Assalamualaikum WR.WB
bib bagaimana hukum , apabila seseorang menikah atau kawin , apabila saorang laki-laki memeluk agama islam dan si perempuan memeluk agama non islam ? sah atau tidak?
habib munzir menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Anugerah ilahi semoga selalu menerangi hari hari anda,
mengenai pernikahan muslim dan wanita non muslim hukumnya batil dan akad nikahnya tidak sah.
mengenai pengecualian wanita ahlulkitab, bukanlah diperuntukkah untuk kaum nasrani yg mengakui Allah mempunyai putra.
semoga Allah memberi hidayah dan pemahaman bagi mereka yg telah terperangkap dalam hal ini, amiin
walllahu a'lam