assalamualaikum.wr.wb
semoga Allah selelumencurahkanrahmatnya kpd hb.munzir&kel.
habib...ane mo nanya bagaimana hukumnya tato &bagaimana jaika ssdh terlanjur memiliki tato..?mohonpenjelasannya
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi anda setiap saat,
Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.
Maha Suci Allah swt yg memilihkan kita Syariah yg terlembut dan sempurna, Syariah Muhammad saw.
sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa berkesinambungan, dan wajib menghilangkannya,
Namun pendapat yg Mu'tamad mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.
maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.
bila ia tak menemukan cara kecuali dg kekerasan, maka haram menghilangkannya,
maka apa solusi kita?,
saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim, beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertobat..,
maka dengan tobat, semua ibadah kita diterima Allah swt, hukum tato itu gugur dengan tobat kita selama tak ada cara menghilangkannya kecuali dg kekerasan.
maka bagi kita yg telah terlanjur memiliki tato, maka tak perlu menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pd Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.
alangkah indah dan sempurnanya ajaran Muhammad saw
wallahu a'lam.