.Bagaimana kalau kita ingin membayar sholat/mengqodho sholat kita atau orang tua kita yang dahulu,apa kita diperbolehkan ber-jamaah atau tidak & bagaiman Yg afdol ?

AssalamMualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan bikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa
Sholawat & Salam semoga ALLAH selalu curahkan kepada Kekasih-NYA Sayyiduna
MUHAMMADIN SAW Wa Barik Alii Wa Alaa'alih ,kpd Sahabatnya & kpd AhlulBait
RASULULLAH SAW Wa Barik Alii Wa Alla'alih Wabil Khusus Kpd Habibana Munzir
beserta Keluarga & para pengikut pecinta RASULULLAH SAW WaBarik Alii Wa Alaa'ali. Ya Habib, ana mau tanya :
1.Didalam kitab Bidayah Alhidayah, apabila kita ingin menuju ke kamar mandi/toilet kita diharuskan memakai penutup kepala,apa maksudnya kita harus memakai kopiah atau apa? Tolong jelaskan Ya Habib.
2.Bagaimana kalau kita ingin membayar sholat/mengqodho sholat kita atau orang tua
kita yang dahulu,apa kita diperbolehkan ber-jamaah atau tidak & bagaiman Yg afdol ?
3.Berapa hitungan amalan Sholawat Nariyah yg afdol dibaca diwaktu pagi hari & sore 
hari,karena saya baca disatu buku dibaca 21 x apakah betul?,tolong Ijazah-kan ana Ya
Habib..
Mohon Maaf Atas pertanyaannya & Jazakumulloh khairun Jaza atas jawabannya.
Wassalam Mualaikum Wr Wb..

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.,

Semoga Allah menerbitkan di sanubari antum Matahari Keindahan Nya hingga terang benderanglah sanubari dengan Keindahan Nama Nya yg Maha Tunggal, yg dengan itu membias keseluruh tubuh, menghapus segala dosa dan menjawab segala doa, semoga selalu atas antum dan keluarga, amiiin

1.Merupakan sunnah Rasul saw menggunakan tutup kepala ketika memasuki Khala' (toilet/tempat buang air besar/kecil) sebagaimana diriwayatkan bahwa bila Rasulullah saw memasuki Khala' maka beliau saw memakai terompahnya dan menutup kepalanya ( Sunan Imam Baihaqy Alkubra Hadits No. 460 dan 461 hal 96 Juz I), yaitu dengan menggunakan kopiah atau lainnya, demikian dilakukan oleh guru saya, dan banyak para Ulama besar, Wallahu a'lam. 

2.Boleh dengan berjamaah atau dengan Munfarid, dan berjamaah Afdhal, namun dilakukan setelah kita shalat berjamaah, misalnya kita berhutang shalat Dhuhur beberapa hari yg lalu, maka selepas kita mengerjakan shalat yg berjumlah 4 rakaat, misalnya dhuhur, atau ashar, atau Isya, lalu selepas kita melakukan shalat berjamaah kita melihat ada kelompok lain sedang melakukan shalat, maka boleh kita bermakmum lagi dengan kelompok itu dengan niat Qadha dhuhur yg lalu itu, walau kelompok itu mengerjakan shalat asar misalnya, atau isya, karena selama jumlah rakaatnya sama, maka perbedaan Niat makmum dan imam tidak membatalkan shalat, bahkan tetap mendapatkan pahala jamaah, dengan syarat jumlah rakaatnya sama, maka tidaklah sah seorang yg akan melakukan shalat magrib bermakmum dengan imam yg melaksanakan shalat Isya, begitupula tidak sah melakukan Qadha shalat dengan Imam yg melakukan shalat yg berbeda jumlah rakaatnya, 
dan tidak sah pula makmum yg berimam kepada orang yg melaksanakan shalat sunnah, terkecuali bila ia tak mengetahui bahwa Imamnya sedang melakukan shalat sunnah.
boleh meng Qadha shalat orang tua kita yg telah wafat, dg Nash Hadits Shahih.

3. Aduh.. shalawat ini tidak ada ketentuannya, berapa saja boleh, semakin banyak semakin baik, dan semua shalawat tidak perlu ijazah (izin), karena merupakan perintah Allah swt, 
memang akan menjadi lebih baik bila dengan Ijazah, 
Ijazah adalah izin dari guru kepada muridnya untuk melakukan suatu ibadah, bedanya, bila murid itu melakukan ibadah dengan Izin gurunya maka pahalanya akan lebih besar karena ia diridhoi oleh gurunya dalam ibadah tersebut, saya sama sekali tidak merasa pantas sebagai guru anda, apalagi menganggap anda adalah murid saya, maka bagaimana saya meng ijazahkannya?, 
namun bila saya menolak maka saya harus bertanggungjawab di hari kiamat karena menolak memberi ijazah kepada seorang pecinta Nabi saw untuk membaca shalawat kepada Nabinya saw..
saya Ijazahkan secara khusus dan umum seluruh Shalawat yg ada dimuka bumi bagi anda dan para pembaca yg menginginkannya, dari para pecinta Rasul saw sekalian.

Wassalam.