sedang sholat di lewati oleh seorang laki-laki dewasa, orang itu berlalu di depan ane dengan cepat

assalamu'alaykum wr wb

al-habib Munzir yg di rahmati Allah swt,

ane pernah suatu masa, sedang sholat di lewati oleh seorang laki-laki dewasa, orang itu berlalu di depan ane dengan cepat, yg mau ditanya :
1. bagaimana dengan sholat ane td? 
2. apabila ane sebagai pelakunya hukumnya bagaimana?


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemegahan Ramadhan semoga selalu melimpah kepada anda.

mengenai shalat anda tetap sah dan lewatnya seseorang dihadapan anda tidak membatalkan shalat.

perbuatan itu merupakan hal yg diharamkan oleh Rasul saw, namun terdapat beberapa udzur, misalnya orang yg akan masuk ke masjid terhalang oleh shalat kita, maka boleh saja ia melewati karena kesalahan kita menghalangi pintu masuk masjid, demikian pula di Masjidil Haram, hal ini diperbolehkan, 
yg tidak diperbolehkan adalah orang yg lewat didepan seorang yg shalat dan didepannya ada pembatas, berupa tiang, atau ia memancangkan sesuatu didepannya yg tingginya satu hasta, sebagai tanda bahwa itu adalah area sujudnya, bila hal ini tidak ada maka kita tak bisa menyalahkan mereka yg melewati kita.

namun perlakuan itu haram hukumnya bila tidak terjebak suatu kebutuhan sbgmn disebut diatas.

wallahu a'lam