Assalamualaikum ya habibana Munzir
semoga limpahan karunia Allah selalu tercurah u/ habibana Munzir.
Habib pertanyaan ana, saat ini :
1. Jika ada seorang hamba yg meninggal dunia & meninggalkan sejumlah Hutang, tetapi pihak keluarga tdk ada yg menyatakan bertanggung jawab atas hutangnya..apakah mayit tsb, boleh dikubur meskipun tdk ada pihak keluarga yg betanggung jawab atas hutangnya..??? atau menunggu pihak keluarga bertanggung jawab atas hutangnya baru dikubur..???
2. Bgm Hukum orang yg meninggal dunia, dgn meninggalkan sejumlah Hutang ? & Hukum bagi pihak yg dihutangkan..???
Alaikumsalam warhmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran semoga selalu terlimpah pd anda dan keluarga,
mengenai penguburan jenazah yg wafat masih membawa hutang, sebaiknya diselesaikan sebelum dikuburkan, namun tidaklah dibenarkan menunda penguburan karena ia masih menanggung hutang.
bila itu terjadi maka sebaiknya saat dimakamkan dan hadirin masih banyak berkerumun, maka diumumkan adakah yg mau menanggung hutangnya, dan sewajarnya diumumkan setiap sebelum jenazah dikuburkan, bila ada hutang yg belum terselesaikan agar segera memberitahu ahli warisnya.
hutang si mayyit ditanggung ahli waris, bila ia tdk mampu maka sebaiknya ahli waris menjaminnya walau belum mampu membayarnya, bila ahli waris menolaknya maka kepada teman2nya atau Baitul mal, atau masyarakat.
bila segala usaha sudah dilakukan maka selesailah batas kewajiban kita,.
wallahu a'lam