Assalamualaikum Wr Wb
saya pernah baca sebuah hadis larangan memngumumkan barang yanghilang di dalammasjid. kalau barang tersebut amat penting bagaimana? contoh dompet yang isinya sesuatu yang penting..... repot juga kan kasian yang punya......
yang menjadi pertanyaan bagaimana setatus hukumnya, apa tindak lanjutnya bagi pengurus masjid?
saya pernah melihat toko buku yang menjual al quran. bagai mana hukum menyentuh mushaf al quran yang di beli tanpa berwudhu. apakah orang yang membeli dan yang melayani harus berwudhu juga.....?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
1. Boleh saja mengumumkannya diluarmasjid, hadits itu bermaksud agar mereka yg berada di masjid tak turut sibuk memikirkan harta dunia yg hilang hingga mereka melupakan dizikirnya kepada Allah, masjid merupakan tempat kita bertamu kepada Allah swt, Istana Keridhoan Allah swt, bagaimana bila beberapa dari kita sedang bertamu kepada seorang Raja besar di Balai Singgasananya, masing masing sedang menghadap Sang Raja dengan Bersimpuh penuh Pengagungan dan masing masing mengadukan perihalnya, lalu pantaskah seorang berteriak teriak mencari barangnya yg hilang?, maka demikian pula kita di Hadapan Allah swt didalam masjid.
sebaiknya diumumkan diluar masjid, hingga setiap orang yg keluar masjid akan mengetahui kabar itu, atau orang yg kehilangan itu boleh saja mencari didalam masjid dengan tanpa mengganggu mereka yg sedang bersimpuh dihadapan Allah swt.
2. Sebaiknya demikian, demi menghargai kemuliaan Alqur?an, namun Allah tak memaksakan kita melebihi kemampuan.
Wallahu a?lam