Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Apakah anak dalam kandungan (janin) wajib dizakatkan menurut madzhab Imam Syafi'i?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Semoga Cahaya Lailatul Qadr menaungi Habib dan para pecinta Rasulullah SAW.

Dari Ibnu Umar Radliyallahu Anhuma. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu Sha' kurma ata satu sha' gandum baik atas hamba dan orang merdeka, kecil dan besar dalam kalangan kaum muslimin. Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan. (HR Bukhari Muslim)

Dari Hadits diatas ada beberapa pertanyaan dari saya:

1. Apa yang dimaksud perkataan Ibnu umar yang mana beliau mengatakan bahwa "Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan"?
2. Berapa ukuran satu sha' ?
3. Apakah anak dalam kandungan (janin) wajib dizakatkan menurut madzhab Imam Syafi'i?

Oh ya ada pertanyaan titipan dari teman saya. pertanyaannya adalah bilamana seseorang disebut dengan anak zina? apakah cukup dengan bahwa anak yang terlahir dari perbuatan zina (diluar nikah) saja?

demikian pertanyaan saya. terima kasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, 

Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,

1. maksudnya sebelum selesainya shalat Idul Fitri.
2. satu sha? adalah 4 Mudd, Mudd adalah genggaman kedua telapak tangan, maka 1 Mudd Nabi saw diperkirakan 1,5 genggaman kedua tangan kita, maka diperkirakan 3,4 liter, dan sebaiknya dilebihkan agar tak kurang dalam zakat fitrah, maka 3,5 sebagaimana dikatakan oleh Depag.
3. anak yg masih dalam kandungan tidak dizakati, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah mereka yg hidup di bulan ramadhan dan hingga malam 1 syawal, misalnya orang itu meninggal di bulan ramadhan maka tak kena wajib zakat Fitrah, namun bila ia meninggal setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka terkena wajib zakat, maka bila bayi itu lahir sebelum adzan magrib di malam satu syawal berarti ia bernafas di bulan ramadhan dan tidak wafat setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka ia kena wajib zakat, bila ia wafat sebelum adzan magrib malam 1 syawal maka tak kena zakat, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah yg hidup di bulan ramadhan walau sesaat dan usianya sampai pada hari terakhir bulan ramadhan di malam 1 syawal walau sesaat.

mengenai anak zina adalah anak yg lahir sebab hubungan diluar Nikah

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a?lam

Barang yang dihitung untuk zakat tijaroh itu barang yang ada di akhir tahun, atau di awal tahun? brdasarkan harga beli atau harga jual?

Barang yang dihitung untuk zakat tijaroh itu barang yang ada di akhir tahun, atau di awal tahun? brdasarkan harga beli atau harga jual?

Zakat Tijarah dikeluarkan setelah sempurna satu tahun sejak memulai Tijarah, ketika sudah sempurna setahun dg syarat barang yg diperdagangkan itu nilainya melebihi batas Nishab, (seharga 87 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Contohnya saya memulai tijarah dengan bermodalkan sebuah pensil, tepatnya 1 januari 2004, dan ketika 31 desember 2004 (sempurna setahun), maka barang dagangan saya nilainya 100 juta rupiah (diatas nilai 87 gram emas), maka saya harus mengeluarkan 2,5% dari 100 juta rupiah itu pada tanggal 1 Januaru 2005.
Wallahu a?lam

Barang yang dihitung untuk zakat tijaroh itu barang yang ada di akhir tahun, atau di awal tahun?

Barang yang dihitung untuk zakat tijaroh itu barang yang ada di akhir tahun, atau di awal tahun? brdasarkan harga beli atau harga jual?



Zakat Tijarah dikeluarkan setelah sempurna satu tahun sejak memulai Tijarah, ketika sudah sempurna setahun dg syarat barang yg diperdagangkan itu nilainya melebihi batas Nishab, (seharga 87 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Contohnya saya memulai tijarah dengan bermodalkan sebuah pensil, tepatnya 1 januari 2004, dan ketika 31 desember 2004 (sempurna setahun), maka barang dagangan saya nilainya 100 juta rupiah (diatas nilai 87 gram emas), maka saya harus mengeluarkan 2,5% dari 100 juta rupiah itu pada tanggal 1 Januaru 2005.
Wallahu a?lam

Katagori orang miskin/fakir di zaman sekarang ini yang berhak menerima zakat itu yang bagaimana?

Assalamu?alaikum Wr.. Wb
Sebelumnya Ana Ingin Mngucapkan Terima Kasih Atas Jawaban Habib.

Habib ana mau Tanya Sebenarnya Katagori orang miskin/fakir di zaman sekarang ini yang berhak menerima zakat itu yang bagaimana? karna kalau yang saya lihat orang-orang yang menerima zakat itu rata-rata mereka mempunyai Televisi, VCD, Kendaraan (motor).. Walaupun saya tau mereka adalah keluarga yang rata-ratanya tidak mempunyai pekerjaan tetap? Apakah Mereka berhak/pantas mendapatkannya?

Sebelumnya saya Mohon Maaf, 
Saya Ucapkan Terima Kasih, Atas Jawabannya.
Wassalamu?alaikum Wr Wb.


Alaikum salam warahmatullahil hayyil qayyum wa barakaatuh, 
afwan sebenarnya mungkin terlalu panjang untuk diuraikan, dan baiknya saya persingkat pd pertanyaan anda.
yg berhak menerima zakat yg terangkum dalam pertanyaan anda adalah :
1. Fuqara : 
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan sekunder). 
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.

2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% - 40% adalah fuqara -----> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
41% - 80% adalah orang miskin ------> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
81% - 100% -------> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
100% - hingga berlebihan -----> kelompok yg diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.

3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.

4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat).

5. 'Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.

6. Mu'allafati qulubihim
para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.

7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam

8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.

maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan.

pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.

bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.

bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.

demikian insya Allah penjelasan dari saya, wallahu a'lam.

sumber (Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi'iyyah Bab Zakaat Naqd)