qodho sholat tersebut apakah boleh di Jamak Qoshor

Ass. Wr. Wb.

Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin.
Begini Habib saya mau bertanya mengenai qodho sholat. 
Beberapa hari yang lalu saya menjalani operasi sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban sholat, dan saat ini kondisi sudah baikan tapi belum sehat benar. 
Pertanyaan saya adalah :

1. Untuk melaksanakan qodho sholat tersebut apakah boleh di Jamak Qoshor ?
2. Atau boleh saya ganti dengan kafarat, seandainya boleh ukurannya berapa dalam setiap waktunya ?

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalam.


habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah kepada anda dan keluarga,

mengenai shalat fardhu itu tak dapat kita menggqadha nya dengan Jama' atau Qashar, terkecuali bila saat anda ingin men Qadha nya, kebetulan anda sedang dalam perjalanan,

maka boleh meng Qadha nya dengan jama', atau Qashar, atau Jama' Qashar.

namun bila anda sedang tidak dalam perjalanan maka anda meng Qadha nya seperti biasa, 
hal inipun tak boleh di bayar dengan Kaffarat.

namun Allah swt memberikan pada kita kelonggaran dengan boleh menunda meng Qadha nya kapanpun, tak mesti fauran (segera), selama anda meninggalkan shalat itu karena udzur (tdk mampu, saat operasi dll).

maka meng Qadhanya bisa kapan saja diwaktu luang.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

meminjam kepada Bank

Assalamu'alaikum.

Semoga habib dan keluarga selalu dalam limpahan rahmatNYA dan dimudahkan urusannya.
Alhamdullilah bib, keadaan saya dan keluarga saya baik-baik dan mohon doanya terus ya Bib. 
Mau tanya lagi bib. 
1. Saya punya sedikit pinjaman yang udah jatuh tempo mestinya walaupun tidak ditagih oleh yang punya karena saya pinjam di koperasi Kantor tapi lama-lama juga merasa nggak enak, saya juga udah berusaha cari pinjaman di bank syariah/BMT tapi nggak disetujui, yang ingin saya tanyakan jalan satu-satunya ya pinjam di bank konvensional (tapi belum saya lakukan), apakah hal ini diperbolehkan? 
Atau mungkin habib punya jalan lain.
2 Gimana hukumnya pasang gigi dikarenakan gigi kita udah keropos di usia muda.
3. Saya punya usul nih bib, gimana klau di kios nabawy, selain mengadakan yang udah diadakan sekarang, juga mengadakan buku-buku terjemahan yang dapat rekomendasi dari habib atau boleh juga majelisrasulullah menerbitkan/menerjemahkan buku-buku karangan ulama-ulama syafi'i, misalnya.

Sekian dulu bib. Trima kasih atas jawabannya.



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya semoga selalu membimbing anda dan keluarga dalam Kebahagiaan

1. meminjam kepada Bank atau rentenir merupakan hal yg dimurkai Allah swt, yaitu meminjam dengan harus membayar beserta Bunganya, maka saran saya cobalah cari pinjaman kepada teman atau lainnya, dan berusahalah menjauh sejauh jauhnya dari Bank yg didalamnya terdapat Bunga (Riba), karena ia akan menghapus keberkahan dan membuka kesempitan dan kemiskinan, bila anda belum mampu membayar hutang anda maka anda tdk wajib membayar, sebagaimana firman Allah : "DAN AGAR MEREKA MENANTI HINGGA (sipenghutang) DAPAT KEMUDAHAN UNTUK MELUNASI" (Albaqarah 281)

2 Gigi palsu diperbolehkan selama bukan terbuat dari emas bagi pria.

3. saran anda akan kami perhatikan.

Jazakumullah khair wahai saudaraku yg kumuliakan atas saran sarannya,

wassalam

Bagaimana hukumnya membuat]tanggul di jalan umum?

Bagaimana hukumnya orang yang tinggal bersebelahan dengan masjid ketika khutbah jum'at ia mendengarkan di rumah dan ketika sholat baru masuk ke masjid, apakah diterima sholat jum'atnya secara keseluruhan?
Bagaimana hukumnya membuat]tanggul di jalan umum? apakah menghancurkannya tanpa izin termasuk imathotul 'adza?
Bagaimana menyikapi orang yang menjadikan masjid wakaf seperti milik sendiri?



habib munzir menjawab

1. jumatnya sah, namun pahalanya sirna, karena pahala dicatat hingga khatib naik mimbar.

2. membuat tanggul di jalan umum merupakan hal yg terlarang, namun kita tak dapat main hakim sendiri karena penyingkiran itu pun dg hukum syariah, paling tidak dimusyawarahkan dg warga lainnya atau rt atau rw atau tokoh masyarakat setempat.
sebagaimana hukum potong tangan misalnya, tidak bisa dilakukan oleh siapa saja yg menangkap pencuri, namun ada Qadhi yg akan memutuskan hukumannya, walaupun sudah jelas bahwa hukuman orng yg mencuri adalah dipotong tangannya bila melebihi Haddulqath'.

Imathatul Adza (menyingkirkan gangguan bagi pelintas) merupakan hal yg tidak berkaitan dg Huququnnaas, bila berkaitan dg huququnnaas maka perlu bayan apakah orang itu mengerti hukum atau tak mengerti, dan perlu musyawarah dg warga lainnya.

3. perlu dinasihati karena mengakui wakaf sebagai hak milik adalah perbuatan mungkar, bagi yg tak menegurnya maka ia terkena dosanya dan tuntutannya di hari kiamat, namun teguran pun dilakukan bila akan membawa maslahat dan kebaikan bagi orng tersebut.

wallahu a'lam

73 golongan

Assalamu'alaikum. 

Semoga habib dan keluarga selalu dalam limpahan rahmatNYA.
Saya mau tanya nih bib, gimana pendapat habib tentang hadits umat islam yang terpecah menjadi 72 golongan dan hanya 1 yang selamat. 
Karena dengan hadits ini ada suatu kelompok islam yang menyatakan bahwa hanya kelompok nya yang selamat. Begitu juga kita, entah suni, syiah, tasawuf, sufi dan lain-lain tentunya juga nggak mau kalah mengaku juga "kita yang selamat". 
Sekarang banyak kelompok yang menyesatkan kelompok yang lain, contohnya baru-baru ini di kampung di Lombok, orang-orang salafiah diusir dari kampung tersebut. 
Padahal kalau yang saya tahu orang-orang salafiah, sholatnya, puasanya dan amalan-amalan sehari-harinya, katanya yang paling sesuai dengan Rasul SAW. 
Orang-orang tasawuf/sufi di hadramaut juga disesatkan oleh kelompok salafi.
Orang-orang syiah disesatkan oleh kelompok suni.
Dan masih banyak lagi. 
Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini saya kira menunjukkan betapa rapuhnya Islam ini, sehingga musuh-musuh Islam akan semakin leluasa untuk menyerang kita.
Menurut habib gimana?



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Kemegahan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan membuka segala kesulitan dunia dan akhirat seraya menerbitkan cahaya kebahagiaan yg berkesinambungan hingga akhir zaman atas anda dan keluarga,

sabda Rasul saw : "Sungguh Bani Israil itu terpecah menjadi 71 golongan, dan akan terpecah ummatku menjadi 73 golongan, kesemuanya di neraka kecuali satu", maka ditanyakan pd beliau : siapa yg satu golongan itu ?, maka beliau menjawab : "yg aku saat ini dan sahabatku".(Mustadrak Alaa Shahihain, hadits no.4444 Juz 1 hal 218).
dalam kitab yg sama dikatakan hadits bahwa Kaum nashrani terpecah menjadi 72 golongan.
juga diriwayatkan bahwa ummat muhammad saw terpecah dalam 72 golongan, kesemuanya di neraka kecuali satu saja, dan itulah jama'ah mayoritas,. (hadits shahih Ahaditsilmukhtarah hadits no.2500 Juz 7 hal.90)

demikian pula dibahas dengan jelas dalam Tafsir Imam Qurtubi Juz 4, bahwa ada pendapat ulama yg mengatakan bahwa 72 golongan lain itu dalam ummat ini adalah Ya'juj dan Ma'juj beserta kelompoknya serta dajjal, adapula yg mengatakan bahwa itu adalah kelompok Yahudi dan Nasrani yg menyelusup dalam islam dg syahadat namun mereka merubah syariah islam dan Alqur'an,

yg jelas bahwa pendapat Jumhur, bahwa satu yg selamat adalah yg Jama'ah, yaitu kelompok yg terbanyak, yaitu ahlussunnah waljama'ah, walaupun mereka masih terpecah dg madzhab, namun mereka tidak saling melaknat dan menyalahkan, sebagaimana munculnya salafiah yg mengkafirkan dan mengatakan musyrik pada ahlussunnah waljamaah, 
Ahlussunnah waljamaah adalah kelompok terbesar dimuka bumi sejak Rasul saw dibangkitkan dan akan berkesinambungan hingga akhir zaman, dan Rasul saw telah menjelaskan bahwa kelompok yg selamat itu, adalah yg Jamaah, yaitu yg terbanyak diantara mereka.

dan yg celaka adalah kelompok yg memisahkan diri dan mengatakan sesat atas kelompok yg induknya, kelompok baru yg memecah diri, itulah yg sesat, karena mereka sebelumnya tdk ada, lalu berpisah dan membuat kelompok sendiri dan meyalahkan kelompok asalnya, padahal kelompok asal itulah yg menjadi curahan Bimbingan Rasul saw dari para sahabatnya, bukan mereka kelompok baru yg hanya menukil dan menakwil dari buku2 bekas bekas peninggalan yg sudah segelintir saja dari seluruh bimbingan yg tidak lagi teriwayatlkan dibuku.

wallahu a'lam

sholat sunnah rawatib

semoga curahan kemulian rahmat dari ALLAH slalu menyertai HABIB MUNZIR. 

Saya ingin menanyakan masalah sholat sunnah rawatib.

1. Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat.Apakah dikerjakannya 2 rakaat salam atau 4 rakaat sekaligus? 
2. Dimana tempat yg lebih utama dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib, di rumah atau di masjid ?


mohon maaf atas keluguan dan kebodohan saya .Terima kasih atas bimbingan habib yang lemah lembut.



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dalam keridhoan Nya dan kemudahan dalam segala permasalahan,

1. mengenai rawatib yg berjumlah 4 rakaat, pada dasarnya ada pula sandaran hadits yg mengatakannya 2 rakaat, namun keduanya mempunyai sandaran riwayat yg jelas.
mengenai rawatib yg 4 rakaat bisa dilakukan dengan dua salam, atau dg satu salam saja, dan bagi yg ingin melakukannya dg 1 salam saja (4 rakaat 1 salam) maka tidak melakukan tahiyyat awal, melainkan terus berdiri untuk rakaat ketiga, hingga diakhiri dg sala, dan masing masing memiliki afdhaliyah yg manapara fuqaha berikhtilaf tentang mana yg lebih afdhal.

2. mengenai afdholnya, para fuqaha berbeda pendapat, namun diantaranya yg mengatakan bahwa shalat sunnah dalam keadaan sendiri lebih afdhal daripada pada keramaian, demikian diriwayatkan dalam Jami'usshaghir Imam Assuyuthiy hadits no.595. 

wallahu a'lam

gimana hukumnya melakukan aktivitas jual-beli di masjid

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Semoga Habib dan Keluarga dalam keadaan sehat afiat dan dalam lindungan Allah SWT. Amin.

1.Bib saya mau nanya nih... gimana hukumnya melakukan aktivitas jual-beli di masjid? 
Bagaimana pula kalo di teras masjid yg masih satu atap?
Bagaimana pula jika melakukan jual-beli di musholla?

2.Apakah berdagang itu termasuk sunnah Rasul?

3.Setelah Rasulullah diangkat menjadi rasul, apa mata pencaharian rasul?

Jazakumullah khairan katsiro



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran semoga terlimpah atas anda dan keluarga,

1. Mengenai hukum berdagang di lingkungan masjid merupakan hal yg dilarang, sebagaimana belasan hadits shahih merujuk hal ini, sehingga Rasul saw bersabda : ?Bila ada orang yg berdagang di Masjid maka katakan kepadanya : semoga Allah membuat perdaganganmu tidak beruntung?.
Demikian Rasul saw menjelaskan, karena masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat mencari keuntungan duniawi.

Namun ada pendapat para ulama, dikhususkan bagi para pedagang yg berupa asesoris ibadah dan inventaris sunnah, maka hal itu mubah, bahkan di zaman seperti ini ia sudah termasuk menghidupkan sunnah Rasul saw, karena memancing pengunjung masjid untuk membeli hal hal yg berupa sunnah, seperti siwak, minyak wangi., peci, tasbih dll. Dan perdagangan seperti ini lebih condong kepada Dakwah dan menarik ummat untuk memakai sunnah, misalnya orang yg masuk masjid untuk shalat, lalu ia melihat penjual siwak/peci dll, maka ia membeli untuk dipakai, atau membeli untuk anak2nya dll, maka hal ini hal yg sangat mulia, dan pribadi saya sangat berterimakasih atas para pedagang ini,
Namun tentunya jangan sampai didalam masjid, karena akan mengganggu, tapi cukup di pagar masjid atau parkir masjid.

2. Berdagang adalah sunnah Rasul saw, demikian pula menggembala, demikian pula bertani

3. Rasul saw tidak bekerja/berdagang setelah diangkat menjadi Nabi, nafkah beliau didukung oleh para sahabat, nafkah beliau juga dari Khumus (seperlima) dari baitulmal yg dikhususkan untuk Rasul saw dan keluarga beliau saw, namun berkali kali ketika hasil Baitulmal itu dibagikan, beliau saw selalu membaginya sampai habis dan tak disisakan sedikitpun untuk diri beliau saw.

Wallahu a?lam

Bgm Hukum orang yg meninggal dunia

Assalamualaikum ya habibana Munzir
semoga limpahan karunia Allah selalu tercurah u/ habibana Munzir.

Habib pertanyaan ana, saat ini :
1. Jika ada seorang hamba yg meninggal dunia & meninggalkan sejumlah Hutang, tetapi pihak keluarga tdk ada yg menyatakan bertanggung jawab atas hutangnya..apakah mayit tsb, boleh dikubur meskipun tdk ada pihak keluarga yg betanggung jawab atas hutangnya..??? atau menunggu pihak keluarga bertanggung jawab atas hutangnya baru dikubur..???
2. Bgm Hukum orang yg meninggal dunia, dgn meninggalkan sejumlah Hutang ? & Hukum bagi pihak yg dihutangkan..???



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warhmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keluhuran semoga selalu terlimpah pd anda dan keluarga,

mengenai penguburan jenazah yg wafat masih membawa hutang, sebaiknya diselesaikan sebelum dikuburkan, namun tidaklah dibenarkan menunda penguburan karena ia masih menanggung hutang.
bila itu terjadi maka sebaiknya saat dimakamkan dan hadirin masih banyak berkerumun, maka diumumkan adakah yg mau menanggung hutangnya, dan sewajarnya diumumkan setiap sebelum jenazah dikuburkan, bila ada hutang yg belum terselesaikan agar segera memberitahu ahli warisnya.

hutang si mayyit ditanggung ahli waris, bila ia tdk mampu maka sebaiknya ahli waris menjaminnya walau belum mampu membayarnya, bila ahli waris menolaknya maka kepada teman2nya atau Baitul mal, atau masyarakat.

bila segala usaha sudah dilakukan maka selesailah batas kewajiban kita,.

wallahu a'lam