Pengertian dari Maskawin/Mahar?

Assalamu?alaikum Wr. Wb

Habib ana Mau mengajukan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan Mahar/Maskawin.

1. Apa Pengertian dari Maskawin/Mahar?

2. Apakah boleh seorang menyerahkan maskawin/mahar berupa mata uang kuno/lama. atau berupa Seperangkat Alat Shalat&al-Qur`an? mana yg lebih baik?

3. Siapa yang berkewajiban memberikan maskawin/mahar?

atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
wassalamu?alaikum wr. wb


Alaikum salam wr wb,
dengan segala hormat atas pertanyaan anda :

1. Apa Pengertian dari Maskawin/Mahar?
Jawab:
mahar adalah suatu benda berharga, yg dijadikan sebagai cinderamata dari pengantin lelaki kepada pengantin wanita, dan mahar adalah salah satu kewajiban yg mesti ada dalam pernikahan, dan menyebutkan mahar dalam akad nikah tidaklah wajib, melainkan sunnah saja. namun keberadaannya merupakan kewajiban.

2. Apakah boleh seorang menyerahkan maskawin/mahar berupa mata uang kuno/lama. atau berupa Seperangkat Alat Shalat& al-Qur`an? mana yg lebih baik?
Jawab:
Mahar boleh berupa apa saja asalkan masih ada nilai tukarnya, perangkat shalat, alqur'an, bahkan atau apa saja yg masih ada nilai tukarnya walau sekecil mungkin, maka itu bisa dijadikan mahar.
dan yg terbaik adalah merujuk Hadist Shahih Rasul saw yg bersabda : "Sebaik baik Keberkahan Mahar adalah yg termurah", diluar itu semua, boleh boleh saja memberikan hadiah mobil misalnya, rumah atau barang barang berharga, namun itu bukanlah pd mahar, namun pada hadiah hadiah pernikahan dari calon suami yg hukumnya sunnah.
dan dalam hadist Rasul saw juga disebutkan bahwa "kesialan pada wanita adalah tuntutan maharnya yg mewah dan mahal, tuntutan pernikahan dan upacaranya yg menyusahkan, dan keburukan pribadinya".

3. Siapa yang berkewajiban memberikan maskawin/mahar?
Jawab:
yg memberikan maskawin/mahar adalah calon suami.

wallahu a'lam
wassalamu?alaikum wr. wb