Assalamu'alaikum Wr Wb.
Saya ucapkan banyak terima kasih atas jawaban habib dalam pertanyaan terdahulu, sekarang saya ingin bertanya lagi pada habib, saya sangat senang sekali dengan adanya forum ini.
Begini :
1. Bagaimana hukumnya menahan kecing saat mau menunaikan shalat, karena saya kalau mau shalat kencing dulu nanti pada saat sedang shalat terasa sisanya keluar lagi, padahal sudah saya cuci dengan bersih ?
2. Apa saja yang dilarang ketika wanita sedang haid, selain memedang Al-Quran ?
3. Bagaimana hukumnya wanita sedang haid memotong kuku, mencukur rambut atau memotong salah satu anggota tubuh ?
Terima kasih, semoga Allah melimpahkan rahmat dan ridhonya kepada Habib.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keberkahan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
1. menahan buang air kecil hukumnya makruh syiddatil karaahah (sangat makruh) adapula pendapat y mengatakannya haram, sebab menghilangkan sebgian besar konsentrasi kita ketika shalat.
didalam fiqih dibahas mengenai hal ini agar orang yg buang air kecil dan merasa sering menetes setelahnya adalah dg mengurut bagian bagian alat kelamin agar sisa sisa air tidak lagi tersisa padanya, dan dengan Tanahnuh (berdehem) yg dg itu sisa sisa yg ada di saluran kencing akan terdorong.
juga dengan banyak minum air hingga membantu kelancaran buang air kecil. dan bila segala usaha telah dilakukan maka hal ini pernah terjadi pd Umar ra, maka beliau membasahi sarungnya di bagian itu hingga bila syaitan membisikkan bahwa ada tetesan maka ia akan berkata bahwa itu adalah basahan dari air yg telah ia kenai pd sarungnya dengan ir tersebut.
2. yang diharamkan ketika wanita sedang haid adalah 11 macam : Shalat, Thawaf, Menyentuh Mushaf Alqur'an, membawa Alqur'an, membaca Alqur'an, berpuasa, talak, diam / tinggal di masjid, lewat di masjid bila ditakutkan akan menetes di masjid (tdk mengapa bila sekadar lewat dan diseertai pengaman hingga tak dirisaukan menetes dan mengotori masjid, ber Istimta' (perbuatan yg mengarah kepada Jimak, termasuk jimak) diantara pusar hingga lutut, nerwudhu dg Niat ibadah.
3. menggunting kuku dll bagi wanita yg haid, nifas, atau lelaki yg junub adalah makruh
demikian wahai saudaraku yg kumuliakan
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
.Apakah Bahasa Arab dalam khutbah jum'at termasuk rukun Kutbah
Ass... Wr. Wb ...Habib,Saya Mau Nanya.Apakah Bahasa Arab dalam khutbah jum'at termasuk rukun Kutbah,tapi bagaimana dengan kutbah yang kebanyakn memekai bahasa indonesia?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Kemuliaan Fatah Makkah semoga melimpah pada anda dan keluarga,
Mengenai khutbah harus menggunakan bahasa Arab adalah rukunnya saja, yaitu pada khutbah pertama adalah 4 syarat : Hamdalah, syahadatain, shalawat pd Nabi saw, wasiat dengan ketakwaan, dan ayat Alqur?an, lalu hal yg sama pada Khutbah kedua ditambah satu lagi yaitu doa utk muslimin dan muslimat, selebih dari itu boleh boleh saja dengan bahasa selain dg bahasa Arab.
Wallahu a?lam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Kemuliaan Fatah Makkah semoga melimpah pada anda dan keluarga,
Mengenai khutbah harus menggunakan bahasa Arab adalah rukunnya saja, yaitu pada khutbah pertama adalah 4 syarat : Hamdalah, syahadatain, shalawat pd Nabi saw, wasiat dengan ketakwaan, dan ayat Alqur?an, lalu hal yg sama pada Khutbah kedua ditambah satu lagi yaitu doa utk muslimin dan muslimat, selebih dari itu boleh boleh saja dengan bahasa selain dg bahasa Arab.
Wallahu a?lam
bagaimana cara mengingatkan imam dalam salat berjamaah
jika imam kurang rakaat salatnyaAssalamu'alikum warahmatullah wabarakatuh
Semoga limpahan anugerah Allah SWT selalu terlimpah atas guru kami al habib munzir bin fuad al musawwa dan keluarga beliau.
Bib,ana mau menanyakan bagaimana cara mengingatkan imam dalam salat berjamaah bila imam tersebut sudah mengucapkan salam,padahal jumlah rakaatnya kurang dan apa yang harus kita lakukan bila ternyata imam tersebut tidak paham setelah kita ingatkan ?Atas jawaban habib ana ucapkan syukran.
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
ARY
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungnan Lailatul qadar semoga melimpah pada anda dan keluarga.
Hal ini terjadi di zaman nabi saw, beliau saw selepas salam baru diingatkan oleh salah seorang sahabat bahwa shalatnya kurang satu rakaat, maka Rasul saw bangkit lagi meneruskan yg satu rakaat, lalu tahiyyat akhir lalu sujud sahwi. (Shahih Bukhari).
Menurut madzhab Imam Syafii, maka makmum tetap bermakmum pada imam itu dalam penyempurnaannya, namun bila Imam itu tidak faham maka kita menyempurnakannya sendiri sendiri, dan bila sudah agak lama jangka waktunya maka kita mengulangi shalat.
Wallahu a?lam
Semoga limpahan anugerah Allah SWT selalu terlimpah atas guru kami al habib munzir bin fuad al musawwa dan keluarga beliau.
Bib,ana mau menanyakan bagaimana cara mengingatkan imam dalam salat berjamaah bila imam tersebut sudah mengucapkan salam,padahal jumlah rakaatnya kurang dan apa yang harus kita lakukan bila ternyata imam tersebut tidak paham setelah kita ingatkan ?Atas jawaban habib ana ucapkan syukran.
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
ARY
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungnan Lailatul qadar semoga melimpah pada anda dan keluarga.
Hal ini terjadi di zaman nabi saw, beliau saw selepas salam baru diingatkan oleh salah seorang sahabat bahwa shalatnya kurang satu rakaat, maka Rasul saw bangkit lagi meneruskan yg satu rakaat, lalu tahiyyat akhir lalu sujud sahwi. (Shahih Bukhari).
Menurut madzhab Imam Syafii, maka makmum tetap bermakmum pada imam itu dalam penyempurnaannya, namun bila Imam itu tidak faham maka kita menyempurnakannya sendiri sendiri, dan bila sudah agak lama jangka waktunya maka kita mengulangi shalat.
Wallahu a?lam
Apakah hal itu sama halnya dengan membolehkan membaca doa ketika duduk tasyahud akhir?
Assalamualaikum wr.wb Habib,
Saya pernah mendengar bahwa kita boleh meminta ketika saat sujud akhir, tetapi hanya dalam hati... bolehkah sebenarnya hal itu Habib? dan saya sering melakukan puji-pujian/ tambahan doa ketika sujud dan saya mersa lebih mudah untuk bermunajat ketika saat itu, Apakah hal itu sama halnya dengan membolehkan membaca doa ketika duduk tasyahud akhir?
Jazakallah, Habib
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
Mengenai doa dalam sujud merupakan hal yg sunnah, demikian pula dalam tahiyyat akhir.
Wallahu a?lam
Saya pernah mendengar bahwa kita boleh meminta ketika saat sujud akhir, tetapi hanya dalam hati... bolehkah sebenarnya hal itu Habib? dan saya sering melakukan puji-pujian/ tambahan doa ketika sujud dan saya mersa lebih mudah untuk bermunajat ketika saat itu, Apakah hal itu sama halnya dengan membolehkan membaca doa ketika duduk tasyahud akhir?
Jazakallah, Habib
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
Mengenai doa dalam sujud merupakan hal yg sunnah, demikian pula dalam tahiyyat akhir.
Wallahu a?lam
Apakah anak dalam kandungan (janin) wajib dizakatkan menurut madzhab Imam Syafi'i?
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Cahaya Lailatul Qadr menaungi Habib dan para pecinta Rasulullah SAW.
Dari Ibnu Umar Radliyallahu Anhuma. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu Sha' kurma ata satu sha' gandum baik atas hamba dan orang merdeka, kecil dan besar dalam kalangan kaum muslimin. Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan. (HR Bukhari Muslim)
Dari Hadits diatas ada beberapa pertanyaan dari saya:
1. Apa yang dimaksud perkataan Ibnu umar yang mana beliau mengatakan bahwa "Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan"?
2. Berapa ukuran satu sha' ?
3. Apakah anak dalam kandungan (janin) wajib dizakatkan menurut madzhab Imam Syafi'i?
Oh ya ada pertanyaan titipan dari teman saya. pertanyaannya adalah bilamana seseorang disebut dengan anak zina? apakah cukup dengan bahwa anak yang terlahir dari perbuatan zina (diluar nikah) saja?
demikian pertanyaan saya. terima kasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
1. maksudnya sebelum selesainya shalat Idul Fitri.
2. satu sha? adalah 4 Mudd, Mudd adalah genggaman kedua telapak tangan, maka 1 Mudd Nabi saw diperkirakan 1,5 genggaman kedua tangan kita, maka diperkirakan 3,4 liter, dan sebaiknya dilebihkan agar tak kurang dalam zakat fitrah, maka 3,5 sebagaimana dikatakan oleh Depag.
3. anak yg masih dalam kandungan tidak dizakati, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah mereka yg hidup di bulan ramadhan dan hingga malam 1 syawal, misalnya orang itu meninggal di bulan ramadhan maka tak kena wajib zakat Fitrah, namun bila ia meninggal setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka terkena wajib zakat, maka bila bayi itu lahir sebelum adzan magrib di malam satu syawal berarti ia bernafas di bulan ramadhan dan tidak wafat setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka ia kena wajib zakat, bila ia wafat sebelum adzan magrib malam 1 syawal maka tak kena zakat, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah yg hidup di bulan ramadhan walau sesaat dan usianya sampai pada hari terakhir bulan ramadhan di malam 1 syawal walau sesaat.
mengenai anak zina adalah anak yg lahir sebab hubungan diluar Nikah
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a?lam
Semoga Cahaya Lailatul Qadr menaungi Habib dan para pecinta Rasulullah SAW.
Dari Ibnu Umar Radliyallahu Anhuma. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu Sha' kurma ata satu sha' gandum baik atas hamba dan orang merdeka, kecil dan besar dalam kalangan kaum muslimin. Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan. (HR Bukhari Muslim)
Dari Hadits diatas ada beberapa pertanyaan dari saya:
1. Apa yang dimaksud perkataan Ibnu umar yang mana beliau mengatakan bahwa "Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan"?
2. Berapa ukuran satu sha' ?
3. Apakah anak dalam kandungan (janin) wajib dizakatkan menurut madzhab Imam Syafi'i?
Oh ya ada pertanyaan titipan dari teman saya. pertanyaannya adalah bilamana seseorang disebut dengan anak zina? apakah cukup dengan bahwa anak yang terlahir dari perbuatan zina (diluar nikah) saja?
demikian pertanyaan saya. terima kasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
1. maksudnya sebelum selesainya shalat Idul Fitri.
2. satu sha? adalah 4 Mudd, Mudd adalah genggaman kedua telapak tangan, maka 1 Mudd Nabi saw diperkirakan 1,5 genggaman kedua tangan kita, maka diperkirakan 3,4 liter, dan sebaiknya dilebihkan agar tak kurang dalam zakat fitrah, maka 3,5 sebagaimana dikatakan oleh Depag.
3. anak yg masih dalam kandungan tidak dizakati, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah mereka yg hidup di bulan ramadhan dan hingga malam 1 syawal, misalnya orang itu meninggal di bulan ramadhan maka tak kena wajib zakat Fitrah, namun bila ia meninggal setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka terkena wajib zakat, maka bila bayi itu lahir sebelum adzan magrib di malam satu syawal berarti ia bernafas di bulan ramadhan dan tidak wafat setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka ia kena wajib zakat, bila ia wafat sebelum adzan magrib malam 1 syawal maka tak kena zakat, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah yg hidup di bulan ramadhan walau sesaat dan usianya sampai pada hari terakhir bulan ramadhan di malam 1 syawal walau sesaat.
mengenai anak zina adalah anak yg lahir sebab hubungan diluar Nikah
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a?lam
sedang sholat di lewati oleh seorang laki-laki dewasa, orang itu berlalu di depan ane dengan cepat
assalamu'alaykum wr wb
al-habib Munzir yg di rahmati Allah swt,
ane pernah suatu masa, sedang sholat di lewati oleh seorang laki-laki dewasa, orang itu berlalu di depan ane dengan cepat, yg mau ditanya :
1. bagaimana dengan sholat ane td?
2. apabila ane sebagai pelakunya hukumnya bagaimana?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemegahan Ramadhan semoga selalu melimpah kepada anda.
mengenai shalat anda tetap sah dan lewatnya seseorang dihadapan anda tidak membatalkan shalat.
perbuatan itu merupakan hal yg diharamkan oleh Rasul saw, namun terdapat beberapa udzur, misalnya orang yg akan masuk ke masjid terhalang oleh shalat kita, maka boleh saja ia melewati karena kesalahan kita menghalangi pintu masuk masjid, demikian pula di Masjidil Haram, hal ini diperbolehkan,
yg tidak diperbolehkan adalah orang yg lewat didepan seorang yg shalat dan didepannya ada pembatas, berupa tiang, atau ia memancangkan sesuatu didepannya yg tingginya satu hasta, sebagai tanda bahwa itu adalah area sujudnya, bila hal ini tidak ada maka kita tak bisa menyalahkan mereka yg melewati kita.
namun perlakuan itu haram hukumnya bila tidak terjebak suatu kebutuhan sbgmn disebut diatas.
wallahu a'lam
al-habib Munzir yg di rahmati Allah swt,
ane pernah suatu masa, sedang sholat di lewati oleh seorang laki-laki dewasa, orang itu berlalu di depan ane dengan cepat, yg mau ditanya :
1. bagaimana dengan sholat ane td?
2. apabila ane sebagai pelakunya hukumnya bagaimana?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemegahan Ramadhan semoga selalu melimpah kepada anda.
mengenai shalat anda tetap sah dan lewatnya seseorang dihadapan anda tidak membatalkan shalat.
perbuatan itu merupakan hal yg diharamkan oleh Rasul saw, namun terdapat beberapa udzur, misalnya orang yg akan masuk ke masjid terhalang oleh shalat kita, maka boleh saja ia melewati karena kesalahan kita menghalangi pintu masuk masjid, demikian pula di Masjidil Haram, hal ini diperbolehkan,
yg tidak diperbolehkan adalah orang yg lewat didepan seorang yg shalat dan didepannya ada pembatas, berupa tiang, atau ia memancangkan sesuatu didepannya yg tingginya satu hasta, sebagai tanda bahwa itu adalah area sujudnya, bila hal ini tidak ada maka kita tak bisa menyalahkan mereka yg melewati kita.
namun perlakuan itu haram hukumnya bila tidak terjebak suatu kebutuhan sbgmn disebut diatas.
wallahu a'lam
mengenai keharusan mengikuti jumlah roka'at sholat tarawih.
Ass.
Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin
Bib saya mau nanya mengenai keharusan mengikuti jumlah roka'at sholat tarawih. Pada sebagian pendapat ada yang mengatakan roka'atnya 11, 23, 36 dan ada juga yang 39.
Suatu ketika saya datang sholat tarawih terlambat dan sudah tertinggal 4 roka'at dimana biasanya mushola tersebut melaksanakan 23 roka'at. Pada menjelang sholat witir,apa yang harus lakukan berhentikah? dan mencukupkan terlebih dahulu sholat tarawih yang tertinggal 4 rokaat tadi. Atau terus mengikuti imam sholat witir dan mencukupkan sesudahnya. Atau boleh hanya cukup dengan 16 roka'at tarawih saja.
Bukankan mengenai jumlah roka'at sholat tarawih dalam hal ini sama sekali terlepas dari sah dan tidaknya sholat.
Demikian, terima kasih.
Wass.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemegahan Lailatulqadar semoga selalu melimpahi anda dengan keberkahan.
mengenai shalat tarawih kita dalam mahdzhab imam syafii adalah 20 rakaat (23 dg witir), mengenai pendapat yg mengatakan 36, 39 dan 41 adalah khusus untuk masjid Nabawiy di madinah Almunawarah, mengenai yg 11 dan 13 mereka tidak mempunyai asal usul dari para Imam besar yg mengamalkannya, hanya pernah diberlakukan oleh Umar bin Khattab ra lalu kemudian beliau sendiri yg merubahnya menjadi 20 rakaat.
maka bila anda tertinggal 4 rakaat atau beberapa rakaat, maka boleh meng qadhanya selepas tarawih, sesudah witir pun tetap sah dan itu termasuk tarawih, namun kita kehilangan saja pahala berjamaahnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin
Bib saya mau nanya mengenai keharusan mengikuti jumlah roka'at sholat tarawih. Pada sebagian pendapat ada yang mengatakan roka'atnya 11, 23, 36 dan ada juga yang 39.
Suatu ketika saya datang sholat tarawih terlambat dan sudah tertinggal 4 roka'at dimana biasanya mushola tersebut melaksanakan 23 roka'at. Pada menjelang sholat witir,apa yang harus lakukan berhentikah? dan mencukupkan terlebih dahulu sholat tarawih yang tertinggal 4 rokaat tadi. Atau terus mengikuti imam sholat witir dan mencukupkan sesudahnya. Atau boleh hanya cukup dengan 16 roka'at tarawih saja.
Bukankan mengenai jumlah roka'at sholat tarawih dalam hal ini sama sekali terlepas dari sah dan tidaknya sholat.
Demikian, terima kasih.
Wass.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemegahan Lailatulqadar semoga selalu melimpahi anda dengan keberkahan.
mengenai shalat tarawih kita dalam mahdzhab imam syafii adalah 20 rakaat (23 dg witir), mengenai pendapat yg mengatakan 36, 39 dan 41 adalah khusus untuk masjid Nabawiy di madinah Almunawarah, mengenai yg 11 dan 13 mereka tidak mempunyai asal usul dari para Imam besar yg mengamalkannya, hanya pernah diberlakukan oleh Umar bin Khattab ra lalu kemudian beliau sendiri yg merubahnya menjadi 20 rakaat.
maka bila anda tertinggal 4 rakaat atau beberapa rakaat, maka boleh meng qadhanya selepas tarawih, sesudah witir pun tetap sah dan itu termasuk tarawih, namun kita kehilangan saja pahala berjamaahnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
Bolehkah seorang guru (ustadz) & orang tua mengungkit kebaikan yang telah diberikan kepada murid / anaknya ?
Assalamualaikum Ya Habibana... mudah-mudahan Habib serta keluarga selalu diberikan kesehatan dalam menjalakan & menegakkan dakwah Islam.
Habib Munzir yang saya hormati, sebelumnya saya mau minta izin untuk bertanya tentang beberapa hal diantaranya :
1. Bolehkah seorang guru (ustadz) & orang tua mengungkit kebaikan yang telah diberikan kepada murid / anaknya ?
2. Apa hukumnya bila kita menjadi makmum kepada imam yang tidak seakidah dengan kita (diluar Ahlussunnah) ?
3. Bagaimanakah cara kita sebagai anak untuk meyampaikan / mengingatkan orang tua kita yang tidak mengerjakan perintah Allah.
Saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan saya ucapakan Jazakumullah khairun katsir
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan sepuluh malam terakhir semoga melimpah pada anda dan keluarga,
1. Mengenai menyebut nyebut kebaikan adalah mengugurkan pahalanya, namun ada pendapat yg memperbolehkan bila ditujukan untuk mendidik dan menyadarkan.
2.bermakmum pada orang yg diluar ahlussunnah waljamaah merupakan ikhtilaf ulama, sebagian mengatakan tidak sah shalatnya, namun pendapat yg kita pegang adalah sah bermakmum pada seorang muslim, selama ia tidak sampai ke batas kekafiran.
namun bila kita syak maka berusahalah menghindar, namun bila terjebak maka tenanglah karena shalat kita tetap sah selama ia muslim, walaupun fasiq.
3. dengan sebaik baik cara, selembut mungkin, atau memberi contoh, atau meminta pertolongan orang lain untuk mengingatkannya, misalnya pada paman, tetangga, atau teman dari orang tua kita.
demikian wahai saudaraku,
Wallahu a'lam
Habib Munzir yang saya hormati, sebelumnya saya mau minta izin untuk bertanya tentang beberapa hal diantaranya :
1. Bolehkah seorang guru (ustadz) & orang tua mengungkit kebaikan yang telah diberikan kepada murid / anaknya ?
2. Apa hukumnya bila kita menjadi makmum kepada imam yang tidak seakidah dengan kita (diluar Ahlussunnah) ?
3. Bagaimanakah cara kita sebagai anak untuk meyampaikan / mengingatkan orang tua kita yang tidak mengerjakan perintah Allah.
Saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan saya ucapakan Jazakumullah khairun katsir
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan sepuluh malam terakhir semoga melimpah pada anda dan keluarga,
1. Mengenai menyebut nyebut kebaikan adalah mengugurkan pahalanya, namun ada pendapat yg memperbolehkan bila ditujukan untuk mendidik dan menyadarkan.
2.bermakmum pada orang yg diluar ahlussunnah waljamaah merupakan ikhtilaf ulama, sebagian mengatakan tidak sah shalatnya, namun pendapat yg kita pegang adalah sah bermakmum pada seorang muslim, selama ia tidak sampai ke batas kekafiran.
namun bila kita syak maka berusahalah menghindar, namun bila terjebak maka tenanglah karena shalat kita tetap sah selama ia muslim, walaupun fasiq.
3. dengan sebaik baik cara, selembut mungkin, atau memberi contoh, atau meminta pertolongan orang lain untuk mengingatkannya, misalnya pada paman, tetangga, atau teman dari orang tua kita.
demikian wahai saudaraku,
Wallahu a'lam
Barang yang dihitung untuk zakat tijaroh itu barang yang ada di akhir tahun, atau di awal tahun? brdasarkan harga beli atau harga jual?
Barang yang dihitung untuk zakat tijaroh itu barang yang ada di akhir tahun, atau di awal tahun? brdasarkan harga beli atau harga jual?
Zakat Tijarah dikeluarkan setelah sempurna satu tahun sejak memulai Tijarah, ketika sudah sempurna setahun dg syarat barang yg diperdagangkan itu nilainya melebihi batas Nishab, (seharga 87 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Contohnya saya memulai tijarah dengan bermodalkan sebuah pensil, tepatnya 1 januari 2004, dan ketika 31 desember 2004 (sempurna setahun), maka barang dagangan saya nilainya 100 juta rupiah (diatas nilai 87 gram emas), maka saya harus mengeluarkan 2,5% dari 100 juta rupiah itu pada tanggal 1 Januaru 2005.
Wallahu a?lam
Zakat Tijarah dikeluarkan setelah sempurna satu tahun sejak memulai Tijarah, ketika sudah sempurna setahun dg syarat barang yg diperdagangkan itu nilainya melebihi batas Nishab, (seharga 87 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Contohnya saya memulai tijarah dengan bermodalkan sebuah pensil, tepatnya 1 januari 2004, dan ketika 31 desember 2004 (sempurna setahun), maka barang dagangan saya nilainya 100 juta rupiah (diatas nilai 87 gram emas), maka saya harus mengeluarkan 2,5% dari 100 juta rupiah itu pada tanggal 1 Januaru 2005.
Wallahu a?lam
menikahkan seorang pemuda dengan wanita, tetapi mempelai wanita itu hanya diwakilkan oleh orang tua ( Wali ). Apakah itu Syah
Assalamualaikum wr,wb
Selamat Tahun Baru Hijriyah 1427 H
Semoga di tahun baru islam ini semoga lebih baik, dari tahun kemarin.
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita ni'mat Islam, Iman, dan Ni'mat Sehat Wal Al Fiar. Sholawat serta salam tak lupa kita hanturkan kepada Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan juga para pengikut sunnahnya.
Assalamualaikum Habib, bagaimana kabar Habib, serta keluarga, semoga dalam lindungan Allah SWT, dan juga karunia yang Allah SWT berikan kepada kita.
Begini, Habib, ada yang mau saya tanyakan, tentang Pernikahan.
Saya pernah melihat Habib, menikahkan seorang pemuda dengan wanita, tetapi mempelai wanita itu hanya diwakilkan oleh orang tua ( Wali ). Apakah itu Syah, dan apakah itu seperti kita Akad nikah, dan resepsinya setelah Akad Nikah.
Hanya itu saja yang mau saya tanyakan habib.
sebelum dan sesudahnya jika ada kesalahan dan kekurangan saya minta maaf.
Ooh, iya, Habib doakan saya yach, Habib, semoga saya mendapatkan Jodoh yang terbaik untuk dunia dan akhirat saya. Amiin.
Wassalamualaikum wr,wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
Semoga curahan Rahmat Nya selalu menyejukkan sanubari anda hingga selalu dalam Inayah Nya setiap saat.
semoga Allah selalu mencurahkan kemuliaan Hijrah, Pengampunan Hijrah, Cahaya Keberkahan Hijrah pd anda dan muslimin umumnya.
mengenai acara akad nikah/pernikahan didalam islam, tidaklah disyariahkan kehadiran calon pengantin wanita,
karena akad nikah adalah serah terima orang tua/wali pengantin wanita untuk meresmikan serah terima calon istri kepada pengantin pria,
kehadiran pengantin wanita dalam akad nikah merupakan adat kebiasaan kaum non muslim, yg mereka itu bersama sama menghadap pastor dengan janji dlsb, namun kebiasaan ini menular pd kaum muslimin.
namun kehadiran pengantin wanita dalam acara akad nikah, tidak pula membuat nikah itu tidak sah, nikah nya sah sah saja, akan tetapi jelas lebih baik bila kita meninggalkan kebiasaan kaum non muslim.
semoga anda cepat mendapat jodoh whaai saudariku, jodoh yg shalih, baik hati, perhatian, lembut dan bertanggungjawab..amiin
sering sering deh hadir di almunawar..
trerimakasih atas doanya ya..
Wassalam
Selamat Tahun Baru Hijriyah 1427 H
Semoga di tahun baru islam ini semoga lebih baik, dari tahun kemarin.
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita ni'mat Islam, Iman, dan Ni'mat Sehat Wal Al Fiar. Sholawat serta salam tak lupa kita hanturkan kepada Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan juga para pengikut sunnahnya.
Assalamualaikum Habib, bagaimana kabar Habib, serta keluarga, semoga dalam lindungan Allah SWT, dan juga karunia yang Allah SWT berikan kepada kita.
Begini, Habib, ada yang mau saya tanyakan, tentang Pernikahan.
Saya pernah melihat Habib, menikahkan seorang pemuda dengan wanita, tetapi mempelai wanita itu hanya diwakilkan oleh orang tua ( Wali ). Apakah itu Syah, dan apakah itu seperti kita Akad nikah, dan resepsinya setelah Akad Nikah.
Hanya itu saja yang mau saya tanyakan habib.
sebelum dan sesudahnya jika ada kesalahan dan kekurangan saya minta maaf.
Ooh, iya, Habib doakan saya yach, Habib, semoga saya mendapatkan Jodoh yang terbaik untuk dunia dan akhirat saya. Amiin.
Wassalamualaikum wr,wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
Semoga curahan Rahmat Nya selalu menyejukkan sanubari anda hingga selalu dalam Inayah Nya setiap saat.
semoga Allah selalu mencurahkan kemuliaan Hijrah, Pengampunan Hijrah, Cahaya Keberkahan Hijrah pd anda dan muslimin umumnya.
mengenai acara akad nikah/pernikahan didalam islam, tidaklah disyariahkan kehadiran calon pengantin wanita,
karena akad nikah adalah serah terima orang tua/wali pengantin wanita untuk meresmikan serah terima calon istri kepada pengantin pria,
kehadiran pengantin wanita dalam akad nikah merupakan adat kebiasaan kaum non muslim, yg mereka itu bersama sama menghadap pastor dengan janji dlsb, namun kebiasaan ini menular pd kaum muslimin.
namun kehadiran pengantin wanita dalam acara akad nikah, tidak pula membuat nikah itu tidak sah, nikah nya sah sah saja, akan tetapi jelas lebih baik bila kita meninggalkan kebiasaan kaum non muslim.
semoga anda cepat mendapat jodoh whaai saudariku, jodoh yg shalih, baik hati, perhatian, lembut dan bertanggungjawab..amiin
sering sering deh hadir di almunawar..
trerimakasih atas doanya ya..
Wassalam
apa kah hukum nasyid
Assalamualaikum Wr Wb
Semoga Hb Dan keluarga dalam Keadaan sehat Walafiat.
Saya Mau bertanya
Sekarang Cenderung orang boming pada nasyid islami daripada baca sholawat/qosidah pertanyaan apa kah hukum nasyid. dengan bahasa indonesia dan apa hukum berkosidah atau sholawat atau nasyid dgn bahasa arab?
sedangkan tujuannya sama memuji Allah dan Rosulnya.
pertanyaan kedua apa hukummya bermusik dalam dunia islam?
Wassalamualaikum Wr Wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh
mohon maaf atas keterlambatan saya karena dalam dua minggu ini komputer saya bermasalah
nasyid, qasidah, dan lainnya itu sama saja secara Ishtilahiy, yaitu pujian pujian pada Allah, nasihat nasihat agar dan hal hal yg mendorong kepada ketaatan, tak ada Ikhtilaf dalam hukumnya, bahwa itu diperbolehkan, dan bahkan sunnah Rasul saw, karena Rasul saw pun membuat syair, namun kemudian turun ayat agar bveliau saw tak membuat syair karena ditakutkan orang orang akan sulit membedakan antara wahyu dan syair beliau saw.
para sahabat bersyair dan ,melantunkan nasyid, demikian pula Rasul saw bersama para sahabat. (rujuk Sirah Ibn Hisyam Bab Khandaq)
dan tak ada pula larangan untuk bernasyid dengan selain bahasa Arab, selama ini menasihati pada ketaatan atau amr ma'ruf nahi munkar, lebih lebih mengajak kita beridolakan Rasul saw.
Wallahu a'lam
Semoga Hb Dan keluarga dalam Keadaan sehat Walafiat.
Saya Mau bertanya
Sekarang Cenderung orang boming pada nasyid islami daripada baca sholawat/qosidah pertanyaan apa kah hukum nasyid. dengan bahasa indonesia dan apa hukum berkosidah atau sholawat atau nasyid dgn bahasa arab?
sedangkan tujuannya sama memuji Allah dan Rosulnya.
pertanyaan kedua apa hukummya bermusik dalam dunia islam?
Wassalamualaikum Wr Wb
Alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh
mohon maaf atas keterlambatan saya karena dalam dua minggu ini komputer saya bermasalah
nasyid, qasidah, dan lainnya itu sama saja secara Ishtilahiy, yaitu pujian pujian pada Allah, nasihat nasihat agar dan hal hal yg mendorong kepada ketaatan, tak ada Ikhtilaf dalam hukumnya, bahwa itu diperbolehkan, dan bahkan sunnah Rasul saw, karena Rasul saw pun membuat syair, namun kemudian turun ayat agar bveliau saw tak membuat syair karena ditakutkan orang orang akan sulit membedakan antara wahyu dan syair beliau saw.
para sahabat bersyair dan ,melantunkan nasyid, demikian pula Rasul saw bersama para sahabat. (rujuk Sirah Ibn Hisyam Bab Khandaq)
dan tak ada pula larangan untuk bernasyid dengan selain bahasa Arab, selama ini menasihati pada ketaatan atau amr ma'ruf nahi munkar, lebih lebih mengajak kita beridolakan Rasul saw.
Wallahu a'lam
Langganan:
Postingan (Atom)