apakah ada cara untuk mengganti (mengqodho) shalat ?

Assalamu`alaikum wr wb

Ayahanda saya pernah mendengar dari guru saya (bersumber dari kitab sulamuttaufiq) tentang diwajibkannya mengganti shalat apabila kita lupa mengerjakannya dengan sengaja ataupun tdk sengaja (wajib faur dan wajib tarahi). Sementara sebagian orang menyatakan bahwa tidak adanya cara untuk mengganti shalat yang sudah kita lalaikan. Yang saya mau tanyakan apakah ada cara untuk mengganti (mengqodho) shalat ? mohon ayahanda berkenan untuk menjelaskan mengenai masalah ini lebih lanjut lagi.terima kasih

Wassalamu`alaikum


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga limpahan anugerah luhur Nya selalu menaungi aktifitas anda setiap saat.

mengenai shalat yg sudah terlewatkan, maka wajib meng qadha nya, berapa tahunpun itu, demikian Ijma' seluruh Ulama dan Madzhab, tidak ada ikhtilaf dalam hal ini,
caranya adalah melaksanakan shalat yg terlewatkan, misalnya dhuhur, maka ia meng Qadha nya sebagaimana shalat dhuhur, demikian selanjutnya.

namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.

mengenai shalat orang tua kita yg telah wafat, atau keluarga atau teman atau siapapun, maka bolehlah ahli warisnya meng Qadha shalat untuk si mayyit.
ini merupakan hal yg diperbolehkan dengan berlandaskan banyak hadits diantaranya beberapa hadits dalam Shahih Muslim.

namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.

mengenai caranya secara lebih jelas, telah ada pertanyaan serupa di forum fiqih ini dan telah saya jawab, mungkin bila anda ingin lebih jelas maka anda dapat menelaahnya lebih seksama.

Wallahu a'lam