terawih cepat

Assalammu'alaikum waramatullah wabarakatuh...

Semoga Habib selalu diberi kesehatan sehingga bisa terus meneruskan perjuangan dalam menegakkan panji-panji Rasulullah... amien..

Bib, saya mo tanya ni mengenai taraweh.. berhubung sekarang adalah bulan ramadhan...
semalam saya melaksanakan salat taraweh di dekat kostan saya tinggal (alhamdulillah saya kuliah di Bogor, tepatnya IPB).. Ada beberapa hal yang begitu mengejutkan saya... 

sebelum saya kuliah, saya taraweh di masjid dekat tempat tinggal saya... disana taraweh selalu menjalankan 11 rakaat (8 rakaat taraweh, 3 rakaat witir) dan pembacaan surat Al Fatihah maupun surat lain tidak cepat (kalo kata orang, alon-alon lah)... 2 rakaat taraweh bisa dikatakan hampir 5 menitan...

begitu saya kuliah disini, ketika ikut taraweh saya kaget dengan pembacaan surat Al Fatihah dan surat-surat lainnya yang begitu cepat... Al Fatihah dibaca dengan 1 nafas, terkadang surat-surat lain 2 nafas... dan juga ketika makmum membaca amien, dibaca dengan nada teriak... 2 rakaat taraweh ga lebih dari sekitar 2-3 menitan...

satu lagi... ketika saya pindah untuk mencoba taraweh di masjid lain, malah yang saya dapatkan adalah tidak adanya pembacaan shalawat ketika ingin melaksanakan taraweh dan juga pembacaan doa baik akhir taraweh maupun akhir witir... jamaahpun langsung bubar begitu aja... oia, sebelum saya pindah ke masjid ini, pembacaan shalawat dan doa baik akhir taraweh maupun akhir witir pasti ada...

yang ingin saya tanyakan ma habib, mang seharusnya yang kaya gimana sich menjalankan salat taraweh itu? mohon habib menjelaskan yang sedetail-detailnya...

saya mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang menyenangkan...
akhir kata saya ucapkan...

Jazakumullah khairan katsiran...
Wassalammu'alaikum warahmatullah wabarakatuh...



habib munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Lailatulqadr semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,

mengenai shalat tarawih ini, ada yg cepat, dan mereka mempunyai Nash, sebagaimana Rasul saw pernah menegur dan marah orang yg shalat terlalu cepat, Rasul saw berkata "ulangilah sungguh kau belum melakukan shalat", orang itu mengulanginya lagi dan Rasul saw berucap yg sama. karena orang itu shalat terlalu cepat, 
namun Rasul saw pun pernah melakukan shalat sunnah dengan cepat hingga dikatakan "seakan akan beliau saw bukan shalat" karena demikian cepatnya.

maka para fuqaha menjembatani kedua hal ini dengan memberikan keringanan khusus untuk shalat sunnah (sebagaimana pernah dilakukan oleh rasul saw) terutama di bulan ramadhan dalam melaksanakan shalat tarawih, karena 20 rakaat adalah cukup lama dan panjang, maka dilakukan dengan cepat, namun tentunya ada batasnya, bahwa batas kecepatannya adalah tidak boleh melanggar tashdiid dan maad pada surat Alfatihah, bila berubah kesempurnaan Fatihah maka shalatnya tidak sah.
demikian pula pada gerakan gerakan shalatnya, dissyaratkan diam pada setiap gerakannya (ruku' sujud, i'tidal dll) batas minimalnya adalah sekadar kalimat "SUBHANALLAH", kira kira kurang dari 1 detik. namun mesti bisa dipastikan seluruh tubuhnya diam, sekadar kalimat subhanallah. ini adalah batas minimal, bila ia lebih cepat lagi maka shalatnya batal.

mengenai yg tarawih 11 rakaat dg tumaninah dan santai, itu memang lebih baik bagi sebagian kelompok muslimin dan lebih mereka sukai daripada 20 rakaat dg terburu buru, namun sebagian kelompok fuqaha tidak setuju dengan pendapat tarawih 11 rakaat karena tidak satu madzhab pun yg melakukannya.

mengenai bacaan amiin yg dikeraskan sekeras2nya mungkin itu terbawa terlalu semangat saja. 

mengenai shalawat maka boleh digunakan boleh pula tidak, karena itu adalah tambahan saja sekedar menyemangati hadirin dan hal itu boleh saja dilakukan dan bila tidak dilakukan pun tidak mengapa.

masing masing dengan pendapatnya, namun asal dari ini semua adalah sabda Rasul saw : "Barangsiapa yg mendirikan shalat malam (dibulan ramadhan) dengan keimanan dan kesungguhan maka diampuni dosa2nya yg terdahulu" (Shahihain). 

mengenai tarawih itu sendiri banyak perbedaan pendapat, namun sebagian besar ulama melakukan 20 rakaat, yaitu 23 rakaat dg witir, demikian pula di masjidil haram, dan pendapat lainnya adalah 36 rakaat atau 39 rakaat dengan witir di masjidinnabawiy dan Madzhab Imam Malik.

wallahu a'lam