dan keluarga,

afwan saya singkat saja, No 1 dan 2 halal.
3. sembelihan ahlulkitab dg syarat kalau bukan Israiliyyah maka harus diketahui bahwa nenek moyang mereka masuk agama ahlulkitab sebelum kebangkitan Nabi Muhammad saw. bila Israiliyyah maka halal selama memenuhi persyaratan (disembelih karena Allah).
4,5,6,7 haram hukumnya.

Bulu domba boleh dipakai, karena bulu binatang yg halal disantap, maka bulunya suci.(Busyralkarim hal.88)

wallahu a'lam

tata cara kita melaksanakan sholat tahajud,

Assalamu'alaikum.

Semoga Allah SWT selalu mencurahkan Rahmat dan Maghfirahnya kepada Habib dan keluarga,sholawat serta salam tak lupa kita haturkan kepada Nabi Yang Mulia satu-satunya Nabi yang memberikan Syafaatnya diyaumil akhir nanti Sayyidina Muhammad SAW . 
Ya Habib Munzir ana mau tanya :
1.Bagaimana tata cara kita melaksanakan sholat tahajud,apakah sholat tahajud itu harus tidur malam dahulu atau tidak.teman ana mengatakan yang namanya sholat tahajud itu tidak perlu tidur malam,kata teman ana bahwa sholat tahajud ada yang mengatakan harus tidur malam dahulu itu tidak berlandasan dan adapun hadits nya dhoif,
bagaimana tanggapan habib.

2.Mengenai bacaan sujud sahwi itu sumbernya dari mana Habib,ana pernah baca buku bahwa bacaaan sujud sahwi itu berasal dari mimpi seorang sufi.

Mohon penjelasan habib dan sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelancangan ana bertanya.



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keluhuran semoga selalu menaungi anda setiap saat,

Shalat Malam (Qiyamullail) mempunyai dua cara, tidur dulu dan tidak.
Rasul saw mengerjakan keduanya, sebagaimana diriwayatkan pada Shahih Bukhari, demikian pula shahih Muslim dan lainnya bahwa Rasul saw melakukan shalat malam sebelum tidurnya dan adapula riwayat lain juga pada Shahih Bukhari (hadits no.1091, 1095 dan banyak lagi), juga pada Shahih Muslim dan lainnya bahwa Rasul saw melakukannya dan memerintahkannya dengan tidur terlebih dahulu, demikian dilakukan para sahabat, Tabi'in dan selanjutnya hingga kini, itulah yg dinamakan Qiyamullail, ada yg mengerjakannya dengan tidur dulu, atau sebelum tidur, namun yg paling afdhal adalah yg tidur dahulu, karena lebih banyak hadits yg meriwayatkannya.

mengenai Tahajjud, adalah Qiyamullail yg didahului oleh tidur.
wahai saudaraku, sampaikan pada teman anda yg mengatakan bahwa Tahajjud adalah boleh saja sebelum tidur itu, agar ia mempelajari bahasa arab dahulu sebelum berbusa mulutnya dengan sembarang mengatakan dhoif seenak perutnya, "TAHAJJUD" itu maknanya bangun malam setelah tidur, kalau ia mengatakan bahwa Tahajjud tak perlu tidur dulu berarti ia mempunyai bahasa sendiri dalam memahami hadits, barangkali ia menggunakan bahasa cina atau lainnya, kalau dalam bahasa Arab tak ada makna lain untuk kalimat TAHAJJUD selain bangun malam selepas tidur,
kasus ini seakan ada orang yg berkata kepada anda bahwa makna kalimat KEPALA adalah KAKI, dan ia mengatakan kalau hadits yg menjelaskan bahwa KEPALA adalah ujung atas tubuh manusia yg padanya terkandung akal, kedua telinga, kedua mata dll, ia akan mengatakan bahwa ucapan itu dhoif, karena yg benar adalah makna KEPALA adalah alat berjalan, yaitu KAKI.
mengenai makna TAHAJJUD adalah bangun setelah tidur dapat dirujuk pada Tafsir Imam Qurtubi Juz 10 hal 308, bahwa yg disebut Tahajjud adalah tidur dahulu, karena Tahajjada berarti Tanwiim, (bangun setelah tidur), demikian pula pada Tafsir Imam Attabari Juz 15 hal 141,dan Tafsir Imam Ibn Katsir Juz 3 hal 55, dan tak ada makna lain dalam kalimat TAHAJJUD dalam bhs arab selain bangun malam setelah tidur.

2. Mengenai bacaan sujud sahwi memang tak teriwayatkan dalam ahadits, namun para ulama mengambil cara Istihsan, karena doa apapun boleh boleh saja dalam sujud, mengenai mereka yg alergi terhadap mimpi, ketahuilah bahwa Adzan pun berawal dari mimpi para sahabat radhiyallahu 'anhum, bahkan Nama "Muhammad" (saw) atas Rasul saw pun berawal lewat mimpi ibunya, Aminah ra.

demikian wahai saudaraku yg kumuliakan, salam Takdhim untuk saudara saudara pecinta Rasul saw sekalian.

wallahu a'lam

hukum dari Arisan

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Semoga cahaya Islam selalu menaungi hati Habib dan seluruh kaum Muslimin.

Saya baru pertama kali mendengar istilah "Jual Arisan" (kebetulan saya ikut arisan di daerah rumah saya) maksud dari istilah tersebut yaitu sebagai contoh peserta A mendapat giliran dana Arisan pada minggu pertama sebesar Rp. 1.000.000 dan ia menawarkan kepada peserta B yang mendapat giliran pada minggu ke lima. agar giliran tersebut ditukar. jadi peserta B mendapat giliran pertama dan peserta A mendapat giliran kelima. namun yang didapat dari peserta B sebesar Rp. 900.000 (memang berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak) sedangkan yang Rp. 100.000 - nya masuk kekantong si A dengan alasan tukar giliran itu sendiri.

Saya mengalami hal tersebut baru-baru ini ketika seseorang menawarkan hal tersebut kepada saya. namun saya tolak karena menurut pendapat saya hal tersebut adalah Haram hukumnya dengan dasar jual beli uang itu haram. namun sampai saat ini saya belum menemukan dalil diharamkannya jual beli uang tersebut dikitab-kitab fiqih dalam bab jual -beli. sampai-sampai saya dibuat bingung oleh pikiran saya sendiri ketika pikiran saya sampai pada pertanyaan "apa sih dasar hukum dari Arisan itu sendiri??" 

Maka sampailah pertanyaan ini kepada Habib. semoga Habib dapat membantu pertanyaan saya yang masih bodoh ini. dan doakan agar saya mendapat pekerjaan yang lebih halal dari pekerjaan saya yang sekarang (saya adalah orang yang menanyakan hal Perusahaan Asuransi beberapa bulan yang lalu. dan Astaghfirullah saya masih bekerja disini). dan yang terakhir saya ucapkan kepada Jama'ah Majelis Rasulullah Semoga kita dapat bermimpi bertemu Rasulullah SAW sebelum Malaikat maut menghampiri. Aaamiin. 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keluhuran semoga selalu menaungi hari hari anda,

mengenai arisan hukumnya boleh boleh saja karena merupakan Qaradh, sebagaimana fatwa Imam Qulyubi dalam Hasyiah nya "Al Mahalliy".

mengenai pertukaran dalam arisan sebagaimana pertanyaan anda itu diperbolehkan karena Tanazul walau Bimuqobil Jaiz.., (mengundurkan bagian haknya merupakan hal yg boleh walaupun dengan tambahan upah).

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

hukum berziarah bagi kaum wanita

Assalamu'alaikum wr wb

Semoga Habib Munzir selalu dalam keadaan sehat wal afiat beserta keluarga Habib juga dan selalu menyemangati kita untuk selalu beridolakan rasulullah SAW.

Yaa Habib ane punya pertanyaan titipan dari emak ane tentang hukum berziarah bagi kaum wanita. Apakah wanita boleh ikut mengantar jenazah ke pemakaman dan berziarah atau tidak? dan apa perbedaannya bagi wanita yang di perkotaan dengan di pedesaan tentang berziarah?

terima kasih sebelumnya

Wassalamu'alaikm wr. wb


habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu pada anda,

mengenai ziarah bagi kaum wanita merupakan hal yg sunnah, bahkan Ummulmukminin Aisyah ra mengikuti Rasul saw berziarah, dan Rasul saw membiarkannya, ini merupakan kejelasan dalil bahwa tdk ada larangan bagi wanita masuk ke pekuburan,

walaupun ada pelarangan itu sebab ditakutkan mereka akan menjerit jerit dan menangisi kuburan, diluar hal itu maka diperbolehkan

wallahu a'lam.

ma, mum masbuk

Assalam mualaikum Wr. Wb.
Semoga Allah melindungi Habib beserta keluarga dan dalam sehat wal afiat.
Habib saya mau naya tentang ma, mum masbuk . ketika kami (5 orang)sholah kami mengikuti orang yg di depan untuk menjadi imam sedangkan kami menjadi ma,mum masbuk setelah imam selasai dn salam maka salah satu dari kami ini maju kedepan untuk menjadi imam, tetapi ada yg mengikuti dan ada juga yg tidak bagaimanakah ini?.
mohon jawabanya 
terimakasah
wassalam



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullaj wabarakatuh,

Limpahan Anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

mengenai masbuq memang terdapat ikhtilaf, boleh salah seorang maju mengimami lainnya, namun pendapat yg Mu'tamad (lebih kuat)) bahwa setelah Imam salam, maka masbuq menyempurnakannya sendiri sendiri. bermakmum dengan Imam kedua makruh hukumnya, namun tetap sah shalatnya, demikian pendapat yg Mu'tamad.

wallahua'lam

Asuransi Syari'ah

Assalamu 'alaykum wr. wb.

Semoga Allah selalu melindungi Habib dan menjaga kesehatan Habib lahir-bathin.

Habib, saya mau bertanya mengenai Asuransi Syari'ah yang sekarang lagi marak. Apakah itu juga haram menurut Islam?
Mohon penjelasannya.

Jazakallahu khairan katsira.

Wassalamu 'alaykum wr. wb.


habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keluhuran semoga selalu menaungi aktifitas anda,

mengenai asuransi syariah saya belum menjajakinya dengan teliti.

asuransi merupakan judi yg merugikan, karena semua membayar namun tak kesemuanya mendapatkan, bedanya kalau judi adalah dg undian namun asuransi adalah dengan musibah, satu mendapat dan yg lain tak kesemuanya mendapat bagian uangnya.
.
namun bisa saja menjadi halal bila didasari persaudaraan, misalnya saya / anda / kita di majelis Rasulullah saw atau pada suatu kelompok, mengumpulkan uang, membayar secara berkala atau sekali bayar, dg kesepakatan kalau ada diantara kita yg sakit/wafat/kena musibah atau lainnya, maka ia akan mendapatkan bantuan,
atas dasar persaudaraan semata untuk saling membantu, maka hal ini halal dan mustahab fiih. (baik dilakukan), ini hampir selaras dengan Baitulmal.

nah.. apakah Asuransi syariah seperti itu?, wallahu a'lam

shalat jum;at yang dilakukan di mushalla

Assalamu'alikum WR. WB.
yang terhormat habib Munzir AL Musawa yang mudah2an slalu dalam naungan rahmat LAAILAAHAILLALLAH.
saya Ingin menanyakan tentang shalat jum;at yang dilakukan di mushalla, apakah sah hukumnya shalat jum'at yang dilakukan di mushalla,yang makmumnya lebih dari 40 orang? Karena selama ini yang saya tahu bahwa shalat jum'at hanya dilakukan di masjid bukan di mushalla.
Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum WR. WB.



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Shalat jumat boleh dilakukan diselain masjid, sebagaimana Rasul saw melakukan shalat jumat sebelum masuk Madinah disaat Hijra beliau saw, beliau melakukan shalat Jumat yg pertama di suatu lapangan, lalu barulah setelah itu tempat itu dijadikan masjid, yaitu Masjid Quba?. Demikian pula dijelaskan dalam Madzhab Syafii (Syarh Muqaddimah Hadramiyyah, Busyralkariim Bab Shalat Jumat).

Wallahu a?lam

aqiqah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 
Semoga Habib dan Keluarga beserta Umat Rasulullah selalu dalam lindungan Allah. 
Ada yang mengganjal pada diri saya mengenai anak-anak saya Bib. 
1. Pada waktu anak saya 1, 2, 3 lahir, waktu itu saya masih punya hutang, jadi belum bisa aqiqah, saat sekarang keadaan saya juga masih ada hutang, mungkin dilain waktu saya punya rezqi dan udah nggak punya hutang, apakah diperbolehkan saya melaksanakan aqiqah atas anak-anak saya tersebut Bib. Ada yang bilang anak kalau belum diaqiqah masih dalam gadaian. 
2. Masyarakat di kampung saya sekarang pada ramai-ramai aqiqah terhadap anaknya yang udah pada gede, mungkin dengan alasan (a) baru mengerti masalah aqiqah; (2) baru punya rezqi (3) untuk syiar agama islam. Apakah hal ini juga diperbolehkan Bib. 
Sekian Bib, terima kasih atas jawabannya.


Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Aqiqah hukumnya sunnah Muakkadah, dan meninggalkannya hukumnya makruh dan tidak dosa.

Aqiqah boleh saja dilakukan walau anak sudah besar atau seudah dewasa sekalipun, ada suatu riwayat bahwa Rasul saw menyembelih Kurban untuk meng Aqiqahi diri beliau sendiri.

wallahu a'lam

menikah atau kawin

Assalamualaikum WR.WB
bib bagaimana hukum , apabila seseorang menikah atau kawin , apabila saorang laki-laki memeluk agama islam dan si perempuan memeluk agama non islam ? sah atau tidak? 




habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Anugerah ilahi semoga selalu menerangi hari hari anda,

mengenai pernikahan muslim dan wanita non muslim hukumnya batil dan akad nikahnya tidak sah. 
mengenai pengecualian wanita ahlulkitab, bukanlah diperuntukkah untuk kaum nasrani yg mengakui Allah mempunyai putra.

semoga Allah memberi hidayah dan pemahaman bagi mereka yg telah terperangkap dalam hal ini, amiin

walllahu a'lam

SHOLAT JUM'AT HARUS 40 ORANG?

ASSALAMUALAIKUM WR.WB.WAHAI PEMBINA PEMUDA DKI JAKARTA ASSAYID AL IMAM HABIBANA MUNZIR BIN FUAD ALMUSAWA
BIB, ANE YANG DHA-IF , AWAM, YANG GAK TAU APA-APA DAN YANG BANYAK DOSA MAU TANYA NICH :
1.APA HUKUM NYA WANITA SHOLAT JUM'AT?
2.BIB, YANG ANE TAU SHOLAT JUM'AT HARUS 40 ORANG BAGAI MANA KALAU SHOLAT JUM'AT NYA KURANG DARI 40 ORANG SAH APA TIDAK BIB?



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Cahaya Keluhuran Nya semoga selalu menaungi hari hari anda adalam kebahagiaan,

1. diperbolehkan shalat jumat bagi kaum wanita. (Syarh Baijuri Bab Shalat)

2. Shalat jumat menurut Madzhab Syafii disyaratkan 40 orang penduduk setempat, dan kurang dari 40 orang penduduk setempat maka jumatnya tidak sah, namun ada pendapat dalam Madzhab Syafii pula bahwa kurang dari 40 pun tetap sah, karena saat Rasul saw sedang shalat jumat di Madinah maka datanglah kafilah dari luar dan para sahabat banyak yg meninggalkan shaf jumat hingga beberapa orang saja, dan Rasul saw tetap meneruskan jumatnya, dan turunlah shalat Aljumu'ah.

wallahu a'lam

sorban dan imamah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Habib Munzir yang saya cintai, saya mau menanyakan tentang fadilah memakai sorban dan imamah diwaktu solat. mengapa saya lebih sering melihat para habaib dan kiai meletakkan sorbannya di pundak sebelah kiri daripada sebelah kanan. terimakasih banyak atas jawabannya.



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Anugerah Nya semoga memenuhi hari hari anda dengan kebahagiaan,

mengenai penggunaan Imamah dan Rida (sorban yg di bahu) adalah Sunnah Rasul saw, dan setiap sunnah Rasul saw yg digunakan dalam kehidupan kita akan menambah keberkahan dan pahala, dan asesoris sunnah yg kita gunakan dalam ibadah, sholat misalnya, akan menambah kesempurnaan ibadah tersebut dengan berpuluh puluh kal lipat, bagaimana tidak?, sedangkan penggunaan siwak disaat shalat melipat gandakan shalat kita 70 kali lipat, shalat yg dilakukan dengan jamaah dilipat gandakan 27 kali lipat dan 27 kali lipatnya ini lebih mulia dari 70 kali lipat pahala siwak,
demikian pula penggunaan Imamah dan Rida tentunya, akan membuat pahala ibadah kita berpuluh kali lipat lebih sempurna.

mengenai penggunaan rida di bahu adalah sunnah Rasul saw, namun ada beberapa riwayat mengenai hal itu, Rasul saw memakainya di kanan, Rasul saw memakainya dilipatkan di kiri dan kanan (seperti saat shalat gerhana) , dan Rasul saw selalu menyukai sebelah kanan dari kirinya, dan mengenai penggunaannya di kiri saya belum pernah mendengar riwayatnya, mungkin ada namun saya belum mengetahuinya, dan hal itu sering dipakai oleh para habaib dan kyai,

wallahu a'lam

cicin menurut sunnah

Assalamualaikum wr,wbr

Dengan penu rasa takzim dan mahabah tercurahkan kpd guru besar saya habib
munzir bin fuad al-musawa berserta keluarga.
izinkanlah ana yg fakir ini utk memohon maaf yg sebesar-besarnya kpd antum.
Dan ana ingin bertanya :
1.dlm pemakaian cicin menurut sunnah arrasul yg bagus disebelah mana?.


demikianlah imeal yg saya tulis ini

wasalam


habib munzir menjawab

Alaikumsalam warhmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran semoga selalu menaungi hari hari anda,

sudah sehat kah?, 

cincin dipakai oleh Rasul saw di jari kelingking beliau saw (Shahih Bukhari) dan riwayat lain mengatakannya di jari manis.

cincin beliau saw dipakai oleh Anas bin Malik setelah beliau saw wafat, lalu pindah ke tangan Abubakar shiddiq ra lalu ke tangan Umar bin Khattab ra lalu ke tangan Usman ra lalu terjatuh ke sumur aris, dan tak pernah ditemukan lagi, (Shahih Bukhari)

wallahu a'lam 

wallahu a'lam