shalat jum;at yang dilakukan di mushalla

Assalamu'alikum WR. WB.
yang terhormat habib Munzir AL Musawa yang mudah2an slalu dalam naungan rahmat LAAILAAHAILLALLAH.
saya Ingin menanyakan tentang shalat jum;at yang dilakukan di mushalla, apakah sah hukumnya shalat jum'at yang dilakukan di mushalla,yang makmumnya lebih dari 40 orang? Karena selama ini yang saya tahu bahwa shalat jum'at hanya dilakukan di masjid bukan di mushalla.
Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum WR. WB.



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Shalat jumat boleh dilakukan diselain masjid, sebagaimana Rasul saw melakukan shalat jumat sebelum masuk Madinah disaat Hijra beliau saw, beliau melakukan shalat Jumat yg pertama di suatu lapangan, lalu barulah setelah itu tempat itu dijadikan masjid, yaitu Masjid Quba?. Demikian pula dijelaskan dalam Madzhab Syafii (Syarh Muqaddimah Hadramiyyah, Busyralkariim Bab Shalat Jumat).

Wallahu a?lam