Assalam mualaiukum Wr. Wb
semoga Allah selalu melindungi dan menjaga habib dan keluarga dengan kebesaran Nya.
1.Habib ane mautanya, ane pernah melihat seorang makmum yang sedang shalat berjamaah, dimana orang tsb berada pada saf yang ke4, pada pertengahan sholat ada makmum yang persis didepannya batal lalu keluarlah ia dalam solat, nah makmum yang ada pada saf ke 4 ini maju melangkah kesaf 3. nah kalo seperti ini gimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?
2.bib ane pernah melihat ,seseorang yang sedang shalat sunah tahiatul masjid pada saat pelaksanaan sholat jumat, dimana saat sedang melakukan sholat sunat tsb, ada seoarng makmum yang persis ingin melawati didepan dia, akan tetapi sebelum makmum tersebut melewati orang yang sedang sholat sunah tsb. org tersebut menghadang dengan tangan kanan, nah seperti itu gimana dengan sholat sunahnya sah apa tidak bib ?
wasallam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan Anugerah Nya yg Abadi semoga selalu terlimpah atas anda dan keluarga.
1. Mengenai majunya makmum ke shaf yg didepannya untuk menutupi tempat yg kosong, merupakan sunnah, namun disyaratkan untuk tidak melangkah hingga tiga langkah berturut turut, karena bergerak dg tiga kali gerakan berturut turut membatalkan shalat, dan secara umum bahwa antara shaf satu dan shaf lainnya pastilah membutuhkan 3 langkah atau lebih, maka gerakan itu akan membatalkan shalat, oleh sebab itu pantasnya orang tersebut melangkah dual langkah, lalu diam sejenak, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah untuk mencapai shaf depan tersebut, agar tak bergerak dengan 3 gerakan berturut turut, namun adapula khilaf ulama bahwa gerakan untuk amr ta?abbud (masalah yg bersangkutan dg ibadah) dan amrun dharurah (hal yg darurat) didalam shalat tidak membatalkan shalat, seperti bergerak untuk mengambil atau menaruh Alqur?an ketika sedang shalat, membunuh ular berbisa yg melintas ketika kita shalat dll, namun ada pendapat bahwa hal itu tidak membatalkna shalat bila orang itu tak mengetahuinya. (Busyralkarim-221)
Wallahu a;lam.
2. diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi orang yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat agar ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat, atau berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg depannya (shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian seterusnya hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa melewatinya. (HR Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya, Busyralkarim hal 228)
Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu diperbolehkan dalam dua hal :
a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi, dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi bagi yg akan melintas.
b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk orang yang akan masuk dan keluar masjid.
(Busyralkariim-hal 229)
wassalam