Bagaimana hukumnya membuat]tanggul di jalan umum?

Bagaimana hukumnya orang yang tinggal bersebelahan dengan masjid ketika khutbah jum'at ia mendengarkan di rumah dan ketika sholat baru masuk ke masjid, apakah diterima sholat jum'atnya secara keseluruhan?
Bagaimana hukumnya membuat]tanggul di jalan umum? apakah menghancurkannya tanpa izin termasuk imathotul 'adza?
Bagaimana menyikapi orang yang menjadikan masjid wakaf seperti milik sendiri?

1. jumatnya sah, namun pahalanya sirna, karena pahala dicatat hingga khatib naik mimbar.

2. membuat tanggul di jalan umum merupakan hal yg terlarang, namun kita tak dapat main hakim sendiri karena penyingkiran itu pun dg hukum syariah, paling tidak dimusyawarahkan dg warga lainnya atau rt atau rw atau tokoh masyarakat setempat.
sebagaimana hukum potong tangan misalnya, tidak bisa dilakukan oleh siapa saja yg menangkap pencuri, namun ada Qadhi yg akan memutuskan hukumannya, walaupun sudah jelas bahwa hukuman orng yg mencuri adalah dipotong tangannya bila melebihi Haddulqath'.

Imathatul Adza (menyingkirkan gangguan bagi pelintas) merupakan hal yg tidak berkaitan dg Huququnnaas, bila berkaitan dg huququnnaas maka perlu bayan apakah orang itu mengerti hukum atau tak mengerti, dan perlu musyawarah dg warga lainnya.

3. perlu dinasihati karena mengakui wakaf sebagai hak milik adalah perbuatan mungkar, bagi yg tak menegurnya maka ia terkena dosanya dan tuntutannya di hari kiamat, namun teguran pun dilakukan bila akan membawa maslahat dan kebaikan bagi orng tersebut.

wallahu a'lam