Saya punya sedikit pinjaman yang udah jatuh tempo mestinya

Assalamu'alaikum.

Semoga habib dan keluarga selalu dalam limpahan rahmatNYA dan dimudahkan urusannya. 
Alhamdullilah bib, keadaan saya dan keluarga saya baik-baik dan mohon doanya terus ya Bib. 
Mau tanya lagi bib. 
1. Saya punya sedikit pinjaman yang udah jatuh tempo mestinya walaupun tidak ditagih oleh yang punya karena saya pinjam di koperasi Kantor tapi lama-lama juga merasa nggak enak, saya juga udah berusaha cari pinjaman di bank syariah/BMT tapi nggak disetujui, yang ingin saya tanyakan jalan satu-satunya ya pinjam di bank konvensional (tapi belum saya lakukan), apakah hal ini diperbolehkan? 
Atau mungkin habib punya jalan lain.
2 Gimana hukumnya pasang gigi dikarenakan gigi kita udah keropos di usia muda.
3. Saya punya usul nih bib, gimana klau di kios nabawy, selain mengadakan yang udah diadakan sekarang, juga mengadakan buku-buku terjemahan yang dapat rekomendasi dari habib atau boleh juga majelisrasulullah menerbitkan/menerjemahkan buku-buku karangan ulama-ulama syafi'i, misalnya.

Sekian dulu bib. Trima kasih atas jawabannya

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya semoga selalu membimbing anda dan keluarga dalam Kebahagiaan

1. meminjam kepada Bank atau rentenir merupakan hal yg dimurkai Allah swt, yaitu meminjam dengan harus membayar beserta Bunganya, maka saran saya cobalah cari pinjaman kepada teman atau lainnya, dan berusahalah menjauh sejauh jauhnya dari Bank yg didalamnya terdapat Bunga (Riba), karena ia akan menghapus keberkahan dan membuka kesempitan dan kemiskinan, bila anda belum mampu membayar hutang anda maka anda tdk wajib membayar, sebagaimana firman Allah : "DAN AGAR MEREKA MENANTI HINGGA (sipenghutang) DAPAT KEMUDAHAN UNTUK MELUNASI" (Albaqarah 281)

2 Gigi palsu diperbolehkan selama bukan terbuat dari emas bagi pria.

3. saran anda akan kami perhatikan.

Jazakumullah khair wahai saudaraku yg kumuliakan atas saran sarannya,

wassalam