]Assalamu'alaikum Wr. Wb
Semoga cahaya Islam selalu menaungi hati Habib dan seluruh kaum Muslimin.
Saya baru pertama kali mendengar istilah "Jual Arisan" (kebetulan saya ikut arisan di daerah rumah saya) maksud dari istilah tersebut yaitu sebagai contoh peserta A mendapat giliran dana Arisan pada minggu pertama sebesar Rp. 1.000.000 dan ia menawarkan kepada peserta B yang mendapat giliran pada minggu ke lima. agar giliran tersebut ditukar. jadi peserta B mendapat giliran pertama dan peserta A mendapat giliran kelima. namun yang didapat dari peserta B sebesar Rp. 900.000 (memang berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak) sedangkan yang Rp. 100.000 - nya masuk kekantong si A dengan alasan tukar giliran itu sendiri.
Saya mengalami hal tersebut baru-baru ini ketika seseorang menawarkan hal tersebut kepada saya. namun saya tolak karena menurut pendapat saya hal tersebut adalah Haram hukumnya dengan dasar jual beli uang itu haram. namun sampai saat ini saya belum menemukan dalil diharamkannya jual beli uang tersebut dikitab-kitab fiqih dalam bab jual -beli. sampai-sampai saya dibuat bingung oleh pikiran saya sendiri ketika pikiran saya sampai pada pertanyaan "apa sih dasar hukum dari Arisan itu sendiri??"
Maka sampailah pertanyaan ini kepada Habib. semoga Habib dapat membantu pertanyaan saya yang masih bodoh ini. dan doakan agar saya mendapat pekerjaan yang lebih halal dari pekerjaan saya yang sekarang (saya adalah orang yang menanyakan hal Perusahaan Asuransi beberapa bulan yang lalu. dan Astaghfirullah saya masih bekerja disini). dan yang terakhir saya ucapkan kepada Jama'ah Majelis Rasulullah Semoga kita dapat bermimpi bertemu Rasulullah SAW sebelum Malaikat maut menghampiri. Aaamiin.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran semoga selalu menaungi hari hari anda,
mengenai arisan hukumnya boleh boleh saja karena merupakan Qaradh, sebagaimana fatwa Imam Qulyubi dalam Hasyiah nya "Al Mahalliy".
mengenai pertukaran dalam arisan sebagaimana pertanyaan anda itu diperbolehkan karena Tanazul walau Bimuqobil Jaiz.., (mengundurkan bagian haknya merupakan hal yg boleh walaupun dengan tambahan upah).
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam