apakah kain kafan harus berwarna putih?

Assalamualaikum Wr Wb

Semoga Allah SWT melindungi kita dari perbuatan keji dan munkar
Sholawat dan salam terlimpah atas nabi akhirjaman.

semoga Allah memberikan kekuatan dan kesehatan Pada Hb dan keluarga dlm menyebarkan panji2 ajaran Rosulullah Saw.

Mati adalah hal yang mungkin kita takuti dalam hidup ini. Namun kematian itu adalah hal yang pasti. 

Pernah saya baca suatu Hadis tentang larangan Mennyembayangi orang yang bunuh diri.
yang jadi pertanyaan adalah:
1. jika memang dilarang menyembayangi orang yang bunuh diri, bagai mana jika yang bunuh diri setelah di otopsi ternyata matinya bukan karna bunuhdiri..... apa hukumnya bagi orang yang tidak mau menyolati? 
2. apa hukum bunuh diri?
3. apa hukum seseorang yang sudah sakaratulmaut berhari2 dengan penderitaannya di suntik mati karna tidak ada pemecahan jalan lain? 
4. bagaimana hukum memandikan mayat?
5. apa kah bolehmayat tidak dimandikan. ketika mayat tersebut adanya di kutup utara yang jika mayat tersebut di mandikan bisa beku?
6. bagaimana hukum tidak memandikan mayat bila tidak ada air?
7. bagai mana setatus mayat yang meninggal dalam keadaan menstruasi. apakah mayat itu suci?
8. apa hukum kain kafan itu?
9. apakah kain kafan harus berwarna putih? jika tidak ada/ditemukan yang putih bolehkah menggunakan kain kafan yang berwarna?
10. apa hukum membuka talikafan pada saat dikuburkan?
11. bagaimana kalo lupa di buka ikatan kain kafannya?


terimakasih 
semoga dapat di jelaskan dengan dalilnya.
mohon maaf jika terlalu banyak pertanyaannya.

Wassalamualaikum Wr Wb.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Semoga Limpahan Keridhoan Allah swt selalu tercurah pada anda dan keluarga

Shahih Muslim hadits no. 112, bahwa Rasul saw menjelaskan bahwa orang yg bunuh diri adalah di neraka.
Shahih Muslim hadits no.116, Rasul saw memohonkan pengampunan dan mendoakan orang yg bunuh diri, maka hadits ini merupakan Dalil bahwa orang yg mati bunuh diri itu tidak kufur.

Bila kita meyakini orang itu mati bunuh diripun kita menyalatkannya, dengan sandaran hadits Rasul saw yg bersabda : ?Tiga hal daripada sunnah, shalat dibelakang imam yg fajir (bermakmum dengan imam yg jahat), maka untukmu shalatmu dan untuknya dosa dosanya, dan berjihad dengan semua pemimpin, maka untukmu pahala jihadmu dan untuknya kejahatannya, dan menyalatkan semua orang yg bertauhid (orang muslim) walaupun ia mati membunuh dirinya? (Hadits Shahih riwayat Imam Daruquthniy dalam sunannya, hadits no.11/Juz 2/ hal 57)

2. Hadits diatas telah menjelaskan hukum bunuh diri merupakan dosa besar.
3. Kalimat anda ?disuntik mati? mengisyaratkan bahwa orang itu dibunuh dengan kehendak orang lain, maka hukumnya adalah membunuh, maka boleh bagi keluarga si mayyit menuntut orang tersebut telah membunuh keluarga mereka.

Bila si sakit memang menuntut untuk dibunuh karena ia tak tahan dengan sakitnya, maka kita tak bisa menuduhnya kufur, sebagaimana hadits diatas. 
4. bagaimana hukum memandikan mayat?
Fardhu Kifayah (bila dilaksanakan oleh sebagian orang, maka jatuhlah kewajiban dari yg lainnya, bila tak ada yg melakukan maka semua kerabat, teman dan masyarakat sekitarnya terkena dosa)
5. apa kah bolehmayat tidak dimandikan. ketika mayat tersebut adanya di kutup utara yang jika mayat tersebut di mandikan bisa beku?
Wajib memandikan mayat selama memungkinkan
6. bagaimana hukum tidak memandikan mayat bila tidak ada air?
Sunnah ditayammumkan dan disucikan sebisanya daripada najis
7. bagai mana setatus mayat yang meninggal dalam keadaan menstruasi. apakah mayat itu suci?
Mayat suci setelah dimandikan
8. apa hukum kain kafan itu?
Fardhu Kifayah
9. apakah kain kafan harus berwarna putih? jika tidak ada/ditemukan yang putih bolehkah menggunakan kain kafan yang berwarna?
Sunnah Muakkadah menggunakan kain berwarna putih, dan boleh menggunakan kain atau penutup apapun ?inda faqdiha (ketika kain putih tak didapatkan)
10. apa hukum membuka talikafan pada saat dikuburkan?
Sunnah 
11. bagaimana kalo lupa di buka ikatan kain kafannya?
Sunnah adalah mendapat pahala bila dilakukan, dan tidak berdosa bila ditinggalkan.

Wallahu a?lam
Sumber : Busyralkariim, Yaqutunnafis ala madzhab Ibn Idris, Shahih Muslim, Sunan Daruquthniy.

Wassalamualaikum Wr Wb.