Assalamu'alaikum.
Semoga Habib dan Keluarga selalu dalam limpahan rahmat Allah, selalu sehat dan dimudahkan urusannya.
Mau tanya tentang warisan nih Bib.
1. Gimana hukum atau cara mensikapi kalau kita dapat warisan dari orang tua kita.
Orang tua kita dapat warisan dari kakek dan seterusnya. Padahal kakek kita mungkin masih berkepercayaan belum menganut Islam. Yang saya tanyakan apakah boleh kita mewarisi harta tersebut.
2. Untuk warisan dalam Islam ada aturannya tersendiri.
Sedangkan yang terjadi sekarang pada masyarakat kita biasanya dibagi sama rata antara perempuan dan laki2. Gimana kita mensikapi hal ini.
Sekian terima kasih atas jawabannya.
habib munzir menjawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu melimpah kepada anda,
1. mengenai harta warisan dari ayah yg tentunya dari nenek moyangnya yg belum dapat dipastikan keislamannya merupakan hal yg boleh diterima,
memang pendapat jumhur bahwa muslim tak mewarisi dari kafir dan kafir tak mewarisi dari muslim, namun ada pendapat bahwa muslim mewarisi dari kafir, dan mengenai kasus yg anda tanyakan ini, kita merujuk kepada pendapat dimana kasus ayah dan anak yg keduanya non muslim lalu ayahnya wafat lalu si anak masuk islam maka ia mewarisi dari ayahnya yg non muslim (Syarh Baijuri hal 105).
2. selama pembagian itu dengan Taradhiy (diridhoi oleh semua fihak) para ahli waris, maka tidak mengapa, namun bila mereka tidak ridho maka mereka akan menuntut kelak di hari kiamat tentunya.
wallahu a'lam