Apa hukum Merayakan Hari Ulang tahun ( Milad )

Ass Wr Wb. 

Semoga Allah Swt Merahmati Ku kan kita semua dalam kelembutannya.

Pertanyaan
1. Apa hukum Merayakan Hari Ulang tahun ( Milad )
2. Adakah kaitannya Dengan Maulid Nabi Hukumnya?
3. Bagai mana Pandangan Hb Dgn Perayaan Ulang tahun yang ada pada genersi muda akhir2 ini dgn pesta Dan lain sebagainya.

Terimakasih
Wassalam. 


Aalaikum salam warahmatullah wabarakaatuh

1, merayakan kelahiran dengan maksud tasyakuran atas nikmat Allah swt merupakan hal yg diperintahkan Allah ?KATAKANLAH DENGAN (datangnya) ANUGERAH ALLAH DAN RAHMAT NYA, MAKA DENGAN ITU HENDAKNYA MEREKA BERGEMBIRA?, lalu mereka mengadakan pesta tasyakuran kelahiran dengan mengundang sanak saudara dan handai taulan untuk menjamu mereka makan dan menyambut para tamu, ini semua merupakan hal yg Yutsaab alaih (berpahala bila dilakukan) wa huwa sunnah (sunnah Rasul saw).

2. terlebih lagi merayakan Maulid Nabi saw,
apa pendapat anda tasyakuran atas turunnya seluruh ayat Alqur?an?, tasyakuran atas anugerah shalat, tasyakuran atas nikmat iman dan Islam?, tasyakuran atas kemenangan Fatah Makkah?, atau tasyakuran atas seluruh kenikmatan yg datang pada ummat ini?, orang yg merayakan kelahiran Rasul saw (merayakan maulid Nabi saw) berarti ia merayakan dan tasyakkuran atas seluruh kemuliaan yg turun pd Islam, karena itu semua telah dikehendaki Allah berawal dari kelahiran Rasul saw.
Dan sebaliknya mereka yg menolak merayakan kelahiran beliau maka dari golongan manakah mereka?, Demi Allah adakah anda menyebut mereka muslim bagi orang yg mengharamkan tasyakuran atas seluruh kenikmatan yg datang pd islam?, bahkan tak senang dan benci atas kelahiran sang Nabi saw?, dan tak melarang tetangganya yg tasyakuran atas kelahiran anjingnya?, muslimkah ia?, semoga Allah menumpahkan hidayah atas saudara2 kita, Allahummahdiy Qaumiy fainnahum laa ya?lamuun, serasa pecah sanubariku dari keinginanku ingin melihat mereka terlepas dari perangkap pemikiran sesat ini.

3. Pesta ini berarti merayakan dan mensyukuri, maka hal ini tak ada larangannya (maa jawwazahussyar?) terkecuali melanggar batas yg dibolehkan oleh syari?at. Apalagi dengan mabuk mabukan dan lain sebagainya, maka yg dilarang bukan pestanya, namun pelaku dosanya.
wallahu a'lam