Assalamualium Wr Wb
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Illahi Robbi, solawat dan salam terlantun keharibaan Rasullulah SAW, Ya ALLAH jadikanlah Lidah kami selalu basah dgn Dzikir dan Salawat.
Yang saya cintai Habib Munzir Almusawa saya ingin mengajukan pertanyaan yaitu :
1.Bagaimanakah caranya saya mengganti solat fardhu s yg dahulu saya tidak kerjakan baik dlm keadaan sengaja atau tidak sengaja?
2.bagaimanakah hukumnya bila solat tetapi membaca ayatnya dgn membuka Al Qur'an(krn tidak hafal)?
Demikiam pertanyaan saya,semoga Al Habib Munzir senantiasa Allah limpahkan kesehatan, hingga kami dapat selalu dapat menatap wajah Habib pd setiap majlis Rasulullah.
Alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
Terimakasih atas penghargaan anda atas karung dosa ini
1. Tiadalah kita berhutang terkecuali wajib kita membayarnya bila kita mampu, Allah telah menjelaskan bahwa orang yg berhutang wajib membayarnya, dan yg dihutangi boleh menagihnya dengan syarat "WA NADHIRATUN ILAA MAYSARAH" (bila belum mampu maka tunggulah hingga mereka mendapat kemudahan dan mampu)
demikian pula kepada Allah swt.. dan Dia adalah yg Paling berhak diselesaikan hutang kita pada Nya, namun Dia pula yg Paling baik dan lembut dari semua penagih hutang.
shalat yg kita tinggalkan merupakan hutang kita yg harus kita Qadha, berusahalah mengqadha semua shalat yg telah ditinggalkan semampunya, dan Dia tak memaksa lebih dari kemampuan kita, karena orang yg menghadap Nya kelak dengan tuntutan banyak meninggalkan shalat, jauh berbeda antara satu orang yg memang tidak mau mengqadhanya. dan yg satu sudah berusaha mengqadhanya semampunya namun belum selesai secara keseluruhan, maka yg lebih dekat kepada pengampunan dan Maaf Nya jelaslah adalah yg kedua.
2. membaca Alqur'an dengan menggenggamnya dalam shalat adalah yutsab alaih (mendapat pahala), hal ini pun saya lakukan, saat membaca surat surat yg panjang di akhir malam hari, alangkah Indahnya kesendiran hanya ditemani huruf huruf Alqur'an yg dengan itu kita mendapat pahala dua kali lipat, yaitu melafadkan ayat dan membaca.
ini dilakukan pula oleh guru saya, padahal beliau hafal Alqur'an sejak kecil, dan ini dilakukan banyak ulama besar.
gerakan dalam mengambil, membuka halaman dan menaruh alqur'an tidak membatalkan shalat walau lebih dari tiga gerakan berturut turut, namun layaknya kita berusaha mengurangi banyaknya gerakannya semampunya.
wallahu a'lam
terimakasih atas doa dan perhatian anda
wassalam