Assalamualikum wr,wb
Apakabar, Habib, semoga Habib, sekeluarga, dan juga teman2 dari majelisRasulullah, diberikan kesehatan.
Begini Habib, saya ingin bertanya tentang Hadast Besar (Haid).
Jika kita (perempuan) masa Hadast Besar kita sudah Habis, dan kita masih ragu akan hal itu, tetapi kita sudah melebihhi atau lewat dari 7 hari (1 minggu). dan kita masih meragukan akan hal itu, tetapi misalkan dalam pemikiran kita jika sudah lewat 7 atau 14 hari, jika masih ada, berarti itu adalah darah kotor, dan kita diwajibkan untuk mandi Hadast Besar.
Tapi yang ingin saya tanyakan, jika misalkan mendapatkan haid biasnaya 3-4 hari, tetapi kita masih ragu, dan sampai ragu2nya kita melebihi 7 hari. apabila kita sudah melewati 7 hari, berarti kita harus segera mandi Hadast Besar. Tapi saya masih ragu akan hal itu, Habib. Lalu bagaimana Habib. Apakah saya berdosa, karena telah melanggar larangannya, dan apakah saya telah melalaikan perintah Agama.
Hanya itu saja, Habib yang ingin saya tanyakan. Sebelum dan sesudahnya saya mohon maaf.
wasssalamualaikum wr,wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Kasih Sayang Nya semoga selalu menaungi saudari setiap saat.
mengenai haid yg melebihi batas waktu kebiasaan adalah sbgbr :
1. bila haidnya sama sekali tak pernah melebihi 4 hari misalnya, lalu tiba tiba saat itu melebihi 4 hari, maka itu dihukumi istihadhah.
2. bila haidnya pernah / sering tak beraturan, maka itu dihukumi haid hingga 15 hari.
begitu saudariku,
wallahu a'lam