AssalamMualaikum Wr Wb
Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa
Semoga ALLAH memberikan Rahmat,Hidayah & MagfirohNYA kepada kita sekalian
terutama kepada Habibana melalui DatukNya Sayyiduna Wa Maulana MUHAMMAD
SAW. Ya Habibana Tolong Doakan agar ana selalu mencintai AHLULBAIT Rasullulluh SAW....Amiiin.
Ya Habib,ana mau tanya beberapa hal :
1.Bagaimana Hukumnya kita makan makanan yg mengandung babi tetapi kita tidak
tahu & setalah kita tahu apakah kita wajib memuntahkan atau bagaimana Habib ?
2.Bagaimana Hukumnya Orang yg memakan daging anjing & yg memeliharanya sedang
mereka muslim karena menurut mereka tidak ada hukumnya di Alquran ?
3.Bagaimana Hukumnya Orang yg mengadopsi anjing sebagai anaknya & mengadakan
milad serta mengundang anak2 kecil didaerah sekitarnya? karena di daerah ana tinggal
ada kejadian seperti ini & mereka itu muslim.
Atas jawaban Habib,ana hanya dapat mengucapkan Jazakumullah Khairun Katsir
AssalamMualaikum Wr Wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh,
Semoga Keluhuran selalu menerangi anda dan keluarga siang dan malam
1.Bagaimana Hukumnya kita makan makanan yg mengandung babi tetapi kita tidak
tahu & setalah kita tahu apakah kita wajib memuntahkan atau bagaimana Habib ?
Permasalahan dosa adalah yg dilakukan secara sengaja, melanggar larangan Allah dengan sengaja, dan tak ada dosa bila kita tidak tahu, dan ada ikhtilaf untuk wajib memuntahkannya atau sunnah, namun sebaiknya memuntahkannya selama hal itu memungkinkan dg syarat tak membawa mudharrat pd tubuh kita, dan tidaklah lebih dari itu dengan memaksakan diri mengeluarkannya, karena menyakiti tubuh haram hukumnya.
2.Bagaimana Hukumnya Orang yg memakan daging anjing & yg memeliharanya sedang
mereka muslim karena menurut mereka tidak ada hukumnya di Alquran ?
Anjing merupakan Najis Besar yg mesti dibasuh dengan 7 kali basuhan dan yg satu diantaranya dengan tanah, demikian dalam Shahih Muslim dan demikian pula Jumhur Imam Imam Madzhab, dan ada khilaf pada Madzhab Imam Malik yg mengatakannya bukan najis,
Namun untuk memakannya jelas jelas haram karena diharamkan memakan semua hewan buas, dan hewan yg memiliki kuku tajam dan juga yg memiliki taring selain hewan laut, demikian diriwayatkan dg dalil dalil hadits shahih, diantaranya 11 Hadits pd Shahih Muslim dg makna yg sama. Dan ini merupakan Ijma seluruh Madzhab tidak terkecuali Madzhab Imam Malikiy
Memelihara anjing diperbolehkan untuk penjaga, hal ini diperbolehkan, namun bukanlah bergaul dan berbaur bersamanya, demikian dalam Madzhab Syafii. Hanafi, dan Hanbali, dan menurut Madzhab Maliki anjing itu tidak najis, maka boleh boleh saja berkeliaran dirumah mereka yg bermadzhabkan Malikiy, namun tidak dibenarkan hanya ikut ikutan madzhab maliki dalam masalah pemeliharaan anjing dan meninggalkan Ijtihad Imam Malik dalam masalah lainnya.
3.Bagaimana Hukumnya Orang yg mengadopsi anjing sebagai anaknya & mengadakan milad serta mengundang anak2 kecil didaerah sekitarnya? karena di daerah ana tinggal ada kejadian seperti ini & mereka itu muslim.
bagi kita untuk menjauhi hal itu, kita berpegang pada Jumhur Ulama (pendapat yg lebih banyak) untuk tidak berbaur dg anjing, dengan diperkuat pula dengan bukti bukti Ilmu kedokteran akan penyakit dan virus pd liur anjing yg tak akan sirna terkecuali dengan zat yg ada pd tanah (Maha Suci Allah yg mengajarkan bahwa mensucikannya harus dengan basuhan air dan tanah).
Adopsi adalah pemindahan status hak dan pengurusan anak.., dan menjadikan seorang anak itu mempunyai ayah / ibu angkat dengan izin orang tuanya, dengan batas batas yg jelas, bahwa ia tidak mewarisi kecuali hibah dan wasiat, dan ia tetap tidak muhrim dengan saudara saudara angkatnya, dan tak dibenarkan dalam syariah untuk mengadopsi seekor hewan, karena hal ini merupakan Bid'ah Munkarah yg sama sekali tidak diajarkan oleh Rasul saw dan tak adapula Istinbath para Ulama untuk memperbolehkannya, dan tak pula membawa manfaat bagi msulimin.
Sikap kita adalah menjauhkan mereka yg lain agar tidak ikut ikutan dalam aktifitas itu, dan kita memberikan pemahaman padanya bahwa anjing itu adalah najis, atau anda dapat mengajaknya dengan menjelaskan dg lebih lembut, bahwa virus virus pd lidah hewan itu berbahaya, atau anda katakan bahwa tidak semua masyarakat sini setuju dg apa yg ia perbuat, apalagi membaurkan anak anak dengan hewan yg menurut Mazhab kita adalah Najis.
Demikian akhi fillah, terimakasih atas doa anda dan semoga Allah melimpahkan segala anugerah Nya pada anda.
wassalam