APAKAH SAH IBADAH SESEORANG SECARA HUKUM FIQIH APABILA SESEORANG ITUMENGATAKAN BAHWA IA TIDAK BERMAHZAB KEPADA MAHZAB YG 4 ,

YTH: HABIB MUNZIR
SAYA MAU TANYA KEPADA HABIB YANG MULIA , APAKAH SAH IBADAH SESEORANG SECARA HUKUM FIQIH APABILA SESEORANG ITUMENGATAKAN BAHWA IA TIDAK BERMAHZAB KEPADA MAHZAB YG 4 , TAPI IA DALAM ILMU TAUHID IA SANGAT MENGUASAI
ATAS JAWABAN HABIB SAYA MUNGUCAPKAN TERIMA KASIH
ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB

Alaikumsalam wr wb,

Saudaraku yg kumuliakan, 
Walaupun ia mendalam dalam ilmu tauhid, namun mengenai ibadah syariah tetap tak bisa mengandalkan ilmu tauhid, mereka yg tak mau bermadzhabkan dengan 4 Madzhab yg telah diakui oleh Jumhur Ulama dan Mujtahid ahlussunnah waljamaah, akan sangat cepat terjebak dalam kesalahan, karena sulit mencari sumbernya, hukum hukum shalatnya, wudhu nya, hukum warisnya, hukum nikahnya, dlsb pun berbeda, tiadalah jalan keselamatan terkecuali menahan diri untuk selalu bersama kelompok terbesar, karena akan selalu terbimbing dan selamat dari Khilaf, mudah mencari ulama ulamanya, mudah mencari buku buku sumbernya.

boleh boleh saja mengikuti selain Madzhab 4, namun bukan pula madzhab yg tidak diakui keabsahannya seperti madzhab wahabi yg jelas jelas sesat dan keluar dari kebenaran.

Yg dilarang adalah megikuti semua madzhab dengan berpindah pindah dan mengambil mana mana yg ia sukai, inilah yg disebut Talfiq dan diharamkan oleh Allah swt.

Anda dapat melihat penjelasan saya juga pd pertanyaan sebelum ini mengenai pertanyaan yg sama.
Baarakallah lana wa iyyakum
wassalam