bolehkah dizaman akhir seperti skrng ini umat islam dlm masalah fiqih tdk mengikut pd salah satu dari empat mazhab yg masyhur(hanafi maliki syafe'i hambali)

assalamualaikum wr wb...
Habib yg saya hormati...bolehkah dizaman akhir seperti skrng ini umat islam dlm masalah fiqih tdk mengikut pd salah satu dari empat mazhab yg masyhur(hanafi maliki syafe'i hambali) ...terimakasih atas jawaban habib..wassalam

Alaikumsalam wr wb
Saudaraku yg dimuliakan Allah, Madzhab yg diakui Ahlussunnah wal Jamaah ini bukan hanya empat saja, namun masih banyak lagi, dan boleh boleh saja bermadzhabkan pada selain Madzhab 4, tidak harus dizaman sekarang, di zaman dulu pun boleh boleh saja, namun sulit sekali kita mengakui kebenarannya dan mempelajari sumbernya, karena kitab kitab sumbernya pun jarang dan sulit dicari, demikian pula ulama ulama fiqih nya, karena Imam Madzhab haruslah seorang Mujtahid, sudah mencapai derajat Muhaddits yaitu hafal lebih dari seratus ribu hadits dengan hukum sanad dan matannya, dan pula telah betul betul mendalam dalam segala cabang Ilmu syariah.

Tak ada lagi Imam Madzhab baru dizaman sekarang, karena tak adalagi yg mampu mencapai derajat tersebut saat ini.

sebagaimana muncul ajaran ajaran sesat di akhir zaman ini yg mengaku sebagai madzhab, padahal tidak diakui oleh jumhur ulama Ahlussunnah waljamaah dan menyimpang dari kebenaran seperti madzhab wahabiy, yg tidaklah Imam mereka itu memenuhi persyaratan sebagai Imam Madzhab.

Namun ada madzhab madzhab lain yg imam imamnya diakui oleh jumhur muhadditsin ahlussunnah wal jamaah, namun alangkah sulitnya kita mencari sumbernya dizaman sekarang ini,

dan bagaimana pula kita bermakmum atau menjadi imam, karena kemungkinan terdapat perbedaan pendapat, demikian pula dalam hukum waris, hukum berwudhu, dlsb..

Hal yg paling aman bagi kita adalah bermadzhab dengan madzhab yg dipakai di wilayah tempat kita, karena akan terjamin ke absahan ibadah kita, mudah mencari kitab rujukannya, mudah mencari ulama fiqih nya, 

bukankah bersentuhan dengan wanita di madzhab Syafii hukumnya batal wudhu?, maka kita yg bermadzhab syafii tidak sah bermakmum pada Madzhab yg lain, karena mereka boleh boleh saja bersentuh wanita, tak perlu berwudhu sebagaimana pada Madzhab syafii, walaupun ada pula pendapat ulama syafii yg men sahkannya

Pada Madzhab Hanafi, wudhu haruslah dari air pancuran yg mengalir, tak boleh menciduk air dengan tangannya, dan hukumnya tidak sah berwudhu terkecuali dengan pancuran air.., maka tak sah pula mereka bermakmum kepada kita karena kita tak perlu mencari pancuran, bahkan menciduk dari bak besar ( air yg lebih dari dua kulak/1,25 hasta P X L X T).pun sah wudhunya, walaupun ada pula pendapat ulama syafii yg men sahkannya

Maka yg terbaik adalah bermadzhab dengan madzhab yg jelas dan tak sulit mencari hukum hukumnya, yaitu yg memang menjadi madzhab wilayah sekitar kita, dan diseluruh dunia, yg paling banyak adalah mereka yg bermadzhabkan Syafii, ini menunjukkan bahwa Madzhab inilah yg paling dominan, karena didukung oleh ulama terbanyak

Baarakallahu lana wa iyyakum
Wallahu a?lam