Assalamu'alaikum Wr. Wb
Sebelumnya saya mengucapkan selamat beribadah Ramadhan untuk Habib dan semua pecinta Rasulullah SAW. semoga amal ibadah kita diterima disisi Allah SWT.
Seiring dengan perkembangan teknologi. sekarang ini kita telah mengenal sebuah alat bernama Al-Qur'an Digital. yaitu Al'qur'an yang berbentuk seperti sebuah Pager atau HP. kita hanya cukup menekan tombol On untuk menghidupkan apabila kita ingin membacanya, dan sebaliknya. singkatnya alat tersebut menurut saya sangat praktis. bahkan saya juga mendengar bahwa kita dapat menyimpan file Al-qur'an melalui HP (jika mempunyai memori yang cukup) sehingga kita dapat membaca melalui HP tersebut. namun ada beberapa pertanyaan dari saya. antara lain:
1. Apakah kita harus memiliki wudlu terlebih dahulu untuk menyentuh Al-Qur'an digital tersebut seperti sama wajibnya kita bersuci sebelum menyentuh Al-Qur'an pada umumnya? (dalam keadaan On bagaimana dan keadaan Off bagaimana)?
2. Apakah hukum tersebut juga berlaku pada HP yang tersimpan file Al-Qur'an? (saya menanyakan hal tersebut karena Al-Qur'an digital hanya menyimpan file Al-Qur'an saja, bukan yang lain. sedangkan HP menyimpan berbagai file selain Al-Qur'an. sebagaimana kita wajib bersuci jika menyentuh Al-qur'an murni bahasa arab. dan Sunnah jika menyentuh Al-qur'an terjemah kecuali hadats besar.)
3. manakah yang lebih Afdlal (utama) ataukah kesemuanya memiliki keafdlalan yang sama?
4. Apakah Hal (Al-Qur'an) tersebut dapat menjadi bahan argumentasi bagi mereka yang anti dengan Bid'ah. karena saya melihat seorang wahabi memiliki Al-Qur'an digital tersebut. (kalau kita Ahlussunnah sich oke-oke saja. karena hal itu adalah bid'ah hasanah ya kan bib?
habib munzir menjawab
Alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Ramadhan semoga selalu melimpah kepada anda,
mengenai Alqur'an digital, bila perangkat itu berupa Alqur'an saja, tanpa ada tafsir atau lainnya, murni Alqur'an 30 juz, maka hukumnya dikiaskan dengan Mushaf Alqur'an, menyentuhnya mesti dengan wudhu menurut madzhab syafii, tidak pula boleh dibawa bagi wanita yg haidh atau nifas, atau lelaki yg junub.
tidak dibedakan antara dalam keadaan on off, karena keadaan itu dikiaskan dengan Mushaf yg tertutup halamannya dan terbuka.
ini adalah kias ihtiyathan (yg paling bersih). namun tentunya ada pendapat lain yg berbeda. perlu diketahui bahwa hal hal seperti ini merupakan hal yg baru dan belum banyak dibahas oleh para mufti, maka kesalahan dalam hal ini masih sangat dekat untuk dimaafkan,
mengenai Alqur'an yg tersimpan di hp tidak demikian, karena bercampur datanya dengan data data lainnya, dan boleh boleh saja dibawa tanpa wudhu.
mengenai afdhaliyyah nya, maka penghargaan dan takdhim kita kepada Al Qur'an itulah yg membuat pahalanya semakin besar, karena tujuan utama dari pembahasan mengenai pelarangan menyentuhnya kecuali dg wudhu dll adalah pemuliaan dan pengagungan atas kalamullah. itulah tujuan utamanya.
yah.. mengenai wahabi2 yg menolak hal yg bid'ah itu, mereka sendiri memakai hal yg bid'ah, menurut saya justru keberadaan mereka itulah yg Bid'ah, karena sejak dulu tak ada kelompok seperti mereka ini.
wallahu a'lam
saya baru mendapat info baru bahwa ada pendapat yg mengatakan Alqur'an Digital bila dalam keadaan padam tidak dihukumi dengan hukum mushaf, namun ketika dalam keadaan on maka hukumnya hukum Mushaf.
(sumber : Darulmustafa, Yemen).
wallahu a'lam