Bagaimana hukumnya wanita sedang haid memotong kuku, mencukur rambut atau memotong salah satu anggota tubuh ?

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Saya ucapkan banyak terima kasih atas jawaban habib dalam pertanyaan terdahulu, sekarang saya ingin bertanya lagi pada habib, saya sangat senang sekali dengan adanya forum ini.

Begini : 

1. Bagaimana hukumnya menahan kecing saat mau menunaikan shalat, karena saya kalau mau shalat kencing dulu nanti pada saat sedang shalat terasa sisanya keluar lagi, padahal sudah saya cuci dengan bersih ?

2. Apa saja yang dilarang ketika wanita sedang haid, selain memedang Al-Quran ? 

3. Bagaimana hukumnya wanita sedang haid memotong kuku, mencukur rambut atau memotong salah satu anggota tubuh ?

Terima kasih, semoga Allah melimpahkan rahmat dan ridhonya kepada Habib.

Wassalamu'alaikum Wr Wb.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keberkahan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,

1. menahan buang air kecil hukumnya makruh syiddatil karaahah (sangat makruh) adapula pendapat y mengatakannya haram, sebab menghilangkan sebgian besar konsentrasi kita ketika shalat.
didalam fiqih dibahas mengenai hal ini agar orang yg buang air kecil dan merasa sering menetes setelahnya adalah dg mengurut bagian bagian alat kelamin agar sisa sisa air tidak lagi tersisa padanya, dan dengan Tanahnuh (berdehem) yg dg itu sisa sisa yg ada di saluran kencing akan terdorong.
juga dengan banyak minum air hingga membantu kelancaran buang air kecil. dan bila segala usaha telah dilakukan maka hal ini pernah terjadi pd Umar ra, maka beliau membasahi sarungnya di bagian itu hingga bila syaitan membisikkan bahwa ada tetesan maka ia akan berkata bahwa itu adalah basahan dari air yg telah ia kenai pd sarungnya dengan ir tersebut.

2. yang diharamkan ketika wanita sedang haid adalah 11 macam : Shalat, Thawaf, Menyentuh Mushaf Alqur'an, membawa Alqur'an, membaca Alqur'an, berpuasa, talak, diam / tinggal di masjid, lewat di masjid bila ditakutkan akan menetes di masjid (tdk mengapa bila sekadar lewat dan diseertai pengaman hingga tak dirisaukan menetes dan mengotori masjid, ber Istimta' (perbuatan yg mengarah kepada Jimak, termasuk jimak) diantara pusar hingga lutut, nerwudhu dg Niat ibadah.

3. menggunting kuku dll bagi wanita yg haid, nifas, atau lelaki yg junub adalah makruh

demikian wahai saudaraku yg kumuliakan

Wassalamu'alaikum Wr Wb.

.Apakah Bahasa Arab dalam khutbah jum'at termasuk rukun Kutbah

Ass... Wr. Wb ...Habib,Saya Mau Nanya.Apakah Bahasa Arab dalam khutbah jum'at termasuk rukun Kutbah,tapi bagaimana dengan kutbah yang kebanyakn memekai bahasa indonesia?


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Kemuliaan Fatah Makkah semoga melimpah pada anda dan keluarga,

Mengenai khutbah harus menggunakan bahasa Arab adalah rukunnya saja, yaitu pada khutbah pertama adalah 4 syarat : Hamdalah, syahadatain, shalawat pd Nabi saw, wasiat dengan ketakwaan, dan ayat Alqur?an, lalu hal yg sama pada Khutbah kedua ditambah satu lagi yaitu doa utk muslimin dan muslimat, selebih dari itu boleh boleh saja dengan bahasa selain dg bahasa Arab.

Wallahu a?lam

bagaimana cara mengingatkan imam dalam salat berjamaah

jika imam kurang rakaat salatnyaAssalamu'alikum warahmatullah wabarakatuh
Semoga limpahan anugerah Allah SWT selalu terlimpah atas guru kami al habib munzir bin fuad al musawwa dan keluarga beliau.
Bib,ana mau menanyakan bagaimana cara mengingatkan imam dalam salat berjamaah bila imam tersebut sudah mengucapkan salam,padahal jumlah rakaatnya kurang dan apa yang harus kita lakukan bila ternyata imam tersebut tidak paham setelah kita ingatkan ?Atas jawaban habib ana ucapkan syukran.
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
ARY


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungnan Lailatul qadar semoga melimpah pada anda dan keluarga.

Hal ini terjadi di zaman nabi saw, beliau saw selepas salam baru diingatkan oleh salah seorang sahabat bahwa shalatnya kurang satu rakaat, maka Rasul saw bangkit lagi meneruskan yg satu rakaat, lalu tahiyyat akhir lalu sujud sahwi. (Shahih Bukhari).
Menurut madzhab Imam Syafii, maka makmum tetap bermakmum pada imam itu dalam penyempurnaannya, namun bila Imam itu tidak faham maka kita menyempurnakannya sendiri sendiri, dan bila sudah agak lama jangka waktunya maka kita mengulangi shalat.

Wallahu a?lam

Apakah hal itu sama halnya dengan membolehkan membaca doa ketika duduk tasyahud akhir?

Assalamualaikum wr.wb Habib,

Saya pernah mendengar bahwa kita boleh meminta ketika saat sujud akhir, tetapi hanya dalam hati... bolehkah sebenarnya hal itu Habib? dan saya sering melakukan puji-pujian/ tambahan doa ketika sujud dan saya mersa lebih mudah untuk bermunajat ketika saat itu, Apakah hal itu sama halnya dengan membolehkan membaca doa ketika duduk tasyahud akhir?

Jazakallah, Habib


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga melimpah kepada anda dan keluarga,

Mengenai doa dalam sujud merupakan hal yg sunnah, demikian pula dalam tahiyyat akhir.

Wallahu a?lam

Apakah anak dalam kandungan (janin) wajib dizakatkan menurut madzhab Imam Syafi'i?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Semoga Cahaya Lailatul Qadr menaungi Habib dan para pecinta Rasulullah SAW.

Dari Ibnu Umar Radliyallahu Anhuma. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu Sha' kurma ata satu sha' gandum baik atas hamba dan orang merdeka, kecil dan besar dalam kalangan kaum muslimin. Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan. (HR Bukhari Muslim)

Dari Hadits diatas ada beberapa pertanyaan dari saya:

1. Apa yang dimaksud perkataan Ibnu umar yang mana beliau mengatakan bahwa "Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan"?
2. Berapa ukuran satu sha' ?
3. Apakah anak dalam kandungan (janin) wajib dizakatkan menurut madzhab Imam Syafi'i?

Oh ya ada pertanyaan titipan dari teman saya. pertanyaannya adalah bilamana seseorang disebut dengan anak zina? apakah cukup dengan bahwa anak yang terlahir dari perbuatan zina (diluar nikah) saja?

demikian pertanyaan saya. terima kasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, 

Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,

1. maksudnya sebelum selesainya shalat Idul Fitri.
2. satu sha? adalah 4 Mudd, Mudd adalah genggaman kedua telapak tangan, maka 1 Mudd Nabi saw diperkirakan 1,5 genggaman kedua tangan kita, maka diperkirakan 3,4 liter, dan sebaiknya dilebihkan agar tak kurang dalam zakat fitrah, maka 3,5 sebagaimana dikatakan oleh Depag.
3. anak yg masih dalam kandungan tidak dizakati, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah mereka yg hidup di bulan ramadhan dan hingga malam 1 syawal, misalnya orang itu meninggal di bulan ramadhan maka tak kena wajib zakat Fitrah, namun bila ia meninggal setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka terkena wajib zakat, maka bila bayi itu lahir sebelum adzan magrib di malam satu syawal berarti ia bernafas di bulan ramadhan dan tidak wafat setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka ia kena wajib zakat, bila ia wafat sebelum adzan magrib malam 1 syawal maka tak kena zakat, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah yg hidup di bulan ramadhan walau sesaat dan usianya sampai pada hari terakhir bulan ramadhan di malam 1 syawal walau sesaat.

mengenai anak zina adalah anak yg lahir sebab hubungan diluar Nikah

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a?lam

sedang sholat di lewati oleh seorang laki-laki dewasa, orang itu berlalu di depan ane dengan cepat

assalamu'alaykum wr wb

al-habib Munzir yg di rahmati Allah swt,

ane pernah suatu masa, sedang sholat di lewati oleh seorang laki-laki dewasa, orang itu berlalu di depan ane dengan cepat, yg mau ditanya :
1. bagaimana dengan sholat ane td? 
2. apabila ane sebagai pelakunya hukumnya bagaimana?


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemegahan Ramadhan semoga selalu melimpah kepada anda.

mengenai shalat anda tetap sah dan lewatnya seseorang dihadapan anda tidak membatalkan shalat.

perbuatan itu merupakan hal yg diharamkan oleh Rasul saw, namun terdapat beberapa udzur, misalnya orang yg akan masuk ke masjid terhalang oleh shalat kita, maka boleh saja ia melewati karena kesalahan kita menghalangi pintu masuk masjid, demikian pula di Masjidil Haram, hal ini diperbolehkan, 
yg tidak diperbolehkan adalah orang yg lewat didepan seorang yg shalat dan didepannya ada pembatas, berupa tiang, atau ia memancangkan sesuatu didepannya yg tingginya satu hasta, sebagai tanda bahwa itu adalah area sujudnya, bila hal ini tidak ada maka kita tak bisa menyalahkan mereka yg melewati kita.

namun perlakuan itu haram hukumnya bila tidak terjebak suatu kebutuhan sbgmn disebut diatas.

wallahu a'lam

mengenai keharusan mengikuti jumlah roka'at sholat tarawih.

Ass.

Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin

Bib saya mau nanya mengenai keharusan mengikuti jumlah roka'at sholat tarawih. Pada sebagian pendapat ada yang mengatakan roka'atnya 11, 23, 36 dan ada juga yang 39. 
Suatu ketika saya datang sholat tarawih terlambat dan sudah tertinggal 4 roka'at dimana biasanya mushola tersebut melaksanakan 23 roka'at. Pada menjelang sholat witir,apa yang harus lakukan berhentikah? dan mencukupkan terlebih dahulu sholat tarawih yang tertinggal 4 rokaat tadi. Atau terus mengikuti imam sholat witir dan mencukupkan sesudahnya. Atau boleh hanya cukup dengan 16 roka'at tarawih saja.
Bukankan mengenai jumlah roka'at sholat tarawih dalam hal ini sama sekali terlepas dari sah dan tidaknya sholat.

Demikian, terima kasih.

Wass.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemegahan Lailatulqadar semoga selalu melimpahi anda dengan keberkahan.

mengenai shalat tarawih kita dalam mahdzhab imam syafii adalah 20 rakaat (23 dg witir), mengenai pendapat yg mengatakan 36, 39 dan 41 adalah khusus untuk masjid Nabawiy di madinah Almunawarah, mengenai yg 11 dan 13 mereka tidak mempunyai asal usul dari para Imam besar yg mengamalkannya, hanya pernah diberlakukan oleh Umar bin Khattab ra lalu kemudian beliau sendiri yg merubahnya menjadi 20 rakaat.

maka bila anda tertinggal 4 rakaat atau beberapa rakaat, maka boleh meng qadhanya selepas tarawih, sesudah witir pun tetap sah dan itu termasuk tarawih, namun kita kehilangan saja pahala berjamaahnya.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Bolehkah seorang guru (ustadz) & orang tua mengungkit kebaikan yang telah diberikan kepada murid / anaknya ?

Assalamualaikum Ya Habibana... mudah-mudahan Habib serta keluarga selalu diberikan kesehatan dalam menjalakan & menegakkan dakwah Islam. 

Habib Munzir yang saya hormati, sebelumnya saya mau minta izin untuk bertanya tentang beberapa hal diantaranya :
1. Bolehkah seorang guru (ustadz) & orang tua mengungkit kebaikan yang telah diberikan kepada murid / anaknya ? 
2. Apa hukumnya bila kita menjadi makmum kepada imam yang tidak seakidah dengan kita (diluar Ahlussunnah) ?
3. Bagaimanakah cara kita sebagai anak untuk meyampaikan / mengingatkan orang tua kita yang tidak mengerjakan perintah Allah. 

Saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan saya ucapakan Jazakumullah khairun katsir



Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan sepuluh malam terakhir semoga melimpah pada anda dan keluarga,

1. Mengenai menyebut nyebut kebaikan adalah mengugurkan pahalanya, namun ada pendapat yg memperbolehkan bila ditujukan untuk mendidik dan menyadarkan. 

2.bermakmum pada orang yg diluar ahlussunnah waljamaah merupakan ikhtilaf ulama, sebagian mengatakan tidak sah shalatnya, namun pendapat yg kita pegang adalah sah bermakmum pada seorang muslim, selama ia tidak sampai ke batas kekafiran.
namun bila kita syak maka berusahalah menghindar, namun bila terjebak maka tenanglah karena shalat kita tetap sah selama ia muslim, walaupun fasiq.

3. dengan sebaik baik cara, selembut mungkin, atau memberi contoh, atau meminta pertolongan orang lain untuk mengingatkannya, misalnya pada paman, tetangga, atau teman dari orang tua kita.

demikian wahai saudaraku, 

Wallahu a'lam

Barang yang dihitung untuk zakat tijaroh itu barang yang ada di akhir tahun, atau di awal tahun? brdasarkan harga beli atau harga jual?

Barang yang dihitung untuk zakat tijaroh itu barang yang ada di akhir tahun, atau di awal tahun? brdasarkan harga beli atau harga jual?

Zakat Tijarah dikeluarkan setelah sempurna satu tahun sejak memulai Tijarah, ketika sudah sempurna setahun dg syarat barang yg diperdagangkan itu nilainya melebihi batas Nishab, (seharga 87 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Contohnya saya memulai tijarah dengan bermodalkan sebuah pensil, tepatnya 1 januari 2004, dan ketika 31 desember 2004 (sempurna setahun), maka barang dagangan saya nilainya 100 juta rupiah (diatas nilai 87 gram emas), maka saya harus mengeluarkan 2,5% dari 100 juta rupiah itu pada tanggal 1 Januaru 2005.
Wallahu a?lam

menikahkan seorang pemuda dengan wanita, tetapi mempelai wanita itu hanya diwakilkan oleh orang tua ( Wali ). Apakah itu Syah

Assalamualaikum wr,wb
Selamat Tahun Baru Hijriyah 1427 H
Semoga di tahun baru islam ini semoga lebih baik, dari tahun kemarin.
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita ni'mat Islam, Iman, dan Ni'mat Sehat Wal Al Fiar. Sholawat serta salam tak lupa kita hanturkan kepada Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan juga para pengikut sunnahnya.
Assalamualaikum Habib, bagaimana kabar Habib, serta keluarga, semoga dalam lindungan Allah SWT, dan juga karunia yang Allah SWT berikan kepada kita. 
Begini, Habib, ada yang mau saya tanyakan, tentang Pernikahan. 
Saya pernah melihat Habib, menikahkan seorang pemuda dengan wanita, tetapi mempelai wanita itu hanya diwakilkan oleh orang tua ( Wali ). Apakah itu Syah, dan apakah itu seperti kita Akad nikah, dan resepsinya setelah Akad Nikah.
Hanya itu saja yang mau saya tanyakan habib. 
sebelum dan sesudahnya jika ada kesalahan dan kekurangan saya minta maaf. 
Ooh, iya, Habib doakan saya yach, Habib, semoga saya mendapatkan Jodoh yang terbaik untuk dunia dan akhirat saya. Amiin.
Wassalamualaikum wr,wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Semoga curahan Rahmat Nya selalu menyejukkan sanubari anda hingga selalu dalam Inayah Nya setiap saat.

semoga Allah selalu mencurahkan kemuliaan Hijrah, Pengampunan Hijrah, Cahaya Keberkahan Hijrah pd anda dan muslimin umumnya.

mengenai acara akad nikah/pernikahan didalam islam, tidaklah disyariahkan kehadiran calon pengantin wanita, 
karena akad nikah adalah serah terima orang tua/wali pengantin wanita untuk meresmikan serah terima calon istri kepada pengantin pria, 

kehadiran pengantin wanita dalam akad nikah merupakan adat kebiasaan kaum non muslim, yg mereka itu bersama sama menghadap pastor dengan janji dlsb, namun kebiasaan ini menular pd kaum muslimin.

namun kehadiran pengantin wanita dalam acara akad nikah, tidak pula membuat nikah itu tidak sah, nikah nya sah sah saja, akan tetapi jelas lebih baik bila kita meninggalkan kebiasaan kaum non muslim.

semoga anda cepat mendapat jodoh whaai saudariku, jodoh yg shalih, baik hati, perhatian, lembut dan bertanggungjawab..amiin

sering sering deh hadir di almunawar..

trerimakasih atas doanya ya..

Wassalam

apa kah hukum nasyid

Assalamualaikum Wr Wb

Semoga Hb Dan keluarga dalam Keadaan sehat Walafiat.

Saya Mau bertanya 
Sekarang Cenderung orang boming pada nasyid islami daripada baca sholawat/qosidah pertanyaan apa kah hukum nasyid. dengan bahasa indonesia dan apa hukum berkosidah atau sholawat atau nasyid dgn bahasa arab?

sedangkan tujuannya sama memuji Allah dan Rosulnya.
pertanyaan kedua apa hukummya bermusik dalam dunia islam?

Wassalamualaikum Wr Wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh

mohon maaf atas keterlambatan saya karena dalam dua minggu ini komputer saya bermasalah

nasyid, qasidah, dan lainnya itu sama saja secara Ishtilahiy, yaitu pujian pujian pada Allah, nasihat nasihat agar dan hal hal yg mendorong kepada ketaatan, tak ada Ikhtilaf dalam hukumnya, bahwa itu diperbolehkan, dan bahkan sunnah Rasul saw, karena Rasul saw pun membuat syair, namun kemudian turun ayat agar bveliau saw tak membuat syair karena ditakutkan orang orang akan sulit membedakan antara wahyu dan syair beliau saw.
para sahabat bersyair dan ,melantunkan nasyid, demikian pula Rasul saw bersama para sahabat. (rujuk Sirah Ibn Hisyam Bab Khandaq) 
dan tak ada pula larangan untuk bernasyid dengan selain bahasa Arab, selama ini menasihati pada ketaatan atau amr ma'ruf nahi munkar, lebih lebih mengajak kita beridolakan Rasul saw.

Wallahu a'lam

"kalau puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah itu dimulai dr tgl berape sampai tgl berape

Assalamualaikum Wr Wb

Senantiasa Allah Swt limpahkan kesehatan kpd Habib, agar kami senantiasa mendapatkan siraman2 yg menyejukkan jiwa, mohon doa dari habib, ane sekarang dimutasi oleh kantor dari kampung halaman di Jakarta ke medan (kapan ade jadwal ke medan?) afwan ane pengen tanya "kalau puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah itu dimulai dr tgl berape sampai tgl berape"afwan Ya Habib mohon penjelasannye

Jazakalloh

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

duh.. kenapa menjauh sampai ke medan sana?, tapi yakinlah bahwa setiap kejadian mengandung rahasia hikmah ilahiyah, maka anda telah melihat ketentuan Nya, maka tinggal menanti terbit cahaya Hikmah Nya. selamat berjuang, jangan lupa bahwa dimanapun anda berada anda tetap dibawah kekkuasaan kerajaan Nya, Dia tetap Maha Raja Tunggal di sekalian alam, maka tenanglah karena penguasa kerajaan Alam ini bersama anda dimanapun anda berada

oh iya, mengenai perttanyaaan anda, maaf saya terlambat menjawab, 
Puasa Dzulhijjah dimulai tanggal 1-9 Dzulhijjah, demikian dalam kitab Anwarulmuhammadiyy hal 550, dan terutama puasa pd hari arafah (9 Dzulhijjah), karena telah diriwayatkan pd Shahih Bukhari dan Muslim.

semoga Rahmat Nya selalu tercurah pd anda, 

wassalam

mau tanya tentang shalat sunnah qobliyah jum'at?

asslamu'alaikum wr wb

Bib, makasih atas jawaban yang habib berikan ame ane pada forum lain, dan ane akan coba jalanin apa yang di sarankan habib.

sekarang ane mau tanya tentang shalat sunnah qobliyah jum'at? 
bib, kalau kita shalat jum'at dimasjid yang menlakukan azan 2 kali kita mempunyai kesempatan untuk shalat sunnah qobliyah jum'at setelah azan yang pertama. bagaimanakah kita saat shalat di tempat / masjid yang hanya azannya sekali pada shalat jum'at ? apakah kita disunnahkan untuk tetap menjalankan shalat sunnah qobliyah jum'at, sedangkan khatib langsung berkhutbah sedangkan mendengarkan khutbah adalah wajib hukumnya?

bib, ane mau usul niih !!! kalau bisa Majelis Rasulullah mengadakan ziarah bersama ke makam wali-wali pada saat momen-momen tertentu, misalnya nanti pada saat tahun baru islam atau pada saat malan idul adha nanti, kalu tidak salah keduanya itu jatuh pada malam selasa, maka setelah majelis kita berziarah kemakam yang dekat dengan masjid al munawar misalnya: makam habib ahmad bin alwi al haddad ( Hbkuncung) atau ke komplek pemakaman al hawi.

wassalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Iya itu mengenai jumat dg dua adzan atau satu adzan masih dalam ikhtilaf, dan Ulama Syafi'iyah mengambil pendapat dg dua adzan, sebagaimana dalam Kitab Syarh Al Imam Baijuri dan juga pada Kitab Syarh Busyralkarim yg keduanya membahsanya pada Bab shalat Jumat, bahwa jumat adalah dg dua adzan, dengan hujjah hujjah yg jelas tentunya.

maka bagi kita sebaiknya untuk tidak mengacu kepada masjid masjid Jumat yg bermadzhab selain Madzhab Syafii, karena akan berlainan pula dalam hal lainnya, baiknya anda menghindar dari shalat jumat di masjid itu, namun bila memang terpaksa, maka hal itu tak membatalkan jumat anda, maka boleh pula mengqadha gabliyah jumat pada saat setelah jumat bersama Ba'diyah Jumat.

mengenai pawai??,
duh..ini memang selalu permintaan pemuda, iya Insya Allah saran anda saya pertimbangkan, Insya Allah malam selasa ini (malam Idul Adha) kita akan pawai kalau diizinkan Allah swt.

doakan saja semoga tak ada hambatan..

terimakasih atas perhatian dan saran anda

wassalam.

bagaimana cara agar rasa jenuh dan malas itu hilang?

Assalamu alaikum ya habibana mundzir.
mudah2an allah selalu memberikan yg terbaik utk habib dan sekeluarga.

bib, ane pernah merasakan jenuh dan malas dlm beribadah.
bagaimana cara agar rasa jenuh dan malas itu hilang?
dan apa sebab2 yg membuat ane jenuh dan malas.
mohom maaf kalo ada kata 2 yg salah ya bib.
doain ana sekeluarga ya bib, agar terhindar dari hal yg di murkai allah.

syukron, wassalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Salam sejahtera atas anda dan keluarga, terimakasih atas doa anda, semoga Allah mencurahkan atas anda segala keberkahan arafah dan idul adha, pengampunannya dan keluhurannya selalu tercurah atas anda dan keluarga.

mengenai sifat "malas" atau "jenuh", merupakan sifat yg ada pd manusia, Maka Maha Suci Allah swt yg menciptakan ibadah yg berbeda beda, agar kita tak jenuh.

ketahuilah bahwa jenuh pasti akan muncul dalam hari hari kita, tak ada orang yg mampu terhindar dari kejenuhan, karena itu adalah sifat manusia, sebagaimana lapar, haus, marah, sabar dll.

maka saat jenuh dalam ibadah muncul, segeralah mencari ibadah lainnya yg juga merupakan amal sholeh, tinggalkan rumah dan pergilah tamasya dan silaturahmi atau tafakkur alam, 

atau sebaliknya carilah masjid, matikan handphone dan lupakan segala galanya, duduklah dalam naungan Istana ilahi itu dalam kesejukan ruhani.. 

atau pergilah ke pantai, saksikan ombak yg demikian dahsyatnya mencerminkan buaian tasbih dan dzikir alam memuliakan Maha Raja Alam Semesta.

atau mungkin anda membuka vcsd vcd mengenai kejadian alam semesta sebagaimana yg dikeluarkan oleh Dr Harun Yahya.

ketahuilah hal hal diatas ini walau hanya satu dua jam saja, itu sudah sangat cukup melebur kejemuan kita..

hakekatnya adalah tetap kita menghindari kejenuhan dengan juga keridhoan Allah swt.. jangan tertipu dengan mencari hiburan dengan maksiat dan dosa, itu hanya menyegarkan sesaat dan setelah itu akan muncul himpitan baru dari kejenuhan dan kesempitan hati yg lebih dahsyat, sebab dosa dosa kita.

Allah melimpahkan pd sanubari anda kesejukan rohani dan membuka segala kemudahan dan membuat hati ku dan anda cerah dalam menyambut terbitnya Matahari Keindahan Nya setiap kejap,

wassalam

Boleh nggak, kalo saya mengganti lamunan saya dengan membayangkan surga atau neraka atau yang semacamnya?

Assalamu 'alaykum wr. wb.
Saya termasuk orang yang sulit untuk khusyu dalam shalat. saya sering melamun dalam shalat saya. Boleh nggak, kalo saya mengganti lamunan saya dengan membayangkan surga atau neraka atau yang semacamnya?
Jazakallah khairan katsira.
Wassalamu 'alaykum wr. wb.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Bahwa segala pemikiran yg mendorong kita kepada kekhusyuan adalah salah satu dari bagian khusyu, membayangkan sorga, neraka, alam kubur dlsb, karena hakekat khusyu dalam shalat adalah menyadari bahwa kita di hadapan Allah, menyadari bahwa kita membutuhkan Allah, Risau atas siksa Allah dan neraka, berharap atas Rahmat dan Sorga Allah.

boleh boleh sajqa membayangkan sorga neraka dan hal yg mendorong kita kpd kekhusyuan, misalnya membayangkan jenazah teman kita saat kita menyaksikan kematiannya dll, namun kesempurnaan khusyu adalah merasa berhadapan dengan Allah swt, dan tenggelam dalam keindahan makna bacaan bacaan yg kita baca dalam shalat, berupa Tasbih, Tahmid, Takbir, dlsb. 

wallahu a'lam

semoga Allah swt melimpahkan pd ku dan anda dan para pembaca Rahasia kemuliaan Khusyu, Cahaya Khusyu, keindahan khusyu, kemegahan Khusyu, dan mendekatkan kita untuk selalu mencintau pemimpin seluruh hamba Nya yg Khusyu, Sayyidina Muhammad saw. amiin

wassalam

gimana dengan sholat yang ane kerjain?

Assalamualaikum ya habibana munzir
semoga allah memberi kan umur yang panjang kepada habib.
ya habib ane mau tanya, suatu hari ane menjadi makmum masbuk disebuah mesjid ,dimana ane udah ketinggalan 1 rakaat. didalam sholat berjamaah tsb hanya ada dua org. pd saat itu waktu ashar dan ane pun membaca niat sholat ashar. ternyata imam dan jemaah yang lain, dalam sholat yang ane ikutin itu sedang menjamak sholatnya, yang ane mau tanyain gimana dengan sholat yang ane kerjain? soalnya ane niat sholatnya buka niat sholat menjamak.
sebelumnya ane ucapin terimakasih ya habib

wasalam


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Allah mencurahkan pd anda kemuliaan kemuliaan Nya yg Abadi dan tak henti tercurah pd Hamba Hamba Nya yg mukmin

mengenai shalat anda itu tetap sah, berbeda niat tak merubah sahihnya shalat makmum, terkecuali bila berbeda dalam pelaksanaan, contoh kita bersholat dhuhur, namun bermakmum dengan kelompok yg sedang menjalankan shalat jenazah, atau shalat gerhana, maka shalat kita tidak sah, bila kita tak tahu pada awalnya, lalu saat ditengah shalat kita menyadarinya, maka kita harus berpisah dari kelompok itu dan meneruskan shalat, dan padanya masih terdapat Ikhtilaf pendapat antara Imam Ramli dan Ibn Hajar. wallahu a'lam

(Yaqutunnafis 'alaa Madzhab Ibn Ibdn Idris Asyafii - Bab Syurutul Jamaah, Hal. 46)

Wassalam

menikahkan seorang pemuda dengan wanita, tetapi mempelai wanita itu hanya diwakilkan oleh orang tua ( Wali ).

Assalamualaikum wr,wb
Selamat Tahun Baru Hijriyah 1427 H
Semoga di tahun baru islam ini semoga lebih baik, dari tahun kemarin.
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita ni'mat Islam, Iman, dan Ni'mat Sehat Wal Al Fiar. Sholawat serta salam tak lupa kita hanturkan kepada Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan juga para pengikut sunnahnya.
Assalamualaikum Habib, bagaimana kabar Habib, serta keluarga, semoga dalam lindungan Allah SWT, dan juga karunia yang Allah SWT berikan kepada kita. 
Begini, Habib, ada yang mau saya tanyakan, tentang Pernikahan. 
Saya pernah melihat Habib, menikahkan seorang pemuda dengan wanita, tetapi mempelai wanita itu hanya diwakilkan oleh orang tua ( Wali ). Apakah itu Syah, dan apakah itu seperti kita Akad nikah, dan resepsinya setelah Akad Nikah.
Hanya itu saja yang mau saya tanyakan habib. 
sebelum dan sesudahnya jika ada kesalahan dan kekurangan saya minta maaf. 
Ooh, iya, Habib doakan saya yach, Habib, semoga saya mendapatkan Jodoh yang terbaik untuk dunia dan akhirat saya. Amiin.
Wassalamualaikum wr,wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Semoga curahan Rahmat Nya selalu menyejukkan sanubari anda hingga selalu dalam Inayah Nya setiap saat.

semoga Allah selalu mencurahkan kemuliaan Hijrah, Pengampunan Hijrah, Cahaya Keberkahan Hijrah pd anda dan muslimin umumnya.

mengenai acara akad nikah/pernikahan didalam islam, tidaklah disyariahkan kehadiran calon pengantin wanita, 
karena akad nikah adalah serah terima orang tua/wali pengantin wanita untuk meresmikan serah terima calon istri kepada pengantin pria, 

kehadiran pengantin wanita dalam akad nikah merupakan adat kebiasaan kaum non muslim, yg mereka itu bersama sama menghadap pastor dengan janji dlsb, namun kebiasaan ini menular pd kaum muslimin.

namun kehadiran pengantin wanita dalam acara akad nikah, tidak pula membuat nikah itu tidak sah, nikah nya sah sah saja, akan tetapi jelas lebih baik bila kita meninggalkan kebiasaan kaum non muslim.

semoga anda cepat mendapat jodoh whaai saudariku, jodoh yg shalih, baik hati, perhatian, lembut dan bertanggungjawab..amiin

sering sering deh hadir di almunawar..

trerimakasih atas doanya ya..

Wassalam

makmum yang ada pada saf ke 4 ini maju melangkah kesaf 3. nah kalo seperti ini gimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?

Assalam mualaiukum Wr. Wb

semoga Allah selalu melindungi dan menjaga habib dan keluarga dengan kebesaran Nya.
1.Habib ane mautanya, ane pernah melihat seorang makmum yang sedang shalat berjamaah, dimana orang tsb berada pada saf yang ke4, pada pertengahan sholat ada makmum yang persis didepannya batal lalu keluarlah ia dalam solat, nah makmum yang ada pada saf ke 4 ini maju melangkah kesaf 3. nah kalo seperti ini gimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?

2.bib ane pernah melihat ,seseorang yang sedang shalat sunah tahiatul masjid pada saat pelaksanaan sholat jumat, dimana saat sedang melakukan sholat sunat tsb, ada seoarng makmum yang persis ingin melawati didepan dia, akan tetapi sebelum makmum tersebut melewati orang yang sedang sholat sunah tsb. org tersebut menghadang dengan tangan kanan, nah seperti itu gimana dengan sholat sunahnya sah apa tidak bib ?

wasallam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan Anugerah Nya yg Abadi semoga selalu terlimpah atas anda dan keluarga.

1. Mengenai majunya makmum ke shaf yg didepannya untuk menutupi tempat yg kosong, merupakan sunnah, namun disyaratkan untuk tidak melangkah hingga tiga langkah berturut turut, karena bergerak dg tiga kali gerakan berturut turut membatalkan shalat, dan secara umum bahwa antara shaf satu dan shaf lainnya pastilah membutuhkan 3 langkah atau lebih, maka gerakan itu akan membatalkan shalat, oleh sebab itu pantasnya orang tersebut melangkah dual langkah, lalu diam sejenak, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah untuk mencapai shaf depan tersebut, agar tak bergerak dengan 3 gerakan berturut turut, namun adapula khilaf ulama bahwa gerakan untuk amr ta?abbud (masalah yg bersangkutan dg ibadah) dan amrun dharurah (hal yg darurat) didalam shalat tidak membatalkan shalat, seperti bergerak untuk mengambil atau menaruh Alqur?an ketika sedang shalat, membunuh ular berbisa yg melintas ketika kita shalat dll, namun ada pendapat bahwa hal itu tidak membatalkna shalat bila orang itu tak mengetahuinya. (Busyralkarim-221)
Wallahu a;lam.

2. diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi orang yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat agar ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat, atau berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg depannya (shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian seterusnya hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa melewatinya. (HR Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya, Busyralkarim hal 228) 

Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu diperbolehkan dalam dua hal :
a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi, dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi bagi yg akan melintas.

b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk orang yang akan masuk dan keluar masjid.
(Busyralkariim-hal 229)

wassalam

Apa hukumnya bagi seseorang yang memakai kawat gigi.

Assalam Mualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan Bihikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa.
Mudah2an ALLAH selalu memberikan kpd Habib & keluarga nikmat panjang umur &kesehatan wal afiah agar Habib dapat menegakkan & mengajarkan amalan Sayyiduna Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik alii wa'ala aliih.
Ya habib, ada beberapa yang saya mau tanyakan pada habib :

1. Apa hukumnya bagi seseorang yang memakai kawat gigi... dan sah tidak ibadahnya.. ?
2. Apakah boleh sholat tahajud tidak tidur dahulu.... soalnya saya tidak kuat menahan ngantuk klau harus tidur dahulu ?
3. Mohon petunjuk agar Allah meridhoi dan memaafkan kesalahan-kesalahan saya pada masa lampau... Agar semua hajat dan niat baik saya dikabulkan dan Mohon didoakan oleh Habib.. Kalau boleh,saya minta bacaan doa/dzikir buat amalan saya tiap selesai sholat... 

Demikinan permohonan dari saya kalau saya salah kata mohon dimaafkan,
Terima Kasih Habib....
Assalam Mualaikum Wr Wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Marhaban bikum akhi fillah, semoga Allah melimpahkan Rahmat dan Cahaya Keridhoan Nya pada anda dan keluarga, dan semoga Dia selalu menerangi sanubari anda dengan Indahnya kecintaan atas Nabi Muhammad saw, hingga hidup dan wafat anda selalu bersama sunnah beliau saw, amiin

1. mengenai kawat gigi, tidak berpengaruh pd Ibadah, karena bukan merupakan anggota wudhu yg wajib disentuh air, bukan pula anggota yg harus terkena air saat mandi junub, maka tak mengapa dalam penggunaannya, namun bila dalam mulut tertelan/terkena najis, maka wajiblah kawat itu tak menghalangi sampainya air ke tempat tempat yg terkena najis. Wallahu a?lam

2. Shalat Tahajjud sebelum tidur tidak dinamakan tahajjud, namun masih tergolong Qiyamullail, sebagian para sahabat dan para Imam Imam besar melakukan shalat Qiyamullail sebelum tidur, dan mereka shalat Subuh dengan wudhu Isya (tidak tidur malam) dan pendapat yg terkuat bahwa Rasul saw melakukannya setelah tidur terlebih dahulu, dan inilah yg dinamakan tahajjud.
Namun tiadalah para sahabat dan Imam Imam itu melakukannya terkecuali ada Nash dari Rasul saw, dan adapula pendapat yg mereka itu dari besarnya keinginan untuk shalat malam, dan mereka sangat takut bila tertidur maka akan terlewatkan shalat malam, maka bagi mereka itu tak ada kerugian yg lebih besar daripada kehilangan shalat malam, maka mereka memilih Tahajjud sebelum tidur, wallahu a?lam.

3. setiap habis shalat, baiknya anda membaca sebagaimana Hadits Rasul saw : ?Barangsiapa yg bertasbih kpd Allah (Subhanallah) setiap selesai shalat sebanyak 33X, dan Hamdalah (Alhamdulillah) 33X, dan bertakbir (Allahu Akbar) 33X, dan menyempurnakannya (hingga 33 X 3 diatas=99) menjadi 100 dengan (satu kali) ucapan LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMD, WA HUWA ALAA KULLI SYAI?IN QADIIR, maka diampuni dosa dosanya walau sebanyak buih di lautan? (HR Muslim- Adzkar Imam Nawawi hal68)
wallahu a?lam

Selamat mengamalkan sunnah sang Idola..
wassalam

Bagaimana Afdolnya bila kita sholat sedang waktu sdh lewat/di rumah,apa kita harus Azan dahulu baru Qomat Atau hanya qomat saja ?

Assalam Mualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan Bihikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa.
Mudah2an ALLAH selalu memberikan kpd Habib & keluarga nikmat panjang umur &
kesehatan wal afiah agar Habib dapat menegakkan & mengajarkan amalan DATUK-nya
Sayyiduna Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik alii wa'ala aliih.
Ya habib,alaffu ana mau tanya beberapa hal :
1. Apa Hukumnya bila kita sholat & di sebelah kita shaf-nya masih kosong tetapi ada
jemaah yg baru datang,sholatnya membuat shaf baru dibelakang sedang di sebelah kita 
kosong ?
2. Bagaimana Afdolnya bila kita sholat sedang waktu sdh lewat/di rumah,apa kita harus
Azan dahulu baru Qomat Atau hanya qomat saja ?
3. Apa Hukumnya bila kita sholat di rumah orang kafir & di samping kita sholat ada
tempat sembahyang mereka/tempat pemujaan ?
Atas Jawabannya,ana hanya dapat mengucapkan Jazakumulloh Khairon Katsir.
Wasalam Mualaikim Wr Wb..

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

salam sejahtera semoga anda selalu dalam cahaya kerindhoan ilahi, dalam limpahan kelembutann Nya siang dan malam, dan semoga dalam naungan kelembutan Nya dalam segala permasalahan hingga secepatnya termudahkan, semoga selalu dalam keluhuran, kemuliaan dan kasih sayang Nya

1. hal itu makruh namun tidak membatalkan shalat, tetapi akan menjatuhkna pahala jamaahnya, terkecuali bila ia tak seorang diri di shafnya. bila ia seorang diri maka shalatnya sah namun ia kehilangan pahala jamaah. 
maka sunnah bila kita tak mendapatkan shaf maka membuat shaf baru dan bila kita seorang diri maka sunnah menarik seorang dari shaf depan agar mundur ke shaf kita.

2. Afdhalnya kita adzan dan iqamah, namun sebagian ulama mencukupkannya dengan Iqamah saja.

3. shalat nya makruh namun tetap sah dengan syarat tempat itu bersih dari najis.
wallahu a'lam

samoga anda selalu dalam Naungan Rahmat Nya swt siang dan malam, amiin amiin.

Apa hukumnya bila kita tidak sholat Jumat bila kita masih dlm perjalanan & jalan itu macet & kita terjebak di dalamnya?Apakah kita wajib mengganti jadi sholat zuhur?

AssalamMualaikum Wr Wb
Kiep Baher Habib? Ahlan Wasahlan Bikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin
Abdurahman Almusawa.. SELAMAT THN BARU 1427 H..
Semoga Allah memberikan kenikmatan kpd Habib & keluarga serta kpd kita sekalian,
nikmat panjang umur,iman serta sehat wal afiah agar kita dpt beribadah kpd ALLAH SWT.. Shalawat & Salam selalu kita haturkan kepada Penghulu Para Nabi Sayyiduna
Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik Alii Wa Alaa Aliih..
Ya habib,ana mau tanya :
1.Apa hukumnya bila kita tidak sholat Jumat bila kita masih dlm perjalanan & jalan itu
macet & kita terjebak di dalamnya?Apakah kita wajib mengganti jadi sholat zuhur?
2.Ya Habib,ana mau minta silsilahnya Alhabib Husin Bin Abubakar Alaydrus Shohibul
Maqam Kramat Luar Batang?
Atas jawabannya ana ucapkan Jazakumulloh Khairon Katsir..
Wassalam Mualaikum WrWb..


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Ahlan wa sahlan wa marhaban bikum?,
Cahaya kemuliaan Hijrah semoga selalu tercurah pd antum dan keluarga, serta keberkahan Hijrah, Keluhuran dan pengampunan hijrah. Amiin

1. Salah satu daripada hal yg dibolehkannya tidak hadir shalat jumat adalah bila kita Musafir (dalam perjalanan) diluar batas kota, dan kita sudah berada diluar kota sebelum terbitnya fajar hari jumat di wilayah kita, misalnya kita berangkat ke Surabaya, malam jumat atau kamis atau rabu, atau sebelum subuh hari jumat di wilayah kita. maka diperbolehkan meninggalkan shalat jumat, namun bila kita keluar kota sudah waktu subuh, maka wajiblah kita hadir shalat jumat dimanapun kita berada.
Mengenai kemacetan lalu lintas yg menghalangi kita menuju Jumat, maka itu tak mengapa bila kita terlambat, selama kita masih menuju Jumat, dan bukan dari kesalahan kita, misalnya setiap jumat anda sudah biasa keluar jam 11.30 siang dari rumah / kantor untuk jumatan, lalu suatu saat terjebak kemacetan hingga bila kita mencapai masjid jumatan telah selesai, maka kita melakukan shalat dhuhur dan tak berdosa. Wallahu a?lam

2. Alhabib Husein bin Abubakar bin Abdullah bin Husein bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Husein bin Abdullah Al'aidrus bin Abubakar Assakran bin Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Mauladdawila bin bin Ali bin Alwi Alghayur bin Muhammad Faqihilmuqaddam bin Ali bin Muhammad Shohib Marbath bin Ali Khali' Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Almuhajir bin Isa bin Muhammad Annaqieb bin Ali Al'ureidhiy bin Jakfar Asshadiq bin Muhammad Albaqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein Sibth Rasulillah saw.

wallahu a'lam

apakah kain kafan harus berwarna putih?

Assalamualaikum Wr Wb

Semoga Allah SWT melindungi kita dari perbuatan keji dan munkar
Sholawat dan salam terlimpah atas nabi akhirjaman.

semoga Allah memberikan kekuatan dan kesehatan Pada Hb dan keluarga dlm menyebarkan panji2 ajaran Rosulullah Saw.

Mati adalah hal yang mungkin kita takuti dalam hidup ini. Namun kematian itu adalah hal yang pasti. 

Pernah saya baca suatu Hadis tentang larangan Mennyembayangi orang yang bunuh diri.
yang jadi pertanyaan adalah:
1. jika memang dilarang menyembayangi orang yang bunuh diri, bagai mana jika yang bunuh diri setelah di otopsi ternyata matinya bukan karna bunuhdiri..... apa hukumnya bagi orang yang tidak mau menyolati? 
2. apa hukum bunuh diri?
3. apa hukum seseorang yang sudah sakaratulmaut berhari2 dengan penderitaannya di suntik mati karna tidak ada pemecahan jalan lain? 
4. bagaimana hukum memandikan mayat?
5. apa kah bolehmayat tidak dimandikan. ketika mayat tersebut adanya di kutup utara yang jika mayat tersebut di mandikan bisa beku?
6. bagaimana hukum tidak memandikan mayat bila tidak ada air?
7. bagai mana setatus mayat yang meninggal dalam keadaan menstruasi. apakah mayat itu suci?
8. apa hukum kain kafan itu?
9. apakah kain kafan harus berwarna putih? jika tidak ada/ditemukan yang putih bolehkah menggunakan kain kafan yang berwarna?
10. apa hukum membuka talikafan pada saat dikuburkan?
11. bagaimana kalo lupa di buka ikatan kain kafannya?


terimakasih 
semoga dapat di jelaskan dengan dalilnya.
mohon maaf jika terlalu banyak pertanyaannya.

Wassalamualaikum Wr Wb.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Semoga Limpahan Keridhoan Allah swt selalu tercurah pada anda dan keluarga

Shahih Muslim hadits no. 112, bahwa Rasul saw menjelaskan bahwa orang yg bunuh diri adalah di neraka.
Shahih Muslim hadits no.116, Rasul saw memohonkan pengampunan dan mendoakan orang yg bunuh diri, maka hadits ini merupakan Dalil bahwa orang yg mati bunuh diri itu tidak kufur.

Bila kita meyakini orang itu mati bunuh diripun kita menyalatkannya, dengan sandaran hadits Rasul saw yg bersabda : ?Tiga hal daripada sunnah, shalat dibelakang imam yg fajir (bermakmum dengan imam yg jahat), maka untukmu shalatmu dan untuknya dosa dosanya, dan berjihad dengan semua pemimpin, maka untukmu pahala jihadmu dan untuknya kejahatannya, dan menyalatkan semua orang yg bertauhid (orang muslim) walaupun ia mati membunuh dirinya? (Hadits Shahih riwayat Imam Daruquthniy dalam sunannya, hadits no.11/Juz 2/ hal 57)

2. Hadits diatas telah menjelaskan hukum bunuh diri merupakan dosa besar.
3. Kalimat anda ?disuntik mati? mengisyaratkan bahwa orang itu dibunuh dengan kehendak orang lain, maka hukumnya adalah membunuh, maka boleh bagi keluarga si mayyit menuntut orang tersebut telah membunuh keluarga mereka.

Bila si sakit memang menuntut untuk dibunuh karena ia tak tahan dengan sakitnya, maka kita tak bisa menuduhnya kufur, sebagaimana hadits diatas. 
4. bagaimana hukum memandikan mayat?
Fardhu Kifayah (bila dilaksanakan oleh sebagian orang, maka jatuhlah kewajiban dari yg lainnya, bila tak ada yg melakukan maka semua kerabat, teman dan masyarakat sekitarnya terkena dosa)
5. apa kah bolehmayat tidak dimandikan. ketika mayat tersebut adanya di kutup utara yang jika mayat tersebut di mandikan bisa beku?
Wajib memandikan mayat selama memungkinkan
6. bagaimana hukum tidak memandikan mayat bila tidak ada air?
Sunnah ditayammumkan dan disucikan sebisanya daripada najis
7. bagai mana setatus mayat yang meninggal dalam keadaan menstruasi. apakah mayat itu suci?
Mayat suci setelah dimandikan
8. apa hukum kain kafan itu?
Fardhu Kifayah
9. apakah kain kafan harus berwarna putih? jika tidak ada/ditemukan yang putih bolehkah menggunakan kain kafan yang berwarna?
Sunnah Muakkadah menggunakan kain berwarna putih, dan boleh menggunakan kain atau penutup apapun ?inda faqdiha (ketika kain putih tak didapatkan)
10. apa hukum membuka talikafan pada saat dikuburkan?
Sunnah 
11. bagaimana kalo lupa di buka ikatan kain kafannya?
Sunnah adalah mendapat pahala bila dilakukan, dan tidak berdosa bila ditinggalkan.

Wallahu a?lam
Sumber : Busyralkariim, Yaqutunnafis ala madzhab Ibn Idris, Shahih Muslim, Sunan Daruquthniy.

Wassalamualaikum Wr Wb.