Apa hukumnya bagi seseorang yang memakai kawat gigi.

Assalam Mualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan Bihikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa.
Mudah2an ALLAH selalu memberikan kpd Habib & keluarga nikmat panjang umur &kesehatan wal afiah agar Habib dapat menegakkan & mengajarkan amalan Sayyiduna Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik alii wa'ala aliih.
Ya habib, ada beberapa yang saya mau tanyakan pada habib :

1. Apa hukumnya bagi seseorang yang memakai kawat gigi... dan sah tidak ibadahnya.. ?
2. Apakah boleh sholat tahajud tidak tidur dahulu.... soalnya saya tidak kuat menahan ngantuk klau harus tidur dahulu ?
3. Mohon petunjuk agar Allah meridhoi dan memaafkan kesalahan-kesalahan saya pada masa lampau... Agar semua hajat dan niat baik saya dikabulkan dan Mohon didoakan oleh Habib.. Kalau boleh,saya minta bacaan doa/dzikir buat amalan saya tiap selesai sholat... 

Demikinan permohonan dari saya kalau saya salah kata mohon dimaafkan,
Terima Kasih Habib....
Assalam Mualaikum Wr Wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Marhaban bikum akhi fillah, semoga Allah melimpahkan Rahmat dan Cahaya Keridhoan Nya pada anda dan keluarga, dan semoga Dia selalu menerangi sanubari anda dengan Indahnya kecintaan atas Nabi Muhammad saw, hingga hidup dan wafat anda selalu bersama sunnah beliau saw, amiin

1. mengenai kawat gigi, tidak berpengaruh pd Ibadah, karena bukan merupakan anggota wudhu yg wajib disentuh air, bukan pula anggota yg harus terkena air saat mandi junub, maka tak mengapa dalam penggunaannya, namun bila dalam mulut tertelan/terkena najis, maka wajiblah kawat itu tak menghalangi sampainya air ke tempat tempat yg terkena najis. Wallahu a?lam

2. Shalat Tahajjud sebelum tidur tidak dinamakan tahajjud, namun masih tergolong Qiyamullail, sebagian para sahabat dan para Imam Imam besar melakukan shalat Qiyamullail sebelum tidur, dan mereka shalat Subuh dengan wudhu Isya (tidak tidur malam) dan pendapat yg terkuat bahwa Rasul saw melakukannya setelah tidur terlebih dahulu, dan inilah yg dinamakan tahajjud.
Namun tiadalah para sahabat dan Imam Imam itu melakukannya terkecuali ada Nash dari Rasul saw, dan adapula pendapat yg mereka itu dari besarnya keinginan untuk shalat malam, dan mereka sangat takut bila tertidur maka akan terlewatkan shalat malam, maka bagi mereka itu tak ada kerugian yg lebih besar daripada kehilangan shalat malam, maka mereka memilih Tahajjud sebelum tidur, wallahu a?lam.

3. setiap habis shalat, baiknya anda membaca sebagaimana Hadits Rasul saw : ?Barangsiapa yg bertasbih kpd Allah (Subhanallah) setiap selesai shalat sebanyak 33X, dan Hamdalah (Alhamdulillah) 33X, dan bertakbir (Allahu Akbar) 33X, dan menyempurnakannya (hingga 33 X 3 diatas=99) menjadi 100 dengan (satu kali) ucapan LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMD, WA HUWA ALAA KULLI SYAI?IN QADIIR, maka diampuni dosa dosanya walau sebanyak buih di lautan? (HR Muslim- Adzkar Imam Nawawi hal68)
wallahu a?lam

Selamat mengamalkan sunnah sang Idola..
wassalam