Batalkah memakai Obat Batalkah memakai Obat tetes mata?mata?

Assalammualaikum wr wb.

Apa kbr bib?, smoga habib senantiasa diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk terus menegakkan syiar islam di seluruh nusantara.

Pada kesempatan ini sy mau bertanya beberapa hal, sbb :
1. Apakah memakai obat tetes mata membatalkan puasa.
2. Apakah Habib mengetahui silsilah Al Habib Umar bin Hud Alattas dan apakah habib ada hubungan keluarga dengan beliau?

Mungkin itu saja bib, yg ingin sy tanyakan. Mohon maaf apabila ada kata2 yg kurang berkenan. Sebelumnya sy ucapkan Terima kasih 


Wassalam, 


habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Limpahan rahmat Nya dan kemuliaan lailatulqadr semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,

mengenai hal yg membatalkan puasa adalah sesuatu yg masuk ke JAUF, (dada dan perut, yaitu tubuh yg diatas paha hingga dibawah leher). seperti suntikan ke urat nadi, karena obatnya mestilah mengalir ke jantung maka batallah puasa, berbeda dengan obat bius lokal yg hanya membuat kekebalan dibagian tubuh tertentu tanpa mengalir ke jantung.

mengenai obat mata, saya tidak tahu prosesnya didalam kepala, kalau ia hanya dimata saja, atau di kepala saja dan tidak mengalir ke tenggorokan hingga tertelan maka tidak mengapa, namun bila ia mengalir ke tenggorokan (sebagaimana obat tetes hidung yg juga mengalir ke tenggorokan) tentunya pasti tertelan maka membatalkan puasa 
mengenai sifat mata (celak mata) maka hukumnya ikhtilaf antara mubah dan makruh bagi yg berpuasa.

mengenai nasab Hb Umar bin hud akan dikirmkan oleh Admin ke forum ini insya Allah.

saya hanyalah salah seorang murid Habibana Umar bin Hud dan saya tidak ada hubungan saudara dengan beliau, demikian saudaraku yg kumuliakan, 

wallahu a'lam