Assalamualaikum Wr Wb
Senantiasa Allah Swt limpahkan kesehatan kpd Habib, agar kami senantiasa mendapatkan siraman2 yg menyejukkan jiwa, mohon doa dari habib, ane sekarang dimutasi oleh kantor dari kampung halaman di Jakarta ke medan (kapan ade jadwal ke medan?) afwan ane pengen tanya "kalau puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah itu dimulai dr tgl berape sampai tgl berape"afwan Ya Habib mohon penjelasannye
Jazakalloh
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
duh.. kenapa menjauh sampai ke medan sana?, tapi yakinlah bahwa setiap kejadian mengandung rahasia hikmah ilahiyah, maka anda telah melihat ketentuan Nya, maka tinggal menanti terbit cahaya Hikmah Nya. selamat berjuang, jangan lupa bahwa dimanapun anda berada anda tetap dibawah kekkuasaan kerajaan Nya, Dia tetap Maha Raja Tunggal di sekalian alam, maka tenanglah karena penguasa kerajaan Alam ini bersama anda dimanapun anda berada
oh iya, mengenai perttanyaaan anda, maaf saya terlambat menjawab,
Puasa Dzulhijjah dimulai tanggal 1-9 Dzulhijjah, demikian dalam kitab Anwarulmuhammadiyy hal 550, dan terutama puasa pd hari arafah (9 Dzulhijjah), karena telah diriwayatkan pd Shahih Bukhari dan Muslim.
semoga Rahmat Nya selalu tercurah pd anda,
wassalam
mau tanya tentang shalat sunnah qobliyah jum'at?
asslamu'alaikum wr wb
Bib, makasih atas jawaban yang habib berikan ame ane pada forum lain, dan ane akan coba jalanin apa yang di sarankan habib.
sekarang ane mau tanya tentang shalat sunnah qobliyah jum'at?
bib, kalau kita shalat jum'at dimasjid yang menlakukan azan 2 kali kita mempunyai kesempatan untuk shalat sunnah qobliyah jum'at setelah azan yang pertama. bagaimanakah kita saat shalat di tempat / masjid yang hanya azannya sekali pada shalat jum'at ? apakah kita disunnahkan untuk tetap menjalankan shalat sunnah qobliyah jum'at, sedangkan khatib langsung berkhutbah sedangkan mendengarkan khutbah adalah wajib hukumnya?
bib, ane mau usul niih !!! kalau bisa Majelis Rasulullah mengadakan ziarah bersama ke makam wali-wali pada saat momen-momen tertentu, misalnya nanti pada saat tahun baru islam atau pada saat malan idul adha nanti, kalu tidak salah keduanya itu jatuh pada malam selasa, maka setelah majelis kita berziarah kemakam yang dekat dengan masjid al munawar misalnya: makam habib ahmad bin alwi al haddad ( Hbkuncung) atau ke komplek pemakaman al hawi.
wassalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Iya itu mengenai jumat dg dua adzan atau satu adzan masih dalam ikhtilaf, dan Ulama Syafi'iyah mengambil pendapat dg dua adzan, sebagaimana dalam Kitab Syarh Al Imam Baijuri dan juga pada Kitab Syarh Busyralkarim yg keduanya membahsanya pada Bab shalat Jumat, bahwa jumat adalah dg dua adzan, dengan hujjah hujjah yg jelas tentunya.
maka bagi kita sebaiknya untuk tidak mengacu kepada masjid masjid Jumat yg bermadzhab selain Madzhab Syafii, karena akan berlainan pula dalam hal lainnya, baiknya anda menghindar dari shalat jumat di masjid itu, namun bila memang terpaksa, maka hal itu tak membatalkan jumat anda, maka boleh pula mengqadha gabliyah jumat pada saat setelah jumat bersama Ba'diyah Jumat.
mengenai pawai??,
duh..ini memang selalu permintaan pemuda, iya Insya Allah saran anda saya pertimbangkan, Insya Allah malam selasa ini (malam Idul Adha) kita akan pawai kalau diizinkan Allah swt.
doakan saja semoga tak ada hambatan..
terimakasih atas perhatian dan saran anda
wassalam.
Bib, makasih atas jawaban yang habib berikan ame ane pada forum lain, dan ane akan coba jalanin apa yang di sarankan habib.
sekarang ane mau tanya tentang shalat sunnah qobliyah jum'at?
bib, kalau kita shalat jum'at dimasjid yang menlakukan azan 2 kali kita mempunyai kesempatan untuk shalat sunnah qobliyah jum'at setelah azan yang pertama. bagaimanakah kita saat shalat di tempat / masjid yang hanya azannya sekali pada shalat jum'at ? apakah kita disunnahkan untuk tetap menjalankan shalat sunnah qobliyah jum'at, sedangkan khatib langsung berkhutbah sedangkan mendengarkan khutbah adalah wajib hukumnya?
bib, ane mau usul niih !!! kalau bisa Majelis Rasulullah mengadakan ziarah bersama ke makam wali-wali pada saat momen-momen tertentu, misalnya nanti pada saat tahun baru islam atau pada saat malan idul adha nanti, kalu tidak salah keduanya itu jatuh pada malam selasa, maka setelah majelis kita berziarah kemakam yang dekat dengan masjid al munawar misalnya: makam habib ahmad bin alwi al haddad ( Hbkuncung) atau ke komplek pemakaman al hawi.
wassalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Iya itu mengenai jumat dg dua adzan atau satu adzan masih dalam ikhtilaf, dan Ulama Syafi'iyah mengambil pendapat dg dua adzan, sebagaimana dalam Kitab Syarh Al Imam Baijuri dan juga pada Kitab Syarh Busyralkarim yg keduanya membahsanya pada Bab shalat Jumat, bahwa jumat adalah dg dua adzan, dengan hujjah hujjah yg jelas tentunya.
maka bagi kita sebaiknya untuk tidak mengacu kepada masjid masjid Jumat yg bermadzhab selain Madzhab Syafii, karena akan berlainan pula dalam hal lainnya, baiknya anda menghindar dari shalat jumat di masjid itu, namun bila memang terpaksa, maka hal itu tak membatalkan jumat anda, maka boleh pula mengqadha gabliyah jumat pada saat setelah jumat bersama Ba'diyah Jumat.
mengenai pawai??,
duh..ini memang selalu permintaan pemuda, iya Insya Allah saran anda saya pertimbangkan, Insya Allah malam selasa ini (malam Idul Adha) kita akan pawai kalau diizinkan Allah swt.
doakan saja semoga tak ada hambatan..
terimakasih atas perhatian dan saran anda
wassalam.
bagaimana cara agar rasa jenuh dan malas itu hilang?
Assalamu alaikum ya habibana mundzir.
mudah2an allah selalu memberikan yg terbaik utk habib dan sekeluarga.
bib, ane pernah merasakan jenuh dan malas dlm beribadah.
bagaimana cara agar rasa jenuh dan malas itu hilang?
dan apa sebab2 yg membuat ane jenuh dan malas.
mohom maaf kalo ada kata 2 yg salah ya bib.
doain ana sekeluarga ya bib, agar terhindar dari hal yg di murkai allah.
syukron, wassalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Salam sejahtera atas anda dan keluarga, terimakasih atas doa anda, semoga Allah mencurahkan atas anda segala keberkahan arafah dan idul adha, pengampunannya dan keluhurannya selalu tercurah atas anda dan keluarga.
mengenai sifat "malas" atau "jenuh", merupakan sifat yg ada pd manusia, Maka Maha Suci Allah swt yg menciptakan ibadah yg berbeda beda, agar kita tak jenuh.
ketahuilah bahwa jenuh pasti akan muncul dalam hari hari kita, tak ada orang yg mampu terhindar dari kejenuhan, karena itu adalah sifat manusia, sebagaimana lapar, haus, marah, sabar dll.
maka saat jenuh dalam ibadah muncul, segeralah mencari ibadah lainnya yg juga merupakan amal sholeh, tinggalkan rumah dan pergilah tamasya dan silaturahmi atau tafakkur alam,
atau sebaliknya carilah masjid, matikan handphone dan lupakan segala galanya, duduklah dalam naungan Istana ilahi itu dalam kesejukan ruhani..
atau pergilah ke pantai, saksikan ombak yg demikian dahsyatnya mencerminkan buaian tasbih dan dzikir alam memuliakan Maha Raja Alam Semesta.
atau mungkin anda membuka vcsd vcd mengenai kejadian alam semesta sebagaimana yg dikeluarkan oleh Dr Harun Yahya.
ketahuilah hal hal diatas ini walau hanya satu dua jam saja, itu sudah sangat cukup melebur kejemuan kita..
hakekatnya adalah tetap kita menghindari kejenuhan dengan juga keridhoan Allah swt.. jangan tertipu dengan mencari hiburan dengan maksiat dan dosa, itu hanya menyegarkan sesaat dan setelah itu akan muncul himpitan baru dari kejenuhan dan kesempitan hati yg lebih dahsyat, sebab dosa dosa kita.
Allah melimpahkan pd sanubari anda kesejukan rohani dan membuka segala kemudahan dan membuat hati ku dan anda cerah dalam menyambut terbitnya Matahari Keindahan Nya setiap kejap,
wassalam
mudah2an allah selalu memberikan yg terbaik utk habib dan sekeluarga.
bib, ane pernah merasakan jenuh dan malas dlm beribadah.
bagaimana cara agar rasa jenuh dan malas itu hilang?
dan apa sebab2 yg membuat ane jenuh dan malas.
mohom maaf kalo ada kata 2 yg salah ya bib.
doain ana sekeluarga ya bib, agar terhindar dari hal yg di murkai allah.
syukron, wassalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Salam sejahtera atas anda dan keluarga, terimakasih atas doa anda, semoga Allah mencurahkan atas anda segala keberkahan arafah dan idul adha, pengampunannya dan keluhurannya selalu tercurah atas anda dan keluarga.
mengenai sifat "malas" atau "jenuh", merupakan sifat yg ada pd manusia, Maka Maha Suci Allah swt yg menciptakan ibadah yg berbeda beda, agar kita tak jenuh.
ketahuilah bahwa jenuh pasti akan muncul dalam hari hari kita, tak ada orang yg mampu terhindar dari kejenuhan, karena itu adalah sifat manusia, sebagaimana lapar, haus, marah, sabar dll.
maka saat jenuh dalam ibadah muncul, segeralah mencari ibadah lainnya yg juga merupakan amal sholeh, tinggalkan rumah dan pergilah tamasya dan silaturahmi atau tafakkur alam,
atau sebaliknya carilah masjid, matikan handphone dan lupakan segala galanya, duduklah dalam naungan Istana ilahi itu dalam kesejukan ruhani..
atau pergilah ke pantai, saksikan ombak yg demikian dahsyatnya mencerminkan buaian tasbih dan dzikir alam memuliakan Maha Raja Alam Semesta.
atau mungkin anda membuka vcsd vcd mengenai kejadian alam semesta sebagaimana yg dikeluarkan oleh Dr Harun Yahya.
ketahuilah hal hal diatas ini walau hanya satu dua jam saja, itu sudah sangat cukup melebur kejemuan kita..
hakekatnya adalah tetap kita menghindari kejenuhan dengan juga keridhoan Allah swt.. jangan tertipu dengan mencari hiburan dengan maksiat dan dosa, itu hanya menyegarkan sesaat dan setelah itu akan muncul himpitan baru dari kejenuhan dan kesempitan hati yg lebih dahsyat, sebab dosa dosa kita.
Allah melimpahkan pd sanubari anda kesejukan rohani dan membuka segala kemudahan dan membuat hati ku dan anda cerah dalam menyambut terbitnya Matahari Keindahan Nya setiap kejap,
wassalam
Boleh nggak, kalo saya mengganti lamunan saya dengan membayangkan surga atau neraka atau yang semacamnya?
Assalamu 'alaykum wr. wb.
Saya termasuk orang yang sulit untuk khusyu dalam shalat. saya sering melamun dalam shalat saya. Boleh nggak, kalo saya mengganti lamunan saya dengan membayangkan surga atau neraka atau yang semacamnya?
Jazakallah khairan katsira.
Wassalamu 'alaykum wr. wb.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Bahwa segala pemikiran yg mendorong kita kepada kekhusyuan adalah salah satu dari bagian khusyu, membayangkan sorga, neraka, alam kubur dlsb, karena hakekat khusyu dalam shalat adalah menyadari bahwa kita di hadapan Allah, menyadari bahwa kita membutuhkan Allah, Risau atas siksa Allah dan neraka, berharap atas Rahmat dan Sorga Allah.
boleh boleh sajqa membayangkan sorga neraka dan hal yg mendorong kita kpd kekhusyuan, misalnya membayangkan jenazah teman kita saat kita menyaksikan kematiannya dll, namun kesempurnaan khusyu adalah merasa berhadapan dengan Allah swt, dan tenggelam dalam keindahan makna bacaan bacaan yg kita baca dalam shalat, berupa Tasbih, Tahmid, Takbir, dlsb.
wallahu a'lam
semoga Allah swt melimpahkan pd ku dan anda dan para pembaca Rahasia kemuliaan Khusyu, Cahaya Khusyu, keindahan khusyu, kemegahan Khusyu, dan mendekatkan kita untuk selalu mencintau pemimpin seluruh hamba Nya yg Khusyu, Sayyidina Muhammad saw. amiin
wassalam
Saya termasuk orang yang sulit untuk khusyu dalam shalat. saya sering melamun dalam shalat saya. Boleh nggak, kalo saya mengganti lamunan saya dengan membayangkan surga atau neraka atau yang semacamnya?
Jazakallah khairan katsira.
Wassalamu 'alaykum wr. wb.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Bahwa segala pemikiran yg mendorong kita kepada kekhusyuan adalah salah satu dari bagian khusyu, membayangkan sorga, neraka, alam kubur dlsb, karena hakekat khusyu dalam shalat adalah menyadari bahwa kita di hadapan Allah, menyadari bahwa kita membutuhkan Allah, Risau atas siksa Allah dan neraka, berharap atas Rahmat dan Sorga Allah.
boleh boleh sajqa membayangkan sorga neraka dan hal yg mendorong kita kpd kekhusyuan, misalnya membayangkan jenazah teman kita saat kita menyaksikan kematiannya dll, namun kesempurnaan khusyu adalah merasa berhadapan dengan Allah swt, dan tenggelam dalam keindahan makna bacaan bacaan yg kita baca dalam shalat, berupa Tasbih, Tahmid, Takbir, dlsb.
wallahu a'lam
semoga Allah swt melimpahkan pd ku dan anda dan para pembaca Rahasia kemuliaan Khusyu, Cahaya Khusyu, keindahan khusyu, kemegahan Khusyu, dan mendekatkan kita untuk selalu mencintau pemimpin seluruh hamba Nya yg Khusyu, Sayyidina Muhammad saw. amiin
wassalam
gimana dengan sholat yang ane kerjain?
Assalamualaikum ya habibana munzir
semoga allah memberi kan umur yang panjang kepada habib.
ya habib ane mau tanya, suatu hari ane menjadi makmum masbuk disebuah mesjid ,dimana ane udah ketinggalan 1 rakaat. didalam sholat berjamaah tsb hanya ada dua org. pd saat itu waktu ashar dan ane pun membaca niat sholat ashar. ternyata imam dan jemaah yang lain, dalam sholat yang ane ikutin itu sedang menjamak sholatnya, yang ane mau tanyain gimana dengan sholat yang ane kerjain? soalnya ane niat sholatnya buka niat sholat menjamak.
sebelumnya ane ucapin terimakasih ya habib
wasalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Allah mencurahkan pd anda kemuliaan kemuliaan Nya yg Abadi dan tak henti tercurah pd Hamba Hamba Nya yg mukmin
mengenai shalat anda itu tetap sah, berbeda niat tak merubah sahihnya shalat makmum, terkecuali bila berbeda dalam pelaksanaan, contoh kita bersholat dhuhur, namun bermakmum dengan kelompok yg sedang menjalankan shalat jenazah, atau shalat gerhana, maka shalat kita tidak sah, bila kita tak tahu pada awalnya, lalu saat ditengah shalat kita menyadarinya, maka kita harus berpisah dari kelompok itu dan meneruskan shalat, dan padanya masih terdapat Ikhtilaf pendapat antara Imam Ramli dan Ibn Hajar. wallahu a'lam
(Yaqutunnafis 'alaa Madzhab Ibn Ibdn Idris Asyafii - Bab Syurutul Jamaah, Hal. 46)
Wassalam
semoga allah memberi kan umur yang panjang kepada habib.
ya habib ane mau tanya, suatu hari ane menjadi makmum masbuk disebuah mesjid ,dimana ane udah ketinggalan 1 rakaat. didalam sholat berjamaah tsb hanya ada dua org. pd saat itu waktu ashar dan ane pun membaca niat sholat ashar. ternyata imam dan jemaah yang lain, dalam sholat yang ane ikutin itu sedang menjamak sholatnya, yang ane mau tanyain gimana dengan sholat yang ane kerjain? soalnya ane niat sholatnya buka niat sholat menjamak.
sebelumnya ane ucapin terimakasih ya habib
wasalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Allah mencurahkan pd anda kemuliaan kemuliaan Nya yg Abadi dan tak henti tercurah pd Hamba Hamba Nya yg mukmin
mengenai shalat anda itu tetap sah, berbeda niat tak merubah sahihnya shalat makmum, terkecuali bila berbeda dalam pelaksanaan, contoh kita bersholat dhuhur, namun bermakmum dengan kelompok yg sedang menjalankan shalat jenazah, atau shalat gerhana, maka shalat kita tidak sah, bila kita tak tahu pada awalnya, lalu saat ditengah shalat kita menyadarinya, maka kita harus berpisah dari kelompok itu dan meneruskan shalat, dan padanya masih terdapat Ikhtilaf pendapat antara Imam Ramli dan Ibn Hajar. wallahu a'lam
(Yaqutunnafis 'alaa Madzhab Ibn Ibdn Idris Asyafii - Bab Syurutul Jamaah, Hal. 46)
Wassalam
menikahkan seorang pemuda dengan wanita, tetapi mempelai wanita itu hanya diwakilkan oleh orang tua ( Wali ).
Assalamualaikum wr,wb
Selamat Tahun Baru Hijriyah 1427 H
Semoga di tahun baru islam ini semoga lebih baik, dari tahun kemarin.
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita ni'mat Islam, Iman, dan Ni'mat Sehat Wal Al Fiar. Sholawat serta salam tak lupa kita hanturkan kepada Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan juga para pengikut sunnahnya.
Assalamualaikum Habib, bagaimana kabar Habib, serta keluarga, semoga dalam lindungan Allah SWT, dan juga karunia yang Allah SWT berikan kepada kita.
Begini, Habib, ada yang mau saya tanyakan, tentang Pernikahan.
Saya pernah melihat Habib, menikahkan seorang pemuda dengan wanita, tetapi mempelai wanita itu hanya diwakilkan oleh orang tua ( Wali ). Apakah itu Syah, dan apakah itu seperti kita Akad nikah, dan resepsinya setelah Akad Nikah.
Hanya itu saja yang mau saya tanyakan habib.
sebelum dan sesudahnya jika ada kesalahan dan kekurangan saya minta maaf.
Ooh, iya, Habib doakan saya yach, Habib, semoga saya mendapatkan Jodoh yang terbaik untuk dunia dan akhirat saya. Amiin.
Wassalamualaikum wr,wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
Semoga curahan Rahmat Nya selalu menyejukkan sanubari anda hingga selalu dalam Inayah Nya setiap saat.
semoga Allah selalu mencurahkan kemuliaan Hijrah, Pengampunan Hijrah, Cahaya Keberkahan Hijrah pd anda dan muslimin umumnya.
mengenai acara akad nikah/pernikahan didalam islam, tidaklah disyariahkan kehadiran calon pengantin wanita,
karena akad nikah adalah serah terima orang tua/wali pengantin wanita untuk meresmikan serah terima calon istri kepada pengantin pria,
kehadiran pengantin wanita dalam akad nikah merupakan adat kebiasaan kaum non muslim, yg mereka itu bersama sama menghadap pastor dengan janji dlsb, namun kebiasaan ini menular pd kaum muslimin.
namun kehadiran pengantin wanita dalam acara akad nikah, tidak pula membuat nikah itu tidak sah, nikah nya sah sah saja, akan tetapi jelas lebih baik bila kita meninggalkan kebiasaan kaum non muslim.
semoga anda cepat mendapat jodoh whaai saudariku, jodoh yg shalih, baik hati, perhatian, lembut dan bertanggungjawab..amiin
sering sering deh hadir di almunawar..
trerimakasih atas doanya ya..
Wassalam
Selamat Tahun Baru Hijriyah 1427 H
Semoga di tahun baru islam ini semoga lebih baik, dari tahun kemarin.
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita ni'mat Islam, Iman, dan Ni'mat Sehat Wal Al Fiar. Sholawat serta salam tak lupa kita hanturkan kepada Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan juga para pengikut sunnahnya.
Assalamualaikum Habib, bagaimana kabar Habib, serta keluarga, semoga dalam lindungan Allah SWT, dan juga karunia yang Allah SWT berikan kepada kita.
Begini, Habib, ada yang mau saya tanyakan, tentang Pernikahan.
Saya pernah melihat Habib, menikahkan seorang pemuda dengan wanita, tetapi mempelai wanita itu hanya diwakilkan oleh orang tua ( Wali ). Apakah itu Syah, dan apakah itu seperti kita Akad nikah, dan resepsinya setelah Akad Nikah.
Hanya itu saja yang mau saya tanyakan habib.
sebelum dan sesudahnya jika ada kesalahan dan kekurangan saya minta maaf.
Ooh, iya, Habib doakan saya yach, Habib, semoga saya mendapatkan Jodoh yang terbaik untuk dunia dan akhirat saya. Amiin.
Wassalamualaikum wr,wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
Semoga curahan Rahmat Nya selalu menyejukkan sanubari anda hingga selalu dalam Inayah Nya setiap saat.
semoga Allah selalu mencurahkan kemuliaan Hijrah, Pengampunan Hijrah, Cahaya Keberkahan Hijrah pd anda dan muslimin umumnya.
mengenai acara akad nikah/pernikahan didalam islam, tidaklah disyariahkan kehadiran calon pengantin wanita,
karena akad nikah adalah serah terima orang tua/wali pengantin wanita untuk meresmikan serah terima calon istri kepada pengantin pria,
kehadiran pengantin wanita dalam akad nikah merupakan adat kebiasaan kaum non muslim, yg mereka itu bersama sama menghadap pastor dengan janji dlsb, namun kebiasaan ini menular pd kaum muslimin.
namun kehadiran pengantin wanita dalam acara akad nikah, tidak pula membuat nikah itu tidak sah, nikah nya sah sah saja, akan tetapi jelas lebih baik bila kita meninggalkan kebiasaan kaum non muslim.
semoga anda cepat mendapat jodoh whaai saudariku, jodoh yg shalih, baik hati, perhatian, lembut dan bertanggungjawab..amiin
sering sering deh hadir di almunawar..
trerimakasih atas doanya ya..
Wassalam
makmum yang ada pada saf ke 4 ini maju melangkah kesaf 3. nah kalo seperti ini gimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?
Assalam mualaiukum Wr. Wb
semoga Allah selalu melindungi dan menjaga habib dan keluarga dengan kebesaran Nya.
1.Habib ane mautanya, ane pernah melihat seorang makmum yang sedang shalat berjamaah, dimana orang tsb berada pada saf yang ke4, pada pertengahan sholat ada makmum yang persis didepannya batal lalu keluarlah ia dalam solat, nah makmum yang ada pada saf ke 4 ini maju melangkah kesaf 3. nah kalo seperti ini gimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?
2.bib ane pernah melihat ,seseorang yang sedang shalat sunah tahiatul masjid pada saat pelaksanaan sholat jumat, dimana saat sedang melakukan sholat sunat tsb, ada seoarng makmum yang persis ingin melawati didepan dia, akan tetapi sebelum makmum tersebut melewati orang yang sedang sholat sunah tsb. org tersebut menghadang dengan tangan kanan, nah seperti itu gimana dengan sholat sunahnya sah apa tidak bib ?
wasallam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan Anugerah Nya yg Abadi semoga selalu terlimpah atas anda dan keluarga.
1. Mengenai majunya makmum ke shaf yg didepannya untuk menutupi tempat yg kosong, merupakan sunnah, namun disyaratkan untuk tidak melangkah hingga tiga langkah berturut turut, karena bergerak dg tiga kali gerakan berturut turut membatalkan shalat, dan secara umum bahwa antara shaf satu dan shaf lainnya pastilah membutuhkan 3 langkah atau lebih, maka gerakan itu akan membatalkan shalat, oleh sebab itu pantasnya orang tersebut melangkah dual langkah, lalu diam sejenak, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah untuk mencapai shaf depan tersebut, agar tak bergerak dengan 3 gerakan berturut turut, namun adapula khilaf ulama bahwa gerakan untuk amr ta?abbud (masalah yg bersangkutan dg ibadah) dan amrun dharurah (hal yg darurat) didalam shalat tidak membatalkan shalat, seperti bergerak untuk mengambil atau menaruh Alqur?an ketika sedang shalat, membunuh ular berbisa yg melintas ketika kita shalat dll, namun ada pendapat bahwa hal itu tidak membatalkna shalat bila orang itu tak mengetahuinya. (Busyralkarim-221)
Wallahu a;lam.
2. diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi orang yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat agar ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat, atau berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg depannya (shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian seterusnya hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa melewatinya. (HR Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya, Busyralkarim hal 228)
Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu diperbolehkan dalam dua hal :
a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi, dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi bagi yg akan melintas.
b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk orang yang akan masuk dan keluar masjid.
(Busyralkariim-hal 229)
wassalam
semoga Allah selalu melindungi dan menjaga habib dan keluarga dengan kebesaran Nya.
1.Habib ane mautanya, ane pernah melihat seorang makmum yang sedang shalat berjamaah, dimana orang tsb berada pada saf yang ke4, pada pertengahan sholat ada makmum yang persis didepannya batal lalu keluarlah ia dalam solat, nah makmum yang ada pada saf ke 4 ini maju melangkah kesaf 3. nah kalo seperti ini gimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?
2.bib ane pernah melihat ,seseorang yang sedang shalat sunah tahiatul masjid pada saat pelaksanaan sholat jumat, dimana saat sedang melakukan sholat sunat tsb, ada seoarng makmum yang persis ingin melawati didepan dia, akan tetapi sebelum makmum tersebut melewati orang yang sedang sholat sunah tsb. org tersebut menghadang dengan tangan kanan, nah seperti itu gimana dengan sholat sunahnya sah apa tidak bib ?
wasallam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan Anugerah Nya yg Abadi semoga selalu terlimpah atas anda dan keluarga.
1. Mengenai majunya makmum ke shaf yg didepannya untuk menutupi tempat yg kosong, merupakan sunnah, namun disyaratkan untuk tidak melangkah hingga tiga langkah berturut turut, karena bergerak dg tiga kali gerakan berturut turut membatalkan shalat, dan secara umum bahwa antara shaf satu dan shaf lainnya pastilah membutuhkan 3 langkah atau lebih, maka gerakan itu akan membatalkan shalat, oleh sebab itu pantasnya orang tersebut melangkah dual langkah, lalu diam sejenak, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah untuk mencapai shaf depan tersebut, agar tak bergerak dengan 3 gerakan berturut turut, namun adapula khilaf ulama bahwa gerakan untuk amr ta?abbud (masalah yg bersangkutan dg ibadah) dan amrun dharurah (hal yg darurat) didalam shalat tidak membatalkan shalat, seperti bergerak untuk mengambil atau menaruh Alqur?an ketika sedang shalat, membunuh ular berbisa yg melintas ketika kita shalat dll, namun ada pendapat bahwa hal itu tidak membatalkna shalat bila orang itu tak mengetahuinya. (Busyralkarim-221)
Wallahu a;lam.
2. diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi orang yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat agar ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat, atau berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg depannya (shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian seterusnya hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa melewatinya. (HR Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya, Busyralkarim hal 228)
Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu diperbolehkan dalam dua hal :
a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi, dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi bagi yg akan melintas.
b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk orang yang akan masuk dan keluar masjid.
(Busyralkariim-hal 229)
wassalam
Apa hukumnya bagi seseorang yang memakai kawat gigi.
Assalam Mualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan Bihikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa.
Mudah2an ALLAH selalu memberikan kpd Habib & keluarga nikmat panjang umur &kesehatan wal afiah agar Habib dapat menegakkan & mengajarkan amalan Sayyiduna Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik alii wa'ala aliih.
Ya habib, ada beberapa yang saya mau tanyakan pada habib :
1. Apa hukumnya bagi seseorang yang memakai kawat gigi... dan sah tidak ibadahnya.. ?
2. Apakah boleh sholat tahajud tidak tidur dahulu.... soalnya saya tidak kuat menahan ngantuk klau harus tidur dahulu ?
3. Mohon petunjuk agar Allah meridhoi dan memaafkan kesalahan-kesalahan saya pada masa lampau... Agar semua hajat dan niat baik saya dikabulkan dan Mohon didoakan oleh Habib.. Kalau boleh,saya minta bacaan doa/dzikir buat amalan saya tiap selesai sholat...
Demikinan permohonan dari saya kalau saya salah kata mohon dimaafkan,
Terima Kasih Habib....
Assalam Mualaikum Wr Wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Marhaban bikum akhi fillah, semoga Allah melimpahkan Rahmat dan Cahaya Keridhoan Nya pada anda dan keluarga, dan semoga Dia selalu menerangi sanubari anda dengan Indahnya kecintaan atas Nabi Muhammad saw, hingga hidup dan wafat anda selalu bersama sunnah beliau saw, amiin
1. mengenai kawat gigi, tidak berpengaruh pd Ibadah, karena bukan merupakan anggota wudhu yg wajib disentuh air, bukan pula anggota yg harus terkena air saat mandi junub, maka tak mengapa dalam penggunaannya, namun bila dalam mulut tertelan/terkena najis, maka wajiblah kawat itu tak menghalangi sampainya air ke tempat tempat yg terkena najis. Wallahu a?lam
2. Shalat Tahajjud sebelum tidur tidak dinamakan tahajjud, namun masih tergolong Qiyamullail, sebagian para sahabat dan para Imam Imam besar melakukan shalat Qiyamullail sebelum tidur, dan mereka shalat Subuh dengan wudhu Isya (tidak tidur malam) dan pendapat yg terkuat bahwa Rasul saw melakukannya setelah tidur terlebih dahulu, dan inilah yg dinamakan tahajjud.
Namun tiadalah para sahabat dan Imam Imam itu melakukannya terkecuali ada Nash dari Rasul saw, dan adapula pendapat yg mereka itu dari besarnya keinginan untuk shalat malam, dan mereka sangat takut bila tertidur maka akan terlewatkan shalat malam, maka bagi mereka itu tak ada kerugian yg lebih besar daripada kehilangan shalat malam, maka mereka memilih Tahajjud sebelum tidur, wallahu a?lam.
3. setiap habis shalat, baiknya anda membaca sebagaimana Hadits Rasul saw : ?Barangsiapa yg bertasbih kpd Allah (Subhanallah) setiap selesai shalat sebanyak 33X, dan Hamdalah (Alhamdulillah) 33X, dan bertakbir (Allahu Akbar) 33X, dan menyempurnakannya (hingga 33 X 3 diatas=99) menjadi 100 dengan (satu kali) ucapan LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMD, WA HUWA ALAA KULLI SYAI?IN QADIIR, maka diampuni dosa dosanya walau sebanyak buih di lautan? (HR Muslim- Adzkar Imam Nawawi hal68)
wallahu a?lam
Selamat mengamalkan sunnah sang Idola..
wassalam
Ahlan Wasahlan Bihikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa.
Mudah2an ALLAH selalu memberikan kpd Habib & keluarga nikmat panjang umur &kesehatan wal afiah agar Habib dapat menegakkan & mengajarkan amalan Sayyiduna Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik alii wa'ala aliih.
Ya habib, ada beberapa yang saya mau tanyakan pada habib :
1. Apa hukumnya bagi seseorang yang memakai kawat gigi... dan sah tidak ibadahnya.. ?
2. Apakah boleh sholat tahajud tidak tidur dahulu.... soalnya saya tidak kuat menahan ngantuk klau harus tidur dahulu ?
3. Mohon petunjuk agar Allah meridhoi dan memaafkan kesalahan-kesalahan saya pada masa lampau... Agar semua hajat dan niat baik saya dikabulkan dan Mohon didoakan oleh Habib.. Kalau boleh,saya minta bacaan doa/dzikir buat amalan saya tiap selesai sholat...
Demikinan permohonan dari saya kalau saya salah kata mohon dimaafkan,
Terima Kasih Habib....
Assalam Mualaikum Wr Wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Marhaban bikum akhi fillah, semoga Allah melimpahkan Rahmat dan Cahaya Keridhoan Nya pada anda dan keluarga, dan semoga Dia selalu menerangi sanubari anda dengan Indahnya kecintaan atas Nabi Muhammad saw, hingga hidup dan wafat anda selalu bersama sunnah beliau saw, amiin
1. mengenai kawat gigi, tidak berpengaruh pd Ibadah, karena bukan merupakan anggota wudhu yg wajib disentuh air, bukan pula anggota yg harus terkena air saat mandi junub, maka tak mengapa dalam penggunaannya, namun bila dalam mulut tertelan/terkena najis, maka wajiblah kawat itu tak menghalangi sampainya air ke tempat tempat yg terkena najis. Wallahu a?lam
2. Shalat Tahajjud sebelum tidur tidak dinamakan tahajjud, namun masih tergolong Qiyamullail, sebagian para sahabat dan para Imam Imam besar melakukan shalat Qiyamullail sebelum tidur, dan mereka shalat Subuh dengan wudhu Isya (tidak tidur malam) dan pendapat yg terkuat bahwa Rasul saw melakukannya setelah tidur terlebih dahulu, dan inilah yg dinamakan tahajjud.
Namun tiadalah para sahabat dan Imam Imam itu melakukannya terkecuali ada Nash dari Rasul saw, dan adapula pendapat yg mereka itu dari besarnya keinginan untuk shalat malam, dan mereka sangat takut bila tertidur maka akan terlewatkan shalat malam, maka bagi mereka itu tak ada kerugian yg lebih besar daripada kehilangan shalat malam, maka mereka memilih Tahajjud sebelum tidur, wallahu a?lam.
3. setiap habis shalat, baiknya anda membaca sebagaimana Hadits Rasul saw : ?Barangsiapa yg bertasbih kpd Allah (Subhanallah) setiap selesai shalat sebanyak 33X, dan Hamdalah (Alhamdulillah) 33X, dan bertakbir (Allahu Akbar) 33X, dan menyempurnakannya (hingga 33 X 3 diatas=99) menjadi 100 dengan (satu kali) ucapan LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMD, WA HUWA ALAA KULLI SYAI?IN QADIIR, maka diampuni dosa dosanya walau sebanyak buih di lautan? (HR Muslim- Adzkar Imam Nawawi hal68)
wallahu a?lam
Selamat mengamalkan sunnah sang Idola..
wassalam
Bagaimana Afdolnya bila kita sholat sedang waktu sdh lewat/di rumah,apa kita harus Azan dahulu baru Qomat Atau hanya qomat saja ?
Assalam Mualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan Bihikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa.
Mudah2an ALLAH selalu memberikan kpd Habib & keluarga nikmat panjang umur &
kesehatan wal afiah agar Habib dapat menegakkan & mengajarkan amalan DATUK-nya
Sayyiduna Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik alii wa'ala aliih.
Ya habib,alaffu ana mau tanya beberapa hal :
1. Apa Hukumnya bila kita sholat & di sebelah kita shaf-nya masih kosong tetapi ada
jemaah yg baru datang,sholatnya membuat shaf baru dibelakang sedang di sebelah kita
kosong ?
2. Bagaimana Afdolnya bila kita sholat sedang waktu sdh lewat/di rumah,apa kita harus
Azan dahulu baru Qomat Atau hanya qomat saja ?
3. Apa Hukumnya bila kita sholat di rumah orang kafir & di samping kita sholat ada
tempat sembahyang mereka/tempat pemujaan ?
Atas Jawabannya,ana hanya dapat mengucapkan Jazakumulloh Khairon Katsir.
Wasalam Mualaikim Wr Wb..
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
salam sejahtera semoga anda selalu dalam cahaya kerindhoan ilahi, dalam limpahan kelembutann Nya siang dan malam, dan semoga dalam naungan kelembutan Nya dalam segala permasalahan hingga secepatnya termudahkan, semoga selalu dalam keluhuran, kemuliaan dan kasih sayang Nya
1. hal itu makruh namun tidak membatalkan shalat, tetapi akan menjatuhkna pahala jamaahnya, terkecuali bila ia tak seorang diri di shafnya. bila ia seorang diri maka shalatnya sah namun ia kehilangan pahala jamaah.
maka sunnah bila kita tak mendapatkan shaf maka membuat shaf baru dan bila kita seorang diri maka sunnah menarik seorang dari shaf depan agar mundur ke shaf kita.
2. Afdhalnya kita adzan dan iqamah, namun sebagian ulama mencukupkannya dengan Iqamah saja.
3. shalat nya makruh namun tetap sah dengan syarat tempat itu bersih dari najis.
wallahu a'lam
samoga anda selalu dalam Naungan Rahmat Nya swt siang dan malam, amiin amiin.
Ahlan Wasahlan Bihikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa.
Mudah2an ALLAH selalu memberikan kpd Habib & keluarga nikmat panjang umur &
kesehatan wal afiah agar Habib dapat menegakkan & mengajarkan amalan DATUK-nya
Sayyiduna Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik alii wa'ala aliih.
Ya habib,alaffu ana mau tanya beberapa hal :
1. Apa Hukumnya bila kita sholat & di sebelah kita shaf-nya masih kosong tetapi ada
jemaah yg baru datang,sholatnya membuat shaf baru dibelakang sedang di sebelah kita
kosong ?
2. Bagaimana Afdolnya bila kita sholat sedang waktu sdh lewat/di rumah,apa kita harus
Azan dahulu baru Qomat Atau hanya qomat saja ?
3. Apa Hukumnya bila kita sholat di rumah orang kafir & di samping kita sholat ada
tempat sembahyang mereka/tempat pemujaan ?
Atas Jawabannya,ana hanya dapat mengucapkan Jazakumulloh Khairon Katsir.
Wasalam Mualaikim Wr Wb..
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
salam sejahtera semoga anda selalu dalam cahaya kerindhoan ilahi, dalam limpahan kelembutann Nya siang dan malam, dan semoga dalam naungan kelembutan Nya dalam segala permasalahan hingga secepatnya termudahkan, semoga selalu dalam keluhuran, kemuliaan dan kasih sayang Nya
1. hal itu makruh namun tidak membatalkan shalat, tetapi akan menjatuhkna pahala jamaahnya, terkecuali bila ia tak seorang diri di shafnya. bila ia seorang diri maka shalatnya sah namun ia kehilangan pahala jamaah.
maka sunnah bila kita tak mendapatkan shaf maka membuat shaf baru dan bila kita seorang diri maka sunnah menarik seorang dari shaf depan agar mundur ke shaf kita.
2. Afdhalnya kita adzan dan iqamah, namun sebagian ulama mencukupkannya dengan Iqamah saja.
3. shalat nya makruh namun tetap sah dengan syarat tempat itu bersih dari najis.
wallahu a'lam
samoga anda selalu dalam Naungan Rahmat Nya swt siang dan malam, amiin amiin.
Apa hukumnya bila kita tidak sholat Jumat bila kita masih dlm perjalanan & jalan itu macet & kita terjebak di dalamnya?Apakah kita wajib mengganti jadi sholat zuhur?
AssalamMualaikum Wr Wb
Kiep Baher Habib? Ahlan Wasahlan Bikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin
Abdurahman Almusawa.. SELAMAT THN BARU 1427 H..
Semoga Allah memberikan kenikmatan kpd Habib & keluarga serta kpd kita sekalian,
nikmat panjang umur,iman serta sehat wal afiah agar kita dpt beribadah kpd ALLAH SWT.. Shalawat & Salam selalu kita haturkan kepada Penghulu Para Nabi Sayyiduna
Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik Alii Wa Alaa Aliih..
Ya habib,ana mau tanya :
1.Apa hukumnya bila kita tidak sholat Jumat bila kita masih dlm perjalanan & jalan itu
macet & kita terjebak di dalamnya?Apakah kita wajib mengganti jadi sholat zuhur?
2.Ya Habib,ana mau minta silsilahnya Alhabib Husin Bin Abubakar Alaydrus Shohibul
Maqam Kramat Luar Batang?
Atas jawabannya ana ucapkan Jazakumulloh Khairon Katsir..
Wassalam Mualaikum WrWb..
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Ahlan wa sahlan wa marhaban bikum?,
Cahaya kemuliaan Hijrah semoga selalu tercurah pd antum dan keluarga, serta keberkahan Hijrah, Keluhuran dan pengampunan hijrah. Amiin
1. Salah satu daripada hal yg dibolehkannya tidak hadir shalat jumat adalah bila kita Musafir (dalam perjalanan) diluar batas kota, dan kita sudah berada diluar kota sebelum terbitnya fajar hari jumat di wilayah kita, misalnya kita berangkat ke Surabaya, malam jumat atau kamis atau rabu, atau sebelum subuh hari jumat di wilayah kita. maka diperbolehkan meninggalkan shalat jumat, namun bila kita keluar kota sudah waktu subuh, maka wajiblah kita hadir shalat jumat dimanapun kita berada.
Mengenai kemacetan lalu lintas yg menghalangi kita menuju Jumat, maka itu tak mengapa bila kita terlambat, selama kita masih menuju Jumat, dan bukan dari kesalahan kita, misalnya setiap jumat anda sudah biasa keluar jam 11.30 siang dari rumah / kantor untuk jumatan, lalu suatu saat terjebak kemacetan hingga bila kita mencapai masjid jumatan telah selesai, maka kita melakukan shalat dhuhur dan tak berdosa. Wallahu a?lam
2. Alhabib Husein bin Abubakar bin Abdullah bin Husein bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Husein bin Abdullah Al'aidrus bin Abubakar Assakran bin Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Mauladdawila bin bin Ali bin Alwi Alghayur bin Muhammad Faqihilmuqaddam bin Ali bin Muhammad Shohib Marbath bin Ali Khali' Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Almuhajir bin Isa bin Muhammad Annaqieb bin Ali Al'ureidhiy bin Jakfar Asshadiq bin Muhammad Albaqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein Sibth Rasulillah saw.
wallahu a'lam
Kiep Baher Habib? Ahlan Wasahlan Bikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin
Abdurahman Almusawa.. SELAMAT THN BARU 1427 H..
Semoga Allah memberikan kenikmatan kpd Habib & keluarga serta kpd kita sekalian,
nikmat panjang umur,iman serta sehat wal afiah agar kita dpt beribadah kpd ALLAH SWT.. Shalawat & Salam selalu kita haturkan kepada Penghulu Para Nabi Sayyiduna
Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik Alii Wa Alaa Aliih..
Ya habib,ana mau tanya :
1.Apa hukumnya bila kita tidak sholat Jumat bila kita masih dlm perjalanan & jalan itu
macet & kita terjebak di dalamnya?Apakah kita wajib mengganti jadi sholat zuhur?
2.Ya Habib,ana mau minta silsilahnya Alhabib Husin Bin Abubakar Alaydrus Shohibul
Maqam Kramat Luar Batang?
Atas jawabannya ana ucapkan Jazakumulloh Khairon Katsir..
Wassalam Mualaikum WrWb..
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Ahlan wa sahlan wa marhaban bikum?,
Cahaya kemuliaan Hijrah semoga selalu tercurah pd antum dan keluarga, serta keberkahan Hijrah, Keluhuran dan pengampunan hijrah. Amiin
1. Salah satu daripada hal yg dibolehkannya tidak hadir shalat jumat adalah bila kita Musafir (dalam perjalanan) diluar batas kota, dan kita sudah berada diluar kota sebelum terbitnya fajar hari jumat di wilayah kita, misalnya kita berangkat ke Surabaya, malam jumat atau kamis atau rabu, atau sebelum subuh hari jumat di wilayah kita. maka diperbolehkan meninggalkan shalat jumat, namun bila kita keluar kota sudah waktu subuh, maka wajiblah kita hadir shalat jumat dimanapun kita berada.
Mengenai kemacetan lalu lintas yg menghalangi kita menuju Jumat, maka itu tak mengapa bila kita terlambat, selama kita masih menuju Jumat, dan bukan dari kesalahan kita, misalnya setiap jumat anda sudah biasa keluar jam 11.30 siang dari rumah / kantor untuk jumatan, lalu suatu saat terjebak kemacetan hingga bila kita mencapai masjid jumatan telah selesai, maka kita melakukan shalat dhuhur dan tak berdosa. Wallahu a?lam
2. Alhabib Husein bin Abubakar bin Abdullah bin Husein bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Husein bin Abdullah Al'aidrus bin Abubakar Assakran bin Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Mauladdawila bin bin Ali bin Alwi Alghayur bin Muhammad Faqihilmuqaddam bin Ali bin Muhammad Shohib Marbath bin Ali Khali' Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Almuhajir bin Isa bin Muhammad Annaqieb bin Ali Al'ureidhiy bin Jakfar Asshadiq bin Muhammad Albaqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein Sibth Rasulillah saw.
wallahu a'lam
apakah kain kafan harus berwarna putih?
Assalamualaikum Wr Wb
Semoga Allah SWT melindungi kita dari perbuatan keji dan munkar
Sholawat dan salam terlimpah atas nabi akhirjaman.
semoga Allah memberikan kekuatan dan kesehatan Pada Hb dan keluarga dlm menyebarkan panji2 ajaran Rosulullah Saw.
Mati adalah hal yang mungkin kita takuti dalam hidup ini. Namun kematian itu adalah hal yang pasti.
Pernah saya baca suatu Hadis tentang larangan Mennyembayangi orang yang bunuh diri.
yang jadi pertanyaan adalah:
1. jika memang dilarang menyembayangi orang yang bunuh diri, bagai mana jika yang bunuh diri setelah di otopsi ternyata matinya bukan karna bunuhdiri..... apa hukumnya bagi orang yang tidak mau menyolati?
2. apa hukum bunuh diri?
3. apa hukum seseorang yang sudah sakaratulmaut berhari2 dengan penderitaannya di suntik mati karna tidak ada pemecahan jalan lain?
4. bagaimana hukum memandikan mayat?
5. apa kah bolehmayat tidak dimandikan. ketika mayat tersebut adanya di kutup utara yang jika mayat tersebut di mandikan bisa beku?
6. bagaimana hukum tidak memandikan mayat bila tidak ada air?
7. bagai mana setatus mayat yang meninggal dalam keadaan menstruasi. apakah mayat itu suci?
8. apa hukum kain kafan itu?
9. apakah kain kafan harus berwarna putih? jika tidak ada/ditemukan yang putih bolehkah menggunakan kain kafan yang berwarna?
10. apa hukum membuka talikafan pada saat dikuburkan?
11. bagaimana kalo lupa di buka ikatan kain kafannya?
terimakasih
semoga dapat di jelaskan dengan dalilnya.
mohon maaf jika terlalu banyak pertanyaannya.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga Limpahan Keridhoan Allah swt selalu tercurah pada anda dan keluarga
Shahih Muslim hadits no. 112, bahwa Rasul saw menjelaskan bahwa orang yg bunuh diri adalah di neraka.
Shahih Muslim hadits no.116, Rasul saw memohonkan pengampunan dan mendoakan orang yg bunuh diri, maka hadits ini merupakan Dalil bahwa orang yg mati bunuh diri itu tidak kufur.
Bila kita meyakini orang itu mati bunuh diripun kita menyalatkannya, dengan sandaran hadits Rasul saw yg bersabda : ?Tiga hal daripada sunnah, shalat dibelakang imam yg fajir (bermakmum dengan imam yg jahat), maka untukmu shalatmu dan untuknya dosa dosanya, dan berjihad dengan semua pemimpin, maka untukmu pahala jihadmu dan untuknya kejahatannya, dan menyalatkan semua orang yg bertauhid (orang muslim) walaupun ia mati membunuh dirinya? (Hadits Shahih riwayat Imam Daruquthniy dalam sunannya, hadits no.11/Juz 2/ hal 57)
2. Hadits diatas telah menjelaskan hukum bunuh diri merupakan dosa besar.
3. Kalimat anda ?disuntik mati? mengisyaratkan bahwa orang itu dibunuh dengan kehendak orang lain, maka hukumnya adalah membunuh, maka boleh bagi keluarga si mayyit menuntut orang tersebut telah membunuh keluarga mereka.
Bila si sakit memang menuntut untuk dibunuh karena ia tak tahan dengan sakitnya, maka kita tak bisa menuduhnya kufur, sebagaimana hadits diatas.
4. bagaimana hukum memandikan mayat?
Fardhu Kifayah (bila dilaksanakan oleh sebagian orang, maka jatuhlah kewajiban dari yg lainnya, bila tak ada yg melakukan maka semua kerabat, teman dan masyarakat sekitarnya terkena dosa)
5. apa kah bolehmayat tidak dimandikan. ketika mayat tersebut adanya di kutup utara yang jika mayat tersebut di mandikan bisa beku?
Wajib memandikan mayat selama memungkinkan
6. bagaimana hukum tidak memandikan mayat bila tidak ada air?
Sunnah ditayammumkan dan disucikan sebisanya daripada najis
7. bagai mana setatus mayat yang meninggal dalam keadaan menstruasi. apakah mayat itu suci?
Mayat suci setelah dimandikan
8. apa hukum kain kafan itu?
Fardhu Kifayah
9. apakah kain kafan harus berwarna putih? jika tidak ada/ditemukan yang putih bolehkah menggunakan kain kafan yang berwarna?
Sunnah Muakkadah menggunakan kain berwarna putih, dan boleh menggunakan kain atau penutup apapun ?inda faqdiha (ketika kain putih tak didapatkan)
10. apa hukum membuka talikafan pada saat dikuburkan?
Sunnah
11. bagaimana kalo lupa di buka ikatan kain kafannya?
Sunnah adalah mendapat pahala bila dilakukan, dan tidak berdosa bila ditinggalkan.
Wallahu a?lam
Sumber : Busyralkariim, Yaqutunnafis ala madzhab Ibn Idris, Shahih Muslim, Sunan Daruquthniy.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Semoga Allah SWT melindungi kita dari perbuatan keji dan munkar
Sholawat dan salam terlimpah atas nabi akhirjaman.
semoga Allah memberikan kekuatan dan kesehatan Pada Hb dan keluarga dlm menyebarkan panji2 ajaran Rosulullah Saw.
Mati adalah hal yang mungkin kita takuti dalam hidup ini. Namun kematian itu adalah hal yang pasti.
Pernah saya baca suatu Hadis tentang larangan Mennyembayangi orang yang bunuh diri.
yang jadi pertanyaan adalah:
1. jika memang dilarang menyembayangi orang yang bunuh diri, bagai mana jika yang bunuh diri setelah di otopsi ternyata matinya bukan karna bunuhdiri..... apa hukumnya bagi orang yang tidak mau menyolati?
2. apa hukum bunuh diri?
3. apa hukum seseorang yang sudah sakaratulmaut berhari2 dengan penderitaannya di suntik mati karna tidak ada pemecahan jalan lain?
4. bagaimana hukum memandikan mayat?
5. apa kah bolehmayat tidak dimandikan. ketika mayat tersebut adanya di kutup utara yang jika mayat tersebut di mandikan bisa beku?
6. bagaimana hukum tidak memandikan mayat bila tidak ada air?
7. bagai mana setatus mayat yang meninggal dalam keadaan menstruasi. apakah mayat itu suci?
8. apa hukum kain kafan itu?
9. apakah kain kafan harus berwarna putih? jika tidak ada/ditemukan yang putih bolehkah menggunakan kain kafan yang berwarna?
10. apa hukum membuka talikafan pada saat dikuburkan?
11. bagaimana kalo lupa di buka ikatan kain kafannya?
terimakasih
semoga dapat di jelaskan dengan dalilnya.
mohon maaf jika terlalu banyak pertanyaannya.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga Limpahan Keridhoan Allah swt selalu tercurah pada anda dan keluarga
Shahih Muslim hadits no. 112, bahwa Rasul saw menjelaskan bahwa orang yg bunuh diri adalah di neraka.
Shahih Muslim hadits no.116, Rasul saw memohonkan pengampunan dan mendoakan orang yg bunuh diri, maka hadits ini merupakan Dalil bahwa orang yg mati bunuh diri itu tidak kufur.
Bila kita meyakini orang itu mati bunuh diripun kita menyalatkannya, dengan sandaran hadits Rasul saw yg bersabda : ?Tiga hal daripada sunnah, shalat dibelakang imam yg fajir (bermakmum dengan imam yg jahat), maka untukmu shalatmu dan untuknya dosa dosanya, dan berjihad dengan semua pemimpin, maka untukmu pahala jihadmu dan untuknya kejahatannya, dan menyalatkan semua orang yg bertauhid (orang muslim) walaupun ia mati membunuh dirinya? (Hadits Shahih riwayat Imam Daruquthniy dalam sunannya, hadits no.11/Juz 2/ hal 57)
2. Hadits diatas telah menjelaskan hukum bunuh diri merupakan dosa besar.
3. Kalimat anda ?disuntik mati? mengisyaratkan bahwa orang itu dibunuh dengan kehendak orang lain, maka hukumnya adalah membunuh, maka boleh bagi keluarga si mayyit menuntut orang tersebut telah membunuh keluarga mereka.
Bila si sakit memang menuntut untuk dibunuh karena ia tak tahan dengan sakitnya, maka kita tak bisa menuduhnya kufur, sebagaimana hadits diatas.
4. bagaimana hukum memandikan mayat?
Fardhu Kifayah (bila dilaksanakan oleh sebagian orang, maka jatuhlah kewajiban dari yg lainnya, bila tak ada yg melakukan maka semua kerabat, teman dan masyarakat sekitarnya terkena dosa)
5. apa kah bolehmayat tidak dimandikan. ketika mayat tersebut adanya di kutup utara yang jika mayat tersebut di mandikan bisa beku?
Wajib memandikan mayat selama memungkinkan
6. bagaimana hukum tidak memandikan mayat bila tidak ada air?
Sunnah ditayammumkan dan disucikan sebisanya daripada najis
7. bagai mana setatus mayat yang meninggal dalam keadaan menstruasi. apakah mayat itu suci?
Mayat suci setelah dimandikan
8. apa hukum kain kafan itu?
Fardhu Kifayah
9. apakah kain kafan harus berwarna putih? jika tidak ada/ditemukan yang putih bolehkah menggunakan kain kafan yang berwarna?
Sunnah Muakkadah menggunakan kain berwarna putih, dan boleh menggunakan kain atau penutup apapun ?inda faqdiha (ketika kain putih tak didapatkan)
10. apa hukum membuka talikafan pada saat dikuburkan?
Sunnah
11. bagaimana kalo lupa di buka ikatan kain kafannya?
Sunnah adalah mendapat pahala bila dilakukan, dan tidak berdosa bila ditinggalkan.
Wallahu a?lam
Sumber : Busyralkariim, Yaqutunnafis ala madzhab Ibn Idris, Shahih Muslim, Sunan Daruquthniy.
Wassalamualaikum Wr Wb.
bagai mana hukum menyentuh mushaf al quran yang di beli tanpa berwudhu. apakah orang yang membeli dan yang melayani harus berwudhu juga.....?
Assalamualaikum Wr Wb
saya pernah baca sebuah hadis larangan memngumumkan barang yanghilang di dalammasjid. kalau barang tersebut amat penting bagaimana? contoh dompet yang isinya sesuatu yang penting..... repot juga kan kasian yang punya......
yang menjadi pertanyaan bagaimana setatus hukumnya, apa tindak lanjutnya bagi pengurus masjid?
saya pernah melihat toko buku yang menjual al quran. bagai mana hukum menyentuh mushaf al quran yang di beli tanpa berwudhu. apakah orang yang membeli dan yang melayani harus berwudhu juga.....?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
1. Boleh saja mengumumkannya diluarmasjid, hadits itu bermaksud agar mereka yg berada di masjid tak turut sibuk memikirkan harta dunia yg hilang hingga mereka melupakan dizikirnya kepada Allah, masjid merupakan tempat kita bertamu kepada Allah swt, Istana Keridhoan Allah swt, bagaimana bila beberapa dari kita sedang bertamu kepada seorang Raja besar di Balai Singgasananya, masing masing sedang menghadap Sang Raja dengan Bersimpuh penuh Pengagungan dan masing masing mengadukan perihalnya, lalu pantaskah seorang berteriak teriak mencari barangnya yg hilang?, maka demikian pula kita di Hadapan Allah swt didalam masjid.
sebaiknya diumumkan diluar masjid, hingga setiap orang yg keluar masjid akan mengetahui kabar itu, atau orang yg kehilangan itu boleh saja mencari didalam masjid dengan tanpa mengganggu mereka yg sedang bersimpuh dihadapan Allah swt.
2. Sebaiknya demikian, demi menghargai kemuliaan Alqur?an, namun Allah tak memaksakan kita melebihi kemampuan.
Wallahu a?lam
saya pernah baca sebuah hadis larangan memngumumkan barang yanghilang di dalammasjid. kalau barang tersebut amat penting bagaimana? contoh dompet yang isinya sesuatu yang penting..... repot juga kan kasian yang punya......
yang menjadi pertanyaan bagaimana setatus hukumnya, apa tindak lanjutnya bagi pengurus masjid?
saya pernah melihat toko buku yang menjual al quran. bagai mana hukum menyentuh mushaf al quran yang di beli tanpa berwudhu. apakah orang yang membeli dan yang melayani harus berwudhu juga.....?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
1. Boleh saja mengumumkannya diluarmasjid, hadits itu bermaksud agar mereka yg berada di masjid tak turut sibuk memikirkan harta dunia yg hilang hingga mereka melupakan dizikirnya kepada Allah, masjid merupakan tempat kita bertamu kepada Allah swt, Istana Keridhoan Allah swt, bagaimana bila beberapa dari kita sedang bertamu kepada seorang Raja besar di Balai Singgasananya, masing masing sedang menghadap Sang Raja dengan Bersimpuh penuh Pengagungan dan masing masing mengadukan perihalnya, lalu pantaskah seorang berteriak teriak mencari barangnya yg hilang?, maka demikian pula kita di Hadapan Allah swt didalam masjid.
sebaiknya diumumkan diluar masjid, hingga setiap orang yg keluar masjid akan mengetahui kabar itu, atau orang yg kehilangan itu boleh saja mencari didalam masjid dengan tanpa mengganggu mereka yg sedang bersimpuh dihadapan Allah swt.
2. Sebaiknya demikian, demi menghargai kemuliaan Alqur?an, namun Allah tak memaksakan kita melebihi kemampuan.
Wallahu a?lam
apakah di perbolehkan orangsholat sambil menangis.....?
Assalamualaikum Wr Wb
Semoga HB dalam ke adaan Sehat Walafiat.
Seseorang pernah sholat berjamaah dan ternyata di samping nya entah siapa ketika dalam sholat ia menangis. entah sakinghusunya atau emang lagi ada musibah...... yang membuat ia menangis. tapi dengan tangisan orang tersebut memecahkan konsentrasi orang yang ada di sebelahnya.
Pertanyaannya apakah di perbolehkan orangsholat sambil menangis.....?
kalau tangisanya menganggu kehusuan orang yang sholat hukumnuya apa?
terimakasih
Wassalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Tidak ada Nash yg melarang orang shalat sambil menangis, bahkan Rasul saw shalat sambil menangis namun tak mengganggu orang lain, demikian pula para sahabat dan para ulama, namun sekali kali tak mengganggu orang lain.
kalau tangisanya menganggu kehusuan orang yang sholat hukumnuya apa?
Haram hukumnya bila disengaja, makruh bila kebiasaan demikian, dan Ma?fu ?anhu (dimaafkan) bila tak disengaja.
Wallahu a?lam
dam salam indah pula untuk ayah bunda ya.. met berjuang di Masjid Istiqomah yg dipasrahkan Allah pada genggamanmu...
wassalam
Semoga HB dalam ke adaan Sehat Walafiat.
Seseorang pernah sholat berjamaah dan ternyata di samping nya entah siapa ketika dalam sholat ia menangis. entah sakinghusunya atau emang lagi ada musibah...... yang membuat ia menangis. tapi dengan tangisan orang tersebut memecahkan konsentrasi orang yang ada di sebelahnya.
Pertanyaannya apakah di perbolehkan orangsholat sambil menangis.....?
kalau tangisanya menganggu kehusuan orang yang sholat hukumnuya apa?
terimakasih
Wassalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Tidak ada Nash yg melarang orang shalat sambil menangis, bahkan Rasul saw shalat sambil menangis namun tak mengganggu orang lain, demikian pula para sahabat dan para ulama, namun sekali kali tak mengganggu orang lain.
kalau tangisanya menganggu kehusuan orang yang sholat hukumnuya apa?
Haram hukumnya bila disengaja, makruh bila kebiasaan demikian, dan Ma?fu ?anhu (dimaafkan) bila tak disengaja.
Wallahu a?lam
dam salam indah pula untuk ayah bunda ya.. met berjuang di Masjid Istiqomah yg dipasrahkan Allah pada genggamanmu...
wassalam
jikalau si mayit bukanya akhli ibadah dan semasa hidupnya selalu melakukan maksiat, itu gimana bib tentang pengsaksiannya?
Assalamualaikum ya habibana Munzir
Semoga habib selalu diberikan cucuran rahmat dan lindungingan-Nya
Habib ane mau tanya, ane pernah ngikutin solat jenajah dimana setelah melakukan salat jenajah ada salah satu ustad melakukan pensaksian disamping mayit, bahwasanya simayit akhli ibadah, dan sebagian makmum mengatakan akhli ibadah,
Nah yang ane mau tanyain adalah jikalau si mayit bukanya akhli ibadah dan semasa hidupnya selalu melakukan maksiat, itu gimana bib tentang pengsaksiannya?
Sebelumnya ane mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan,
Habib doain ane dan keluarga ya dan bib salam buat Alhabib Al Allamah Assayyid Alhabib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidh dari ,ane dan keluarga
Wasalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga Curahan Rahmat dan Ridho Allah Jalla wa 'alaa selalu terlimpah pada anda dan membuka segala kesulitan dan membuat sanubari anda selalu sejuk dengan cahaya keimanan.
mengenai penyaksian itu adalah berlandaskan Hadits Shahih dimana Rasul saw berkata kepada Sayyidina Umar ra, bila seorang muslim wafat dan disaksikan oleh tiga orang mukmin bahwa ia adalah orang baik, maka si mayyit masuk sorga, lalu salah seorang sahabat bertanya : "Bagaimana kalau hanya dua orang yg bersaksi wahai Rasulullah (saw)?", maka Rasul saw menjawab : "Ya, begitu pula walau hanya dua orang", lalu sahabat itu terdiam untuk menanyakan apakah bila seorang saja yg menyaksikan.
dari hadits ini;ah para Muhaddistin dan Ulama mengambil suatu kesaksian saat seorng muslim itu wafat, maka satu dari mereka berteriak.. "Isyhaduu annahu min ahlilkhair..! (bersaksilah bahwa dia adalah orang baik baik) maka para mukminin menjawab : Khair..! (dia orang baik).
mengenai kesaksian ini, karena kita memang disunnahkan melupakan aib orang, apalagi yg sudah wafat, maka cukuplah bagi kita untuk mengingat amal2 baiknya saja, dan bila kita mengingat satu saja dari amal baiknya, itu sudah cukup bagi kita bertanggungjawab kelak dihadapan Alllah swt, bahwa ia orang baik, misalnya kita pernah melihat ia memberi makan anak yatim, maka iru saja yg kita ingat dan kita jadikan bekal bila ditanya oleh Allah atas kesaksian kita, bahwa sejahat jahat orang ini aku pernah melihatnya memberi makan anak yatim.
hal seperti ini merupakan sunnah, yaitu melupakan aib seseorang, apalagi yg telah wafat, dan maka kita hanya mengingat kebaikannya saja.
terkecuali bila kita betul betul meyakini orang ini Fasiq dan musuh Allah swt, maka sebaik nya tak perlu ikut menyaksikan.., karena kita akan bertanggung jawab atas kesaksian kita kelak.
namun selama ia orang baik walaupun sesekali berbuat kesalahan, maka tak apa kita menyaksikan kebaikannya.
wallahu a'lam
terimakasih atas doanya, Insya Allah saya akan selalu emndoakan anda dan keluarga,
wassalam
Semoga habib selalu diberikan cucuran rahmat dan lindungingan-Nya
Habib ane mau tanya, ane pernah ngikutin solat jenajah dimana setelah melakukan salat jenajah ada salah satu ustad melakukan pensaksian disamping mayit, bahwasanya simayit akhli ibadah, dan sebagian makmum mengatakan akhli ibadah,
Nah yang ane mau tanyain adalah jikalau si mayit bukanya akhli ibadah dan semasa hidupnya selalu melakukan maksiat, itu gimana bib tentang pengsaksiannya?
Sebelumnya ane mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan,
Habib doain ane dan keluarga ya dan bib salam buat Alhabib Al Allamah Assayyid Alhabib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidh dari ,ane dan keluarga
Wasalam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga Curahan Rahmat dan Ridho Allah Jalla wa 'alaa selalu terlimpah pada anda dan membuka segala kesulitan dan membuat sanubari anda selalu sejuk dengan cahaya keimanan.
mengenai penyaksian itu adalah berlandaskan Hadits Shahih dimana Rasul saw berkata kepada Sayyidina Umar ra, bila seorang muslim wafat dan disaksikan oleh tiga orang mukmin bahwa ia adalah orang baik, maka si mayyit masuk sorga, lalu salah seorang sahabat bertanya : "Bagaimana kalau hanya dua orang yg bersaksi wahai Rasulullah (saw)?", maka Rasul saw menjawab : "Ya, begitu pula walau hanya dua orang", lalu sahabat itu terdiam untuk menanyakan apakah bila seorang saja yg menyaksikan.
dari hadits ini;ah para Muhaddistin dan Ulama mengambil suatu kesaksian saat seorng muslim itu wafat, maka satu dari mereka berteriak.. "Isyhaduu annahu min ahlilkhair..! (bersaksilah bahwa dia adalah orang baik baik) maka para mukminin menjawab : Khair..! (dia orang baik).
mengenai kesaksian ini, karena kita memang disunnahkan melupakan aib orang, apalagi yg sudah wafat, maka cukuplah bagi kita untuk mengingat amal2 baiknya saja, dan bila kita mengingat satu saja dari amal baiknya, itu sudah cukup bagi kita bertanggungjawab kelak dihadapan Alllah swt, bahwa ia orang baik, misalnya kita pernah melihat ia memberi makan anak yatim, maka iru saja yg kita ingat dan kita jadikan bekal bila ditanya oleh Allah atas kesaksian kita, bahwa sejahat jahat orang ini aku pernah melihatnya memberi makan anak yatim.
hal seperti ini merupakan sunnah, yaitu melupakan aib seseorang, apalagi yg telah wafat, dan maka kita hanya mengingat kebaikannya saja.
terkecuali bila kita betul betul meyakini orang ini Fasiq dan musuh Allah swt, maka sebaik nya tak perlu ikut menyaksikan.., karena kita akan bertanggung jawab atas kesaksian kita kelak.
namun selama ia orang baik walaupun sesekali berbuat kesalahan, maka tak apa kita menyaksikan kebaikannya.
wallahu a'lam
terimakasih atas doanya, Insya Allah saya akan selalu emndoakan anda dan keluarga,
wassalam
Apakah kita boleh berdzikir, shalawat, dll jika dalam keadaan (ma'af) haid ?
Assalamualaikum Wr Wb,
Saya ingin bertanya tentang beberapa hal, yaitu :
1. Jika kita ingin menyembelih hewan untuk bernazar, apakah kita boleh memakan daging dari hewan tsb ?
2. Apakah kita boleh berdzikir, shalawat, dll jika dalam keadaan (ma'af) haid ? Karena selain sehabis shalat, saya kadang dlm perjalanan pulang atau pergi rumah - kantor suka bershalawat/dzikir dan terkadang saya lupa bahwa saya sedang haid, Mohon jawabannya.
3. Rambut saya ini sudah banyak uban putihnya, dan saya mengecatnya dengan warna hitam (tdk dgn warna-warni macam-2) maksud dan tujuan saya mengecat rambut adalah supaya kita kelihatan lebih bersih, rapi dan enak dipandang (bukankah kebersihan itu sebagian dari iman). Akan tetapi saya pernah mendengar bahwa seseorang yang rambutnya dicat, shalatnya itu tidak sah/ tidak diterima oleh Allah Swt. Dan hal ini membuat saya menjadi agak bingung, karena disisi lain saya ingin tampil baik dimata suami dan juga ingin tampil lebih baik di mata Allah Swt. Mohon jawabannya.
Terima kasih
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
1. Kita boleh memakannya selama kita tak menadzarkannya untuk sedekah pada orang lain. jadi bila kita hanya bernadzar misalnya : "aku nadzar untuk membeli hewan qurban dan menyembelihnya karena Allah swt bila hajatku terkabul", maka bolehlah ia memakannya, kecuali bila ia bernadzar : "bila doaku terkabul maka Aku nadzar menyembelih seekor kambing untuk para fuqara karena Allah semata", maka haramlah ia memakannya.
2. Berdzikir atau shalawat atau lainnya dalam keadaan Haid atau Nifas atau Junub, merupakan hal yg diperbolehkan selain shalat dan membaca Alqur'an
3. mengenai pengecatan Rambut merupakan hal yg diperbolehkan dalam dua hal, diizinkan oleh suami, atau saat akan berjihad bagi lelaki.
wallahu a'lam.
Saya ingin bertanya tentang beberapa hal, yaitu :
1. Jika kita ingin menyembelih hewan untuk bernazar, apakah kita boleh memakan daging dari hewan tsb ?
2. Apakah kita boleh berdzikir, shalawat, dll jika dalam keadaan (ma'af) haid ? Karena selain sehabis shalat, saya kadang dlm perjalanan pulang atau pergi rumah - kantor suka bershalawat/dzikir dan terkadang saya lupa bahwa saya sedang haid, Mohon jawabannya.
3. Rambut saya ini sudah banyak uban putihnya, dan saya mengecatnya dengan warna hitam (tdk dgn warna-warni macam-2) maksud dan tujuan saya mengecat rambut adalah supaya kita kelihatan lebih bersih, rapi dan enak dipandang (bukankah kebersihan itu sebagian dari iman). Akan tetapi saya pernah mendengar bahwa seseorang yang rambutnya dicat, shalatnya itu tidak sah/ tidak diterima oleh Allah Swt. Dan hal ini membuat saya menjadi agak bingung, karena disisi lain saya ingin tampil baik dimata suami dan juga ingin tampil lebih baik di mata Allah Swt. Mohon jawabannya.
Terima kasih
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
1. Kita boleh memakannya selama kita tak menadzarkannya untuk sedekah pada orang lain. jadi bila kita hanya bernadzar misalnya : "aku nadzar untuk membeli hewan qurban dan menyembelihnya karena Allah swt bila hajatku terkabul", maka bolehlah ia memakannya, kecuali bila ia bernadzar : "bila doaku terkabul maka Aku nadzar menyembelih seekor kambing untuk para fuqara karena Allah semata", maka haramlah ia memakannya.
2. Berdzikir atau shalawat atau lainnya dalam keadaan Haid atau Nifas atau Junub, merupakan hal yg diperbolehkan selain shalat dan membaca Alqur'an
3. mengenai pengecatan Rambut merupakan hal yg diperbolehkan dalam dua hal, diizinkan oleh suami, atau saat akan berjihad bagi lelaki.
wallahu a'lam.
Sholawat atas nabi itu banyak, mana yang terbaik untuk kita gunakan sehari-hari dan apa bacaannya ?
Assalamualaikum Wr Wb,
Saya ingin bertanya tentang beberapa hal, yaitu :
1. Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang hakekah dan hakekahnya itu dicampur dengan hajatnya, misalnya prasmanan di dalam pernikahan apakah boleh hukumnya... ?
2. Sholawat atas nabi itu banyak, mana yang terbaik untuk kita gunakan sehari-hari dan apa bacaannya ?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
1. Hakekah itu adalah pada menyembelihnya, mengenai dagingnya tidak mengapa untuk dibagikan atau dimakan sendiri atau mungkin seandainya tak dimakan dan langsung dibuang atau terbuang sekalipun, hakekahnya tetap sah.
yg dilarang adalah menyatukan niat dalam hakekah itu, yaitu dengan niat hakekah dan prasmanan misalnya, atau hakekah dan zakat misalnya, maka sebagian ulama mengatakannya tidak sah, namun bila setelah menyembelihnya lalu dagingnya kesemuanya dipakai pesta atau lainnya itu tak mengapa. wallahu a'lam
2. shalawat Nabi yg terbaik pun banyak ikhtilaf ulama.
dan yg paling shahih riwayatnya bahwa shalawat yg terbaik adalah shalawat Ibrahimiyah, (shalawat yg dibaca saat tahiyyat akhir, dari ALLAHUMMA SHALLI ALAA... s/d INNAKA HAMIIDUN MAJIID). karena shalawat ini diperintahkan oleh Allah untuk dibaca setiap kita shalat, maka tanpa ragu inilah shalawat yg paling mulia.
wallahu a'lam
Saya ingin bertanya tentang beberapa hal, yaitu :
1. Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang hakekah dan hakekahnya itu dicampur dengan hajatnya, misalnya prasmanan di dalam pernikahan apakah boleh hukumnya... ?
2. Sholawat atas nabi itu banyak, mana yang terbaik untuk kita gunakan sehari-hari dan apa bacaannya ?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
1. Hakekah itu adalah pada menyembelihnya, mengenai dagingnya tidak mengapa untuk dibagikan atau dimakan sendiri atau mungkin seandainya tak dimakan dan langsung dibuang atau terbuang sekalipun, hakekahnya tetap sah.
yg dilarang adalah menyatukan niat dalam hakekah itu, yaitu dengan niat hakekah dan prasmanan misalnya, atau hakekah dan zakat misalnya, maka sebagian ulama mengatakannya tidak sah, namun bila setelah menyembelihnya lalu dagingnya kesemuanya dipakai pesta atau lainnya itu tak mengapa. wallahu a'lam
2. shalawat Nabi yg terbaik pun banyak ikhtilaf ulama.
dan yg paling shahih riwayatnya bahwa shalawat yg terbaik adalah shalawat Ibrahimiyah, (shalawat yg dibaca saat tahiyyat akhir, dari ALLAHUMMA SHALLI ALAA... s/d INNAKA HAMIIDUN MAJIID). karena shalawat ini diperintahkan oleh Allah untuk dibaca setiap kita shalat, maka tanpa ragu inilah shalawat yg paling mulia.
wallahu a'lam
bgaimana hukum membayar fidyah bagi orang yang telah meninggal sedangkan orang yang meninggal itu tidak punya
assalamu alaikum ya habib
ana sholeh mau bertanya kepada habib
bgaimana hukum membayar fidyah bagi orang yang telah meninggal sedangkan orang yang meninggal itu tidak punya . mengapa ketika mengangkat fidyah selalu dikatakan ini untuk mengkodho puasa dan sholatnya si mayit sejauh ini yang ana tahu yang dibayar fidyah hanya puasa saja. dan apakah Allah pasti mengabulkan hajat yang di minta kepada Nya. demikian pertnyaan ana ini mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.
wasslam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
1. membayar fidyah wajib bagi yg mampu. bila ia tak mampu maka jatuh pada ahli warisnya bila ia mau (tidak wajib), dan juga disyaratkan mampu.
2. Fidyah hanya untuk puasa dan tidak untuk shalat, pun bila itu ada, maka itu bukan fidyah, tapi kaffaarah, yaitu berupa sedekah atau lainnya, (mengaji, puasa dll) yg pahalanya diniatkan untuk si mayyit agar dapat membantu dosa dan kekurangannya dalam menjalankan syariah selama hidupnya.
shalat hanya bisa di qodho oleh ahli waris, bukan dg fidyah. bisa dengan Kaffarah tapi sifatnya umum, bukan untuk shalat semata, tapi untuk segala kekurangan dan dosa si mayyit
semua doa dikabulkan oleh Allah swt, pasti, bila itu akan membawa dampak buruk maka akan digantikan Nya dg yg lebih indah dan lebih menyenangkan dan memuaskan kita, begitulah kasih sayang seorang Ibu pada bayi bayinya, dan lebih..dan lebih...dan lebih.. lagi Allah swt yg menciptakan kasih sayang pada hati semua sanubari ibu dimuka bumi sepanjang zaman.
wallahu a'lam
ana sholeh mau bertanya kepada habib
bgaimana hukum membayar fidyah bagi orang yang telah meninggal sedangkan orang yang meninggal itu tidak punya . mengapa ketika mengangkat fidyah selalu dikatakan ini untuk mengkodho puasa dan sholatnya si mayit sejauh ini yang ana tahu yang dibayar fidyah hanya puasa saja. dan apakah Allah pasti mengabulkan hajat yang di minta kepada Nya. demikian pertnyaan ana ini mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.
wasslam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
1. membayar fidyah wajib bagi yg mampu. bila ia tak mampu maka jatuh pada ahli warisnya bila ia mau (tidak wajib), dan juga disyaratkan mampu.
2. Fidyah hanya untuk puasa dan tidak untuk shalat, pun bila itu ada, maka itu bukan fidyah, tapi kaffaarah, yaitu berupa sedekah atau lainnya, (mengaji, puasa dll) yg pahalanya diniatkan untuk si mayyit agar dapat membantu dosa dan kekurangannya dalam menjalankan syariah selama hidupnya.
shalat hanya bisa di qodho oleh ahli waris, bukan dg fidyah. bisa dengan Kaffarah tapi sifatnya umum, bukan untuk shalat semata, tapi untuk segala kekurangan dan dosa si mayyit
semua doa dikabulkan oleh Allah swt, pasti, bila itu akan membawa dampak buruk maka akan digantikan Nya dg yg lebih indah dan lebih menyenangkan dan memuaskan kita, begitulah kasih sayang seorang Ibu pada bayi bayinya, dan lebih..dan lebih...dan lebih.. lagi Allah swt yg menciptakan kasih sayang pada hati semua sanubari ibu dimuka bumi sepanjang zaman.
wallahu a'lam
kalau solat memakai kawat gigi sah tidak
Assalamualaikum Wr Wb
Semoga Habib dalam keadaan Sehat Walafi
Habib... Doa wudhu itu kan banyak sekali disetiap kita membasuh disetiap tubuh kita ada doanya.. kata teman saya klau kita tidak membaca doa itu maka dosa-dosa kecil tidak hilang... karena saya cuma hapal doa sebelum wudhu, niat wudhu dan setelah wudhu... jadi munurut habib wudhu saya sah tidak dan apa dosa-dosa kecil juga hilang....
satu lagu pertanyaan saya kalau solat memakai kawat gigi sah tidak.... hukumnya apa habib
Terima kasih Habib
wassalamu 'alaikum Wr. Wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
dosa dosa kecil akan sirna dengan sempurnanya wudhu, salah satu cara mencapai kesempurnaan wudhu adalah melakukan hal hal yg sunnah saat berwudhu, diantaranya adalah berdzikir disaat wudhu.
bila kita tak hafal dzikir yg diriwayatkan Imam Ghazali, maka bolehlah berdzikir dg dzikir apa saja, Itupun Insya Allah akan menghapus dosa dosa kecil kita.
dan sah atau tidaknya wudhu bukanlah disyaratkan membaca doa wudhu, namun sempurnanya air pada anggota wudhu. dan diawali dg Niat.
Yaitu : Niat, membasuh muka 1X, membasuh kedua tangan 1X, membasuh sebagian rambut 1X, membasuh kaki 1X, dan berurutan.
inilah yg membuat wudhu kita sah.
bila kurang satu saja diatas, maka wudhu kita tidak sah.
meniga kalikan setiap anggota wudhu merupakan sunnah, demikian pula berkumur, membasuh telinga, berdoa, dll.
2. shalat atau berwudhu dengan menggunakan kawat gigi, sah hukumnya, karena tak menghalangi sampainya air ke anggota wudhu yg wajib, sebagaimana tertera diatas.
wallahu a'lam
Semoga Habib dalam keadaan Sehat Walafi
Habib... Doa wudhu itu kan banyak sekali disetiap kita membasuh disetiap tubuh kita ada doanya.. kata teman saya klau kita tidak membaca doa itu maka dosa-dosa kecil tidak hilang... karena saya cuma hapal doa sebelum wudhu, niat wudhu dan setelah wudhu... jadi munurut habib wudhu saya sah tidak dan apa dosa-dosa kecil juga hilang....
satu lagu pertanyaan saya kalau solat memakai kawat gigi sah tidak.... hukumnya apa habib
Terima kasih Habib
wassalamu 'alaikum Wr. Wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
dosa dosa kecil akan sirna dengan sempurnanya wudhu, salah satu cara mencapai kesempurnaan wudhu adalah melakukan hal hal yg sunnah saat berwudhu, diantaranya adalah berdzikir disaat wudhu.
bila kita tak hafal dzikir yg diriwayatkan Imam Ghazali, maka bolehlah berdzikir dg dzikir apa saja, Itupun Insya Allah akan menghapus dosa dosa kecil kita.
dan sah atau tidaknya wudhu bukanlah disyaratkan membaca doa wudhu, namun sempurnanya air pada anggota wudhu. dan diawali dg Niat.
Yaitu : Niat, membasuh muka 1X, membasuh kedua tangan 1X, membasuh sebagian rambut 1X, membasuh kaki 1X, dan berurutan.
inilah yg membuat wudhu kita sah.
bila kurang satu saja diatas, maka wudhu kita tidak sah.
meniga kalikan setiap anggota wudhu merupakan sunnah, demikian pula berkumur, membasuh telinga, berdoa, dll.
2. shalat atau berwudhu dengan menggunakan kawat gigi, sah hukumnya, karena tak menghalangi sampainya air ke anggota wudhu yg wajib, sebagaimana tertera diatas.
wallahu a'lam
Apa kita tidak boleh mencari Pahala Sebanyak-banyaknya.
Assalamualaikum wr,wb Habib
Semoga Habib dan keluarga di beri kesehatan, dan Semoga Habib, dapat memberikan kita semua hidayah dan syafaat Nabi Muhammad SAW.
Saya Ingin menanyakan Boleh tidak kita dalam melakukkan ibadah selalu mengarapkan pahala dari allah, teman saya bilang kalau melakukan sesuatu ibadah jangan dilihat dari pahalanya tapi karena ALLAH...
Saya jadi binggung ya Habib... Apa kita tidak boleh mencari Pahala Sebanyak-banyaknya... Habib sebelumnya mohon maaf kalau saya salah bicara..... Saya bersyukur sekali bisa mengenal Habib dan teman-teman Di majelis Rasulullah SAW....
Terima Kasih Habib...
Assalamualaikum wr,wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga antum dalam cahaya keridhoan Nya siang dan malam dan dalam Naungan Rahmat Nya yang selalu membias disanubari hamba Nya yg mukmin..
kita beramal adalah selalu mengharapkan pahala, atau mengharapkan keridhoan Allah swt semata, tetap saja kita diberi pahala oleh Allah.
memang Rasul saw mengklasifikasikan derajat hamba hamba Allah swt dengan 3 tingkatan.
1. derajat mukmin yg beribadah karena takut kepada neraka
2. derajat mukmin yg beribadah karena inginkan surga
3. derajat mukmin yg beribadah hanya karena menginginkan keridhoan Allah swt.
Rasul saw berdoa untuk dihindarkan dari neraka, dan meminta sorga, dan menginginkan Ridho Allah, Alqur;an pun menyebut ancaman dahsyat dan pedihnya siksa neraka,dan alqur'an menyebut pula indahnya sorga, alqur'an menyebut pula janji Allah untuk memberikan siksaan pedih di Neraka bagi hamba hamba Nya yg dhalim, dan setiap kali membaca ayat itu Rasul saw berhenti dan berdoa mohon dihindarkan dari siksa neraka.
demikian pula Allah menyebut di Alqur'an mengenai keindahan Sorga dan Jani Janji Nya untuk memberikan sorga kepada hamba hamba Nya yg mukmin, dan setiap membaca ayat ini Rasul saw berhenti dan memohon sorga.
singkatnya :
Tidak ada larangan beribadah karena menginginkan sorga, atau beribadah karena menginginkan sorga, namun memang derajat tertinggi adalah beribadah karena menginginkan Ridho Allah semata dan sekaligus meminta sorga dan meminta dihindarkan dari Neraka, demikianlah Rasul saw.
wallahu a'lam.
Semoga Habib dan keluarga di beri kesehatan, dan Semoga Habib, dapat memberikan kita semua hidayah dan syafaat Nabi Muhammad SAW.
Saya Ingin menanyakan Boleh tidak kita dalam melakukkan ibadah selalu mengarapkan pahala dari allah, teman saya bilang kalau melakukan sesuatu ibadah jangan dilihat dari pahalanya tapi karena ALLAH...
Saya jadi binggung ya Habib... Apa kita tidak boleh mencari Pahala Sebanyak-banyaknya... Habib sebelumnya mohon maaf kalau saya salah bicara..... Saya bersyukur sekali bisa mengenal Habib dan teman-teman Di majelis Rasulullah SAW....
Terima Kasih Habib...
Assalamualaikum wr,wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga antum dalam cahaya keridhoan Nya siang dan malam dan dalam Naungan Rahmat Nya yang selalu membias disanubari hamba Nya yg mukmin..
kita beramal adalah selalu mengharapkan pahala, atau mengharapkan keridhoan Allah swt semata, tetap saja kita diberi pahala oleh Allah.
memang Rasul saw mengklasifikasikan derajat hamba hamba Allah swt dengan 3 tingkatan.
1. derajat mukmin yg beribadah karena takut kepada neraka
2. derajat mukmin yg beribadah karena inginkan surga
3. derajat mukmin yg beribadah hanya karena menginginkan keridhoan Allah swt.
Rasul saw berdoa untuk dihindarkan dari neraka, dan meminta sorga, dan menginginkan Ridho Allah, Alqur;an pun menyebut ancaman dahsyat dan pedihnya siksa neraka,dan alqur'an menyebut pula indahnya sorga, alqur'an menyebut pula janji Allah untuk memberikan siksaan pedih di Neraka bagi hamba hamba Nya yg dhalim, dan setiap kali membaca ayat itu Rasul saw berhenti dan berdoa mohon dihindarkan dari siksa neraka.
demikian pula Allah menyebut di Alqur'an mengenai keindahan Sorga dan Jani Janji Nya untuk memberikan sorga kepada hamba hamba Nya yg mukmin, dan setiap membaca ayat ini Rasul saw berhenti dan memohon sorga.
singkatnya :
Tidak ada larangan beribadah karena menginginkan sorga, atau beribadah karena menginginkan sorga, namun memang derajat tertinggi adalah beribadah karena menginginkan Ridho Allah semata dan sekaligus meminta sorga dan meminta dihindarkan dari Neraka, demikianlah Rasul saw.
wallahu a'lam.
Langganan:
Postingan (Atom)